Selasa,
14 Juli 2020 | 04:21
![]() |
| Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. |
Perantara Nasional, Jakarta – Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke,
S.Pd, M.Sc, MA, akhirnya buka suara ketika ditanyakan asal-muasal berbongkarnya
kasus penggadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang melibatkan Tanti Andriani
alias Uni dengan barang bukti 500 KJP lebih (1). Menurutnya, kasus itu mencuat
ke permukaan bermula dari penahanan 4 orang wartawan media online
BidikFakta.Com atas laporan sang rentenir penadah KJP ke Polres Kalideres. Dari
kasus penahanan wartawan inilah Wilson akhirnya menemukan fakta terkait praktek
illegal penggadaian KJP oleh warga kepada rentenir.
“Saya
mendapat laporan terkait penahanan 4 wartawan media online BidikFakta.Com di
Polsek Kalideres pada 25 Juni 2020 malam. Esoknya, tanggal 26 Juni, saya
langsung ke Polsek Kalideres dan bertemu Kapolsek, Kompol Slamet. Dari sanalah
saya mendapatkan informasi bahwa tidak kurang 500 KJP yang digadaikan ke oknum
rentenir disita Polisi Kalideres,” ungkap alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun
2012 itu, Senin, 13 Juli 2020.
Dari
penelusuran lebih lanjut, Ketum PPWI yang didampingi beberapa rekan wartawan
dan pengacara PPWI, Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH, saat bertemu Kompol Slamet,
didapatkan keterangan bahwa rentenir penadah KJP Tanti Andriani membuat laporan
polisi atas nama Rosid, oknum wartawan media Mitrapol, dengan tuduhan
pemerasan. Tanti yang lebih akrab disapa Uni (Kakak) itu merasa diperas ketika
menyerahkan dana sebesar Rp. 4,5 juta kepada Rosid, dengan kompensasi kasus KJP
tidak akan diungkap ke media.
“Polisi
menyita KJP yang dititipkan Rosid kepada 4 wartawan yang ditahan itu sebanyak
200 buah lebih, dan sisanya 300 buah diambil dari penadah KJP bernama Tanti
Andriani yang membuat laporan polisi bahwa dirinya diperas oleh Rosid dan
beberapa kawannya,” lanjut Wilson (2).
Sesuatu
yang sangat aneh, imbuh Wilson, karena menilai Kapolsek Slamet terkesan membela
rentenir KJP Tanti Andriani. Saat ditanyakan terkait tindakan Polsek Kalideres
atas praktek illegal penggadaian KJP oleh oknum rentenir itu, Kompol Slamet
bersikeras bahwa sang rentenir tidak bersalah dalam masalah ini.
“Saya
sebenarnya berharap Polsek Kalideres mengusut kasus penggadaian KJP tersebut.
Tapi Kapolsek malah membela dengan mengatakan kepada saya, apakah salah jika si
pedagang (si penadah KJP – red) menerima KJP untuk pembelian pakaian sekolah
yang dijualnya? Saya balik bertanya, jika si pedagang memegang 500-an KJP,
apakah itu sesuatu yang wajar? Justru Polisi harus bertanya dan mengusutnya,
mengapa KJP bisa berada di tangan satu orang dalam jumlah yang sangat banyak
untuk waktu tertentu yang panjang?” urai alumni pascasarjana Global Ethics dari
Birmingham University, Inggris ini dengan nada prihatin (3).
Wilson
juga menyampaikan bahwa dirinya telah berkirim pesan kepada berbagai pihak,
termasuk ke Pemerintah Provinsi dan Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta. Melalui
pesan WhatsApp-nya, Staf Khusus Gubernur, Muhammad Chozin Amirullah, merespon
Wilson dengan mengatakan bahwa kasus KJP itu adalah perbuatan kriminal dan
merupakan ranahnya kepolisian. Chozin menyarankan agar rentenir yang menjadi penadah
KJP itu dilaporkan ke polisi saja.
“Ini
pasnya biar ditangani polisi kali bang. Wilayah ini lebih ke kriminalitas,”
tulis Chozin dalam pesan WA-nya ke Wilson (4).
Kejanggalan
lain yang mengindikasikan tentang buruknya kinerja Polsek Kalideres terkait
kasus KJP ini terlihat dari proses penahanan dan penanganan atas 4 orang
wartawan yang sesungguhnya berjuang mengungkap kasus penggadaian KJP ini.
Pasalnya, pelaku utama yang dilaporkan ke Polsek Kalideres yakni Rosid, hingga
kini belum tertangkap.
“Pelaku
utama belum ditangkap, tapi 4 rekan wartawan sudah lebih dahulu ditangkap dan
langsung ditahan. Tanpa klarifikasi dan keterangan sama sekali dari pelaku
utama Rosid yang masih buron. Bagaimana mungkin bisa mendapatkan informasi
valid terkait keterlibatan 4 wartawan ini, sementara Rosid yang meminta dan
menerima uang belum tertangkap dan ditanyai?” tanya Wilson yang selama ini
dikenal gigih membela para wartawan itu.
