Minggu,
17 Mei 2020 | 13:00
“Tidak ada larangan bagi siapa yang meninggalkan meluruskan saf jika disana ada maslahat yang lebih besar tatkala seseorang itu meninggalkannya. Bahwa menjaga nyawa dan keberlangsungan hidup manusia merupakan maslahat yang paling agung,” pungkasnya.
![]() |
| Ustaz Thoriq Aziz, S. Pd., Lc., (Dokumentasi PPMI Mesir). |
Perantara
Nasional, Kabupaten
Boyolali — Setelah
himbauan penutupan sarana ibadah termasuk masjid dan kemudian disusul dengan
kemungkinan menjalankan salat jemaah dengan kelompok-kelompok yang berjumlah
terbatas dan dengan mengikuti langkah-langkah pencegahan yang telah
diberlakukan sejak penyebaran virus Corona, muncul masalah baru mengenai jarak
saf satu meter dalam pelaksanaan salat jemaah.
Para jemaah salat mengatur barisan
saf mereka sehingga diantara mereka berjarak sebagai upaya estimasi mereka aman
dari Corona.
Meski teks syar'i secara eksplisit
menyatakan tentang arahan untuk meluruskan dan menyamakan barisan saf salat
serta merapatkan dan menutup celah.
Hal ini membuat Ustaz Thoriq Aziz
angkat bicara.
Menurut pendakwah jebolan Studi
Islam dan Bahasa Arab, Universitas Al Azhar Kairo itu, bahwa prinsip dasar
mendirikan salat jemaah adalah meluruskan dan menyamakan barisan saf salat,
merapatkan dan menutup celah serta mengisi atau meyempurnakan saf terdepan
terlebih dahulu dan seterusnya dan seterusnya.
Ini berdasar pada hadis Nabi, Saw.,
riwayat Abu Dawud.
أَقِيمُوا الصُّفُوفَ وَحَاذُوا
بَينَ المنَاكِب، وسُدُّوا الخَلَلَ، وَلِينُوا بِأَيْدِي إِخْوَانِكُمْ، وَلا
تَذَرُوا فَرُجَاتٍ للشيْطانِ، ومَنْ وصَلَ صَفًّا وَصَلَهُ اللَّه، وَمَنْ قَطَعَ
صَفًّا قَطَعهُ اللَّه
“Luruskan
saf-saf kalian dan rapatkan bahu-bahu kalian dan tutuplah celah-celah,
lunakkanlah ke tangan saudaramu dan jangan kalian tinggalkan celah untuk setan,
barangsiapa yang menyambung saf niscaya Allah akan menyambungnya dan
barangsiapa memutus saf niscaya Allah akan memutuskannya”.
"Jadi prinsip dasarnya saat
menjalankan salat jemaah itu meluruskan dan menyamakan barisan saf salat,
merapatkan dan menutup celah serta mengisi atau meyempurnakan saf terdepan
terlebih dahulu, baru seterusnya dan seterusnya begitu," jelas Ustaz
kelahiran Kabupaten Boyolali itu.
Ustaz Thoriq menekankan bahwa menyempurnakan
barisan saf serta merapatkan dan menutup celah adalah berdasar pada sabda Nabi,
Saw.
أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ فَإِنِّي
أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ
صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ
“Luruskanlah saf
kalian kerana aku dapat melihat kalian dari pada balik punggungku.” lalu salah satu dari kami saling menempelkan bahu dan kaki satu
sama lain. (HR. Al Bukhari).
Tak disebutkan bahwa lurusnya saf
merupakan kewajiban atau rukun salat jemaah.
سَوُّوا صُفُوفَكُمْ فَإِنَّ تَسْوِيَةَ الصَّفِّ مِنْ تَمَامِ
الصَّلاَةِ
“Luruskan
saf-saf kalian, karena lurusnya saf termasuk kesempurnaan salat (berjemaah).” (HR. Muslim).
"Saya garisbawahi ini
merupakan hal sunah, bukan kewajiban," tegas pendakwah yang juga merupakan
peraih sertifikat akademik sebagai guru profesional dari
The American University Of Sciences
USA, State Of Oregon.
Hukum meluruskan barisan saf salat
berjamaah adalah sunnah. Dan hendaknya ada jarak antara kedua kaki seorang
makmum dan ada jarak antara satu makmum dengan makmum yang lain. Jaraknya
menurut mazhab Syafi'i adalah 1 syibr atau ukuran lima jari-jari.
Lebih lanjut, Ustaz Thoriq
mengatakan tidak ada larangan bagi siapa yang meninggalkan meluruskan saf jika
disana ada maslahat yang lebih besar tatkala seseorang itu meninggalkannya.
Bahwa menjaga nyawa dan keberlangsungan hidup manusia merupakan maslahat yang
paling agung.
“Tidak ada larangan bagi siapa
yang meninggalkan meluruskan saf jika disana ada maslahat yang lebih besar
tatkala seseorang itu meninggalkannya. Bahwa menjaga nyawa dan keberlangsungan
hidup manusia merupakan maslahat yang paling agung,” pungkasnya.
Kondisi salat berjemaah dengan
adanya jarak diantara jemaah lain, jika hal ini dapat membantu mencegah infeksi
dan membatasi penularan serta penyebaran epidemi virus Corona, maka hal ini
merupakan terbaik dari sudut pandang Syar'i.

Social Header