Rabu, 15 Juli 2020 | 03:50
Opinion
Oleh: Wilson Lalengke
![]() |
| Illustration Image. |
Perantara Nasional, Jakarta –
Media-media arus utama nasional beberapa waktu lalu terciduk memberitakan hoax
tentang Presiden Jokowi soal Putusan PTUN Jakarta (1). Tidak kurang dari 27
media, termasuk Kompas dan Tribunnews (2), melakukan pelanggaran yang masuk
kategori kejahatan jurnalistik fatal karena menghianati elemen dasar
jurnalisme, yakni kewajiban pertama adalah kepada kebenaran dan loyalitas
pertama kepada warga negara atau publik (3).
Walaupun jelas media-media itu
telah memberitakan kebohongan yang secara langsung berkaitan dengan orang nomor
wahid di negeri ini, yakni Presiden Republik Indonesia, namun 27 media itu
hanya diberi peringatan pre-memori alias pura-pura oleh Dewan Pers tanpa sebuah
keharusan meminta maaf kepada Presiden. Bahkan, mereka malah beruntung sebab
masih mendapat berkah apresiasi dan ucapan terima kasih dari petinggi Dewan
Pers (4). Rendah sekali nilai dan harga diri bangsa ini, presidennya boleh
diinjak-injak kepalanya oleh para cecunguk media tersebut, lantas dengan enteng
minta maaf dan diberi ganjaran terima kasih oleh lembaga Dewan Pers sontoloyo
itu.
Tidak heran, jika perilaku
brutalisme jurnalistik, menyebarkan berita bohong terus berulang (5), dan
bahkan menjadi budaya yang dipertontonkan setiap saat dengan tanpa rasa empati
sedikitpun oleh media-media itu. Lihat saja, Kompas dan Tribunnews dengan tidak
malu-malu, menayangkan berita hoax yang bersumber dari press conference
Kapolsek Kalideres, Selasa, 14 Juli 2020.
Ramai-ramai media itu, diikuti
oleh para pencari donasi ceperan, membuat pemberitaan dengan judul tendensius
Polsek Kalideres tangkap wartawan dan polisi gadungan (6). Mereka hanya
menuliskan berita dari sudut pandang oknum Kapolsek Kalideres yang sedang
kelimpungan mencari pembenaran atas keboborokan kinerja mereka terkait kasus
ini. Kompas dan Tribunnews bersama media pecundang lainnya sama sekali tidak
berupaya meminta klarifikasi atau menanyai para tersangka yang jelas-jelas ada
di depan hidung mereka saat konferensi pers yang diselenggarakan oknum Kapolsek
yang terindikasi sebagai herder si rentenir penadah KJP yang jadi sumber
masalah dalam kasus ini.
Untuk Anda media Kompas dan
Tribunnews, dan lainnya yang menayangkan release Kapolsek Kalideres, Kompol
Slamet, itu, perlu Anda ketahui bahwa keempat orang itu adalah wartawan media
online bidikfakta.com yang tergabung dalam PPWI Media Group. Juga, dalam tim
media yang berupaya menginvestigasi praktek illegal penggadaian KJP oleh Tanti
Andriani, ada oknum polisi dari Unit Provost Polda Metro Jaya bernama Gugun
Gunadi. Dia bukan polisi gadungan, Gugun benar-benar polisi aktif yang menurut
keterangan Leo Sitepu, salah satu polisi di Unit Reskrim Polres Jakarta Barat,
yang bersangkutan sedang diproses di Polda Metro Jaya (7).
Sangat disayangkan bahwa dalam kasus
ini, media sebesar Kompas dan Tribunnews bisa mengulang kesalahan yang sama,
terjebak dalam kejahatan jurnalistik memalukan lagi. Anda sangat teledor, bisa
ditipu oleh oknum kapolsek yang sedang cari selamat dari persoalan ini. Bahkan
di media Tribunnews, beritanya bisa masuk ruang Breaking News (8). Berita itu
sudah basi. Peristiwa penangkapan rekan wartawan itu terjadi 32 hari yang lalu,
tepatnya tanggal 12 Juni 2020, namun Kapolsek buru-buru buat konferensi pers
saat ini untuk tujuan tertentu. Beritanya masuk rubrik Breaking News, waraskah
Anda?
Memang hidup di masa pandemi
Covid-19 sangat berat. Tapi tanpa idealisme jurnalistik yang menjunjung tinggi
kebenaran, menempatkan fakta sebagai basis utama pemberitaan, dan keberpihakkan
kepada publik, bukan kepada aparat dan penguasa, maka karya Anda tidak lebih
dari jurnalisme sampah yang meracuni dan menghancurkan bangsa ini. Kalian
termasuk kelompok pengusung jurnalisme zombie, jurnalisme tanpa jiwa, bahkan
cenderung jurnalisme penghancur keluhuran peradaban.
Sementara kawan-kawan wartawan itu
dizolimi sedemikian rupa oleh oknum aparat, Anda kemudian datang menambah bilur
luka di wajah mereka. Anda zolimi mereka dan keluarganya secara membabi buta.
Namun, jangan kuatir. Mereka tidak akan menuntut balik Anda semua. Mereka sadar
bahwa manusia harus senantiasa tetap menyayangi binatang sebagai sesama mahluk
Tuhan yang perlu dikasihani.
Satu saran untuk Anda para
pengelola media-media berkonten hoax tentang kasus praktek illegal penggadaian
KJP ini: “Jikapun nafas tinggal satu-satu, keadaan itu tidak mesti jadi alasan
untuk jadi penjilat pantat kapolsek”. (WIL)
Referensi:
1. 27 Media Akui Kesalahan
Pemberitaan Soal Putusan PTUN Papua
https://nusadaily.com/metro/27-media-akui-kesalahan-pemberitaan-soal-putusan-ptun-papua.html
2. Baca Surat Dewan Pers kepada
para pengadu (Ade Armando, dkk) Nomor: 506/DP-K/VI/VI/2020 tertanggal 16 Juni
2020 tentang Tanggapan atas Pengaduan.
3. The elements of journalism
https://www.americanpressinstitute.org/journalism-essentials/what-is-journalism/elements-journalism/
4. Baca Surat Dewan Pers kepada
para pengadu (Ade Armando, dkk) Nomor: 506/DP-K/VI/VI/2020 tertanggal 16 Juni
2020 tentang Tanggapan atas Pengaduan.
5. Media Tempo Harus Minta Maaf
Terkait Berita Hoaks
6. Tersangka Pemeras Bermodus
Penyelewengan KJP Mengaku Polisi dan
https://megapolitan.kompas.com/read/2020/07/14/15310671/tersangka-pemeras-bermodus-penyelewengan-kjp-mengaku-polisi-dan-wartawan.
7. Keterlibatan oknum polisi dari
Unit Provost Polda Metro Jaya bernama Gugun Gunadi ini terkonfirmasi
kebenarannya pada pertemuan dengan Leo Sitepu salah satu perwira di Unit
Reskrim Polres Jakarta Barat, 1 Juli 2020. Gugun saat ini telah ditangani oleh
Polda Metro Jaya.
8. BREAKING NEWS Aparat Buru
Wartawan dan Polisi Gadungan Pemeras Pemilik Toko di Jakarta Barat,
https://jakarta.tribunnews.com/2020/07/14/aparat-buru-wartawan-dan-polisi-gadungan-pemeras-toko-di-jakbar-modus-penggelapan-kjp.

Social Header