Tidak
heran, sambung pria kelahiran Morowali Utara ini, jika akhirnya berkas Berita
Acara Pemerikasaan (BAP) keempat rekan wartawan tersebut diduga penuh rekayasa.
“Informasi dari kawan-kawan yang ditahan ini, mereka di-BAP hingga 12 kali,
bolak-balik di-BAP. Mereka ditekan penyidik untuk mengakui bahwa mereka
menerima uang kejahatan dari Rosid, hasil dari menggesek KJP yang mereka
pegang,” beber Wilson yang mengaku 2 kali menerima surat tulisan tangan dari
para wartawan tersebut yang berisi kronologis penangkapan, penahanan, dan
proses BAP mereka.
Mereka
juga dipaksa untuk mengakui bahwa mereka mengetahui uang yang diterima dari
Rosid adalah hasil kejahatan Rosid yang telah menggesek (mengambil uang - red)
KJP. “Padahal uang yang diberikan Rosid itu, kami tidak mengetahuinya Pak
Wilson, duit dari mana. Yang pasti uang yang diberikan Rosid itu untuk kami
sebagai operasional untuk membawa KJP itu untuk dilaporkan ke hukum,” tulis SW
(39), salah satu wartawan yang ditahan dalam suratnya tertanggal 12 Juli 2020
kepada Wilson (5).
Untuk
diketahui, tambah Wilson, dalam kasus ini terlibat juga seorang oknum polisi
aktif, dari unit Provost Polda Metro Jaya, bernama Gugun Gunadi (6). Saat
Wilson mempertanyakan kepada Kapolsek Kompol Slamet, terkait tidak ditahannya
oknum ini bersama keempat wartawan BidikFakta.Com, Kapolsek tidak bisa
memberikan jawaban yang memuaskan.
“Kawan-kawan
wartawan ini berjuang mengungkap kasus penggadaian illegal KJP bersama seorang
polisi aktif dari Provost Polda Metro Jaya. Oleh karena itu mereka merasa apa
yang dilakukan sudah pada jalur yang baik dan benar karena didampingi aparat.
Eh, malah hanya kawan-kawan kita yang dituduh memeras dan menerima uang hasil
kejahatan. Benar-benar konyol,” ucap Wilson yang selama ini sudah melatih
ribuan anggota TNI, Polri, ASN, wartawan, dan masyarakat umum di bidang
jurnalistik itu dengan perasaan sedih.
Melihat
pola kerja oknum Kapolsek Kalideres dan penyidiknya yang jauh dari spirit
PROMOTER (Profesional, Moderen, dan Terpercaya) Polri ini, Wilson Lalengke
meminta Pimpinan Korps Bhayangkara Indonesia itu untuk mengambil tindakan tegas
terhadap bawahannya. “Kapolsek Kalideres itu perlu di-monev. Jika terbukti
tidak promoter, sebaiknya dicopot dari jabatannya. Rugi rakyat Indonesia
membiayai aparat model itu. Ganti dengan personil yang lebih cerdas dan mumpuni
sebagai pelindung, pelayan, pengayom, dan penolong rakyat,” tegas Wilson yang
juga menjabat sebagai Ketua Persaudaraan Indonesia Sahara Maroko (Persisma)
ini. (APL/Red)
Referensi:
1.
Polsek Kalideres Sita Ratusan KJP dari Renternir, Wilson Lalengke: Harus Diusut
Tuntas https://pewarta-indonesia.com/2020/06/polsek-kalideres-sita-ratusan-kjp-dari-renternir-wilson-lalengke-harus-diusut-tuntas/
2.
Hasil konfirmasi ke Kapolsek Kalideres, Kompol Slamet, di ruang kerjanya di
Mapolsek Kalideres, pada 26 Juni 2020.
3.
Viral Berita Penggadaian KJP, Polsek Kalideres Dihubungi Banyak Pihak
https://pewarta-indonesia.com/2020/07/viral-berita-penggadaian-kjp-polsek-kalideres-dihubungi-banyak-pihak/
4.
Pesan WhatsApp Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Muhammad Chozin Amirullah,
kepada Wilson Lalengke pada tanggal 8 Juli 2020.
5.
Surat tulisan tangan salah satu rekan wartawan yang ditahan terkait kasus KJP
di Polsek Kalideres, tertanggal 12 Juli 2020, kepada Ketua Umum PPWI, Wilson
Lalengke.
6.
Keterlibatan oknum polisi dari unit Provost Polda Metro Jaya bernama Gugun
Gunadi ini juga terkonfirmasi kebenarannya dari unit Reskrim Polres Jakarta
Barat. Gugun saat ini telah ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Social Header