Saat Salat, Pandangan Diarahkan Kemana?[1]
![]() |
| Google pic. |
PERANTARA NASIONAL,
— Allah, Swt., berfirman,
فَوَلِّ
وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَـرَامِ ۗ وَحَيْثُ مَاكُنْتُمْ فَوَلُّوْا
وُجُوْهَكُمْ شَطْرَهٗ
"Maka
hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Dan di mana saja engkau berada,
hadapkanlah wajahmu ke arah itu."
(QS. Al-Baqarah : 144)
Para
ulama berbeda pendapat mengenai arah pandangan di saat salat, namun
mereka mencapai titik temu bersama bahwa syarat sah salat adalah menghadap kiblat.
Kalangan
Mālikiyyah berpendapat bahwa seorang yang salat dianjurkan baginya melihat atau
mengarahkan wajahnya ke depan sesuai
dengan motif proporsional, tidak mengangkat kepala maupun merendahkan.
Kalangan
lain berpendapat bahwa seorang yang salat dianjurkan baginya melihat atau
mengarahkan pandangan ke tempat sujud.
Sebagaimana
riwayat Ibn Sīrīn, bahwa adalah Rasūlullāh, Saw., memalingkan pandangannya ke
arah langit. Turunlah ayat 2 Surat Al-Mukminūn, maka Rasūlullāh, Saw.,
merendahkan kepalanya.
الَّذِيْنَ هُمْ فِيْ صَلَا تِهِمْ
خَاشِعُوْنَ
"(yaitu)
orang yang khusyuk dalam sholatnya." (QS. Al-Mu'minun : 2)
HR.
Al-Baihaqī dan Sa'īd Ibn Manshūr,
menambahkan bahwa dianjurkan bagi laki-laki untuk tidak melewati
pandangannya dari tempat salatnya.
Syarīk Ibn 'Abdullāh Al-Qādhī berpendapat, dikala dalam posisi berdiri pandangan diarahkan ke tempat sujud, di saat rukuk diarahkan ke tempat kedua kaki, di
saat sujud di tempat hidung, dan di saat duduk diarahkan ke pembatasnya.
Para
ulama sepakat tentang makruhnya menoleh dan mengangkat pandangan ke arah
langit. Sebagaimana HR. Al-Bukhāri dari
'Āisyah,
هو اختلاس يختلسه الشيطان من صلاة
العبد
"Itu
adalah pencurian yang dilakukan setan terhadap shalat seorang hamba."
Sedangkan
menoleh karena ada keperluan atau hājat, maka hukumnya tidak makruh, dengan syarat
menolehnya tersebut bersifat ringan.
Dalam
kitab Al-Muwaththa' dan sebagainya,
terdapat hadis Sahal Ibn Sa'ad, Ra., dalam salatnya Abu Bakar saat
menjadi imam di antara manusia tatkala Nabi, Saw., berhalangan hadir.
Adalah
pada saat itu Abu Bakar, Ra., tidak menoleh dalam salatnya. Maka ketika banyak
orang tepuk tangan, ia menoleh. Sementara Nabi, Saw., mengisyaratkan untuk tetap
di tempat.
Al-Nawawī
menyatakan bolehnya menoleh karena ada keperluan atau hājat, dan para ulama
menyepakati menoleh yang mengakibatkan sampai membelakangi kiblat adalah
membatalkan salat.
Wa
Allāhu a'lam wa a'lā.
[1] Disampaikan
oleh Muh. Thoriq Aziz Kusuma dalam kajian rutin Remaja Masjid Al-Huda Pandeyan,
Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Sabtu (4/1/2020) malam.

Social Header