Rabu, 15 Juli 2020 | 14:48
Perantara
Nasional, Jakarta – Viralnya pemberitaan di media massa tentang kasus
Pegadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP) disertai penahanan 4 orang wartawan, yang
diduga melakukan tindakan pemerasan, oleh kepolisian Polsek Kalideres kian jadi
sorotan publik. Belum lama ini Polsek Kalideres menggelar Press Conference,
pada Selasa (14/7/2020) kemarin, yang selanjutnya melakukan penyebaran rilis
yang dilakukan oleh Humas Polres Jakarta Barat terkait pengungkapan kasus
Pegadaian KJP dengan menggiring opini bahwa keempat orang tersebut adalah
wartawan gadungan, "Ngaku Wartawan dan Polisi, Peras Pedagang di Kalideres
Empat Orang Dibekuk".
Menanggapi hal itu, Pemimpin
Redaksi media online BidikFakta.com angkat bicara dan memberikan klarifikasi.
Yoyon Wardoyo selaku Pemimpin Redaksi media online BidikFakta.com menegaskan
bahwa keempat orang tersebut adalah benar wartawannya. Keberadaan mereka jelas
karena namanya tercantum dalam box redaksi dan memiliki identitas lengkap
sebagai wartawan BidikFakta.com.
"Keempat orang itu adalah
benar wartawan media online bidikfakta.com yang juga tergabung dalam Persatuan
Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Media Group. Hal itu pun sudah kita sampaikan
kepada Kapolsek Kalideres beberapa waktu lalu. Jadi, jangan menggiring opini
bahwa mereka adalah wartawan gadungan," ujar Yoyon memberikan klarifikasi
kepada awak media, Rabu (15/7/2020).
Ia menjelaskan, terkait penyikapan
mengungkap praktek ilegal penggadaian KJP pun sebelumnya sudah ada laporan ke
redaksi. Bahkan mereka juga didampingi seorang polisi Provost Polda saat itu,
Gugun Gunadi, sehingga mereka merasa tidak ada yang salah dalam proses
investigasi dugaan praktek ilegal KJP ini.
"Tapi kenapa malah Gugun
dilepas Kapolsek, kawan-kawan malah diproses seperti kriminal kakap. Tentunya
ini sangat memprihatinkan, wartawan akan ketakutan melakukan investigasi di
lapangan jika polisi bertindak tidak semestinya seperti yang dilakukan
Kapolsek," kata Yoyon.
Lebih dari itu, Yoyon menuturkan,
diketahui para wartawan itu sudah diperlakukan tidak adil, ditahan selama lebih
sebulan, sementara yang melakukan tindakan yang diduga pemerasan itu, bukan
mereka. Pelaku utama belum ditangkap, orang baik-baik ini malah yang menerima
dampak buruknya. Anak-istrinya terlantar, tulang punggung keluarga ditahan.
Mereka di dalam tahanan harus bayar uang kamar 150 ribu per orang per minggu,
keluarga menjenguk harus berikan rokok (ke petugas - red).
"Lebih memprihatinkan lagi,
saat saya menghadap Kapolsek, didampingi Ketua Umum PPWI dan beberapa rekan,
untuk meminta mengusut si penadah KJP itu, tidak digubris Kapolsek. Malah
Kapolsek terlihat bersikeras membela si penadah," jelas Yoyon lagi.
Sementara itu, Ketua Umum PPWI
Wilson Lalengke mengatakan, dirinya sudah menghadap Kapolres tanggal 1 Juli
lalu, dan direspon dengan baik oleh Kapolres. Namun kenyataan di lapangan,
Polsek masih tidak mengindahkan arahan Kapolres.
"Bagaimana mungkin bisa saya
diamkan, ketika kawan-kawan itu sebagai korban jebakan si Rosid, pelaku utama,
tapi terus dizolimi begitu? Saya pasang badan untuk mereka karena saya kenal
mereka dengan baik. Tidak ada niat jahat dalam hati mereka untuk berbuat
kriminal, tapi murni untuk mengungkap praktek ilegal penggadaian KJP,"
terang Wilson yang merupakan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.
Wilson juga menegaskan bahwa
kepolisian harus segera menangkap Rosid, pelaku utama dalam kasus ini.
"Oleh karena itu saya meminta kepada kepolisian agar Rosid segera
ditangkap dan juga oknum Polisi Polda yang ikut terlibat," pungkas Wilson
(DRA/Red)

Social Header