Oleh Muh.
Thoriq Aziz Kusuma, S. Pd., Lc.
Oleh sebab itu harus terjalin hubungan atau relasi yang kuat (strong relationship) antara Bawaslu dengan publik atau masyarakat luas dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
![]() |
| Pentingnya Keterlibatan Publik dalam Pengawasan dan Kontrol Pemilu |
Perantara
Nasional — Pemilu merupakan bagian
dari proses politik dalam demokrasi dan juga untuk setiap sistem politik yang menggunakan pemilu sebagai simbol demokrasi. Jadi pagelaran pemilu di sebuah
negara adalah sebagai symbol of the democracy, simbol demokrasi.
Pemilu telah menjadi mekanisme
yang biasa diterapkan dalam demokrasi perwakilan modern dan telah beroperasi
sejak abad ke-17.
Namun, jika pemilu rusak dalam
proses itu sendiri, jelas sekali bahwa demokrasi yang disandarkan pada pemilu
tersebut penuh kecurangan yang menjijikkan, tidak adil dan berat sebelah. Oleh
sebab itu, strategi kecurangan dalam pemilu akan menghancurkan demokrasi yang
ingin dibangun oleh warga negara.
Keabsahan suatu pemilu dapat
dipengaruhi oleh kritik dari para pengawas dan pemantau pemilu, asalkan mereka
sendiri dipandang tidak memihak, baik itu dari satu atau lebih pihak independen
(independent parties), biasanya dari negara lain atau organisasi
non-pemerintah (LSM).
Dalam hal ini, publik memiliki
peranan penting dalam proses pengawasan dan kontrol terhadap kerja
penyelenggara pemilu baik Bawaslu, KPU, dan DKPP (Dewan Kerhormatan
Penyelenggara Pemilu), termasuk pengawasan dan kontrol yang dilakukan oleh para
pihak prosefional pengawas dan pemantau pemilu.
Pengawasan dan kontrol terhadap
jalannya setiap tahapan pemilu sangat diperlukan untuk menjamin agar pemilu
berjalan sesuai dangan ketentuan dan asas pemilu. Di Indonesia, selain Bawaslu
sebagai sebuah lembaga Badan Pengawas Pemilu merupakan bentuk pengawasan yang
terlembaga dari suatu organ negara, partisipasi aktif publik atau masyarakat
sangat diharapkan demi terselenggaranya sebuah pemilu yang betul-betul sesuai
asas pemilu yakni langsung, umum, bebas dan rahasia (luber), serta jujur dan
adil (jurdil).
Dalam proses penyelenggaraan
pemilu kegiatan pengawasan dan pemantauan merupakan bagian yang tak
terpisahkan. Hal itu sebagai upaya kontrol dan berkeadilan.
Oleh sebab itu
harus terjalin hubungan atau relasi yang kuat (strong relationship) antara
Bawaslu dengan publik atau masyarakat luas dalam proses pengawasan dan kontrol
terhadap proses penyelenggaraan pemilu.
Fungsi kontrol memang diperankan
oleh Bawaslu, yang mana oleh undang-undang Bawaslu diberikan tugas untuk
mengawasi segala hal terkait proses pemilu. Fungsi kontrol juga tetap
diperankan oleh warga negara melalui apa yang disebut pemantauan pemilu.
Kewajiban Bawaslu melakukan
pengawasan terhadap pelimu merupakan fungsi yang terlembaga dalam pengawasan
pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara
untuk mengawal hak pilihnya.
Kewajiban Bawaslu melakukan
pengawasan terhadap pelimu merupakan fungsi yang terlembaga dalam pengawasan
pemilu, sedangkan partisipasi masyarakat lebih pada penggunaan hak warga negara
untuk mengawal hak pilihnya.
Yang menjadi dasar empirik yang
menjadikan penting pelibatan dan partisipasi masyarakat adalah adanya
bentuk-bentuk pelanggaran sistematis-terstruktur dan massif. Sehingga pelibatan
dan partisipasi yang cukup tinggi dari masyarakat diharapkan mampu
meminimalisir dan mencegah terjadinya manipulasi suara rakyat. Partisipasi
inilah yang diharapkan mampu
meminimalisir dan mempersempit ruang gerak pelanggaran terhadap kedaulatan
rakyat. Pelanggaran pemilu khususnya yang bersifat sistematis-terstruktur dan
massif.
Jadi pengawasan oleh masyarakat
melengkapi fungsi dan tugas Bawaslu dalam mengontrol penyelenggaraan pemilu,
agar tercipta pemilu yang jujur dan adil.

Social Header