Oleh Muh. Thoriq Aziz Kusuma
![]() |
| Islam Menjaga Martabat Istri dan Menjamin Haknya |
PERANTARA
NASIONAL, — Islam yang sesungguhnya
datang membawa syariat yang berkeadilan, Islam membawa kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan dalam hak dan kewajiban, equality between men and
women in rights and duties. Pada saat Islam mewajibkan beberapa hak-hak
seorang istri yang harus dipenuhi oleh seorang, maka di sisi lain, Islam telah
mengguratkan hak-hak suami yang mesti dipenuhi oleh seorang istri.
Kewajiban muqaddam, lebih
diutamakan dari pada (menuntut) hak. Karena sejatinya setiap kewajiban yang
ditunaikan, maka pemenuhan atas hak orang lain terwujud.
Banyak teks Al-Quran dan perkataan
Nabi, Saw., datang untuk mengakui hak istri atas suaminya dan memperingatkan
suami untuk menjahui sikap tidak adil (zālim) kepada istrinya. Islam tidak
hanya menentukan hak istri selama kehidupan perkawinan saja, tetapi lebih
tepatnya Islam telah memutuskan hak sebelum menikah, diantara yang paling
penting adalah kebebasan serorang perempuan untuk memilih suami yang nyaman
demi menjadi pasangan hidupnya.
Islam memberi banyak hak kepada
istri, baik sebelum atau sesudah menikah, dan diantara yang paling penting dari
hak-hak ini adalah kebebasan untuk memilih suaminya, dan menghormati kemauannya
jika dia ingin berpisah dari suaminya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh
Dr. Ali Gomaa, mantan Mufti Mesir.
Islam membawa kesetaraan antara
laki-laki dan perempuan berupa hak untuk memilih satu sama lain, dan tidak
membuat ornag tua kekuasaan untuk memaksa mereka. Peran orang tua dalam
pernikahan anak-anak mereka adalah memberi nasihat, bimbingan dan arahan. Para
orang tua tidak semestinya memaksa anak-anak mereka (pria dan wanita) untuk
sebuah pernikahan yang tidak bisa terima oleh anak-anak mereka, melainkan
pilihan terakhir berada di tangan anak.
Pernikahan adalah sesuatau yang
menjadi privasi atau urusan mendalam seseorang. Sikap orang tua yang memaksa
anaknya untuk sebuah pernikaahan yang tidak ia inginkan adalah perbuatan yang
haram secara syar'i, hal tersebut merupakan perbuatan zalim dan melanggar hak
orang lain.
Secara tradisional, istri dalam
pandangan Islam ialah sebagai orang yang
dilindungi dan dan sebagai chaste person, orang suci (legal) yang
mengelola rumah tangga dan keluarga. Ia memiliki peran penting dalam
membesarkan anak-anak dan mendidik generasi Muslim berikutnya.
Dalam Islam, sangat dianjurkan
agar istri tetap di rumah meskipun mereka sepenuhnya dapat memiliki properti
atau pekerjaan. Suami wajib membelanjakan untuk istri semua kebutuhannya, sementara seorang istri tidak diwajibkan untuk berbelaja kebutuhan dengan uangnya sendiri meski ia
kaya.
Nabi Muhammad, Saw., telah
memerintahkan semua pria Muslim untuk memperlakukan istri mereka dengan baik.
Sebagaimana ukuran ketenteraman itu didukung oleh kelembutan perlakuan suami
kepada istri.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا
النِّسَاءَ كَرْهًا ۖ وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ لِتَذْهَبُوا بِبَعْضِ مَا
آتَيْتُمُوهُنَّ إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ
بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا
وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
"Hai
orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan
paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali
sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka
melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka secara patut.
Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin
kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang
banyak." (Al-Nisa:
19)

Social Header