Oleh Muh. Thoriq Aziz Kusuma, S. Pd., Lc.
(Alumnus Studi Islam dan Bahasa Arab Al-Azhar Kairo)
Lalu bagaimana cara menjalankan salat tawarih di rumah? Apakah harus berjemaah atau diperbolehkan salat sendiri? Apakah mesti membaca dengan suara lantang (al-jahr) atau diam-diam (al-sir)?
![]() |
| Cara Salat Tarawih di Rumah Saat Masjid Ditutup Karena Corona |
Perantara Nasional — Sebab mewabahnya epidemi Corona membuat masjid-masjid ditutup, sehingga tidak ada penyelenggaraan salat tarawih berjemaah di masjid.
Ditutupnya masjid-masjid untuk menghindari kerumunan yang berpotensi pada penularan virus merupakan perwujudan atas perintah Allah, Swt., agar tidak menjerumuskan diri pada
kebinasaan atau al-tahlukah (sebab virus). Selain itu pengejawentahan
dari kaidah uṣūl fiqh, dar-u al-mafāsid muqaddam 'alā jalb al-maṣāliḥ,
mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan.
Lalu bagaimana cara menjalankan
salat tawarih di rumah? Apakah harus berjemaah atau diperbolehkan salat
sendiri? Apakah mesti membaca dengan suara lantang (al-jahr) atau
diam-diam (al-sir)?
Diperbolehkan bagi kita
menjalankan salat tarawih secara berjemaah bersama anggota keluarga yang ada di
dalam rumah, ini lebih utama. Diperbolehkan juga bagi kita menjalankan salat
tarawih secara munfarid atau sendiri.
Tidak apa perselisihan pendapat di
kalangan para ahli fikih tentang keabsahan berjemaah dalam menjalankan salat
tarawih atau salat witir di bulan Ramadan.
Menurut pendapat mayoritas para
ahli fikih, diperbolehkan berjemaah dalam menjalankan salat sunah.
Dalam Al-Mudawwanah Al-Kubrā,
sebuah kumpulan pertanyaan dan jawaban tentang perkara-perkara fikih, Mālik ibn
Anas bin Malik bin 'Āmr al-Asbahi atau yang dikenal dengan Imam Malik
menyatakan,
لا بأس أن يصلي القوم جماعة النافلة في نهار أو ليل, قال: وكذلك
الرجل يجمع الصلاة النافلة بأهل بيته وغيرهم، لا بأس بذلك. انتهى.
“Tidak
masalah sebuah kaum menjalankan salat sunah secara berjemaah baik di waktu
siang atau malam, demikian juga seseorang yang mengerjakan salat sunah secara
berjemaah dengan anggota keluarga atau yang lainnya. Hal itu tidak mengapa
dikerjakan. Selesai.”
Baca juga : Hikmah Filosofis dari Jam Tangan
Ibnu Qudāmah berkata dalam Al-Mughnī, diperbolehkan menjalankan salat sunah dengan cara berjemaah atau sendiri. Karena Nabi, Saw., menjalankan salat sunah dengan kedua cara itu.
Ibnu Qudāmah berkata dalam Al-Mughnī, diperbolehkan menjalankan salat sunah dengan cara berjemaah atau sendiri. Karena Nabi, Saw., menjalankan salat sunah dengan kedua cara itu.
Imam Al-Nawawī menyatakan dalam Al-Majmū',
قد سبق أن النوافل لا تشرع الجماعة فيها إلا في العيدين، والكسوفين،
والاستسقاء, وكذا التراويح، والوتر بعدها، إذا قلنا بالأصح: إن الجماعة فيها أفضل.
“Bahwa salah sunah tidak
disyariatkan berjemaah kecuali di kedua salat 'Iid, kedua salat Kusuuf, salat
al-istisqaa', demikian juga salat tarawih dan witir. Maka kami katakan yang
lebih akurat adalah bahwah berjemaah lebih afdal.”
Adapun masalah bacaan jahr atau
dengan suara lantang hanya untuk orang yang menjadi imam dalam salat berjemaah,
sedangkan ketika munfarid atau sendiri maka ia membacanya dengan sedang-sedang
saja.
Sedangkan makmum maka secara umum
ia tidak diperkenankan membaca dengan jahr.
Diketahui al-wiqāyah (usaha aktif dan maksimal pencegahan penularan Covid-19) adalah bentuk ibadah yang bernilai jihad, sedangkan sebaliknya, tindakan menyepelekan atau sengaja tidak mengindahkan protokol kesehatan dari para dokter ahli dan terkait hingga membawa pada risiko penularan adalah tindakan heterodok, tindakan menyimpang dan cacat secara ushūl.
Diketahui al-wiqāyah (usaha aktif dan maksimal pencegahan penularan Covid-19) adalah bentuk ibadah yang bernilai jihad, sedangkan sebaliknya, tindakan menyepelekan atau sengaja tidak mengindahkan protokol kesehatan dari para dokter ahli dan terkait hingga membawa pada risiko penularan adalah tindakan heterodok, tindakan menyimpang dan cacat secara ushūl.

Social Header