Senin, 20 Juli 2020
![]() |
| Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd., M.Sc., M.A. |
Perantara Nasional, Jakarta – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke. S.Pd, M.Sc, MA, sangat menyayangkan dan mengecam setiap tindakan yang bernuansa teror terhadap wartawan. Lebih memprihatinkan lagi jika hal tersebut dilakukan oleh pekerja media terhadap sesama jurnalis yang bekerja di media lain. Salah satunya adalah yang dilakukan oleh lulusan UKW yang menjabat sebagai penanggung jawab media online intisarinews.co.id yang menteror dengan mengancam melaporkan ke polisi wartawan PPWI Lampung Utara atas pemberitaan yang melibatkan media tersebut.
“Setiap pekerja media harus
memahami benar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Kalau keberatan tentang
suatu pemberitaan oleh sebuah media, maka setiap orang harus menggunakan
mekanisme yang disediakan oleh Pasal 1 ayat (11), (12), dan (13) jo pasal 5 ayat
(2) dan (3) Undang-Undang Pers. Jadi, kalau ada pimred sebuah media justru
mengancam lapor polisi, dia tidak layak menjadi pimpinan redaksi,” jelas Wilson
Lalengke melalui pesan WhatsApp-nya ke redaksi media ini, Minggu, 19 Juli 2020.
Yang bersangkutan, kata Alumni
PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, wajib mempelajari dan memahami
Undang-Undang Nomor. 40 tahun 1999 tentang Pers sebelum melakoni kerja-kerja di
bidang jurnalisme dan publikasi media massa. “Apalagi untuk jadi pimpinan
redaksi, dia akan menjadi teladan bagi karyawan dan para pekerja medianya, dia
wajib mengerti benar tentang dunia pemberitaan dan peraturan perundangannya.
Jika tidak, dia akan bersikap dan bertindak tabrak sana tabrak sini seperti
preman jalanan,” imbuh Wilson yang dikenal sangat gencar mengkritik para pihak
yang mengganggu dan menghalangi pekerja jurnalistik dalam melaksanakan
tugasnya.
Untuk diketahui, beberapa hari
lalu, wartawan PPWI yang juga Pengurus DPC PPWI Lampung Utara, Nopriyanto,
mempublikasikan sebuah berita tentang indikasi penyelewengan keuangan negara
dalam program pembangunan di SMAN Bhakti Mulya, Kecamatan Bunga Mayang,
Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Rentetan berita terkait dugaan
penyelewengan itu ditayangkan di media online lintashukum-indonesia.com pada
tanggal 12 hingga 16 Juli 2020 (1).
Kepala SMAN Bhakti Mulya tersebut,
Vivi Evita Rozalifa, kemudian membuat berita bantahan dan atau koreksi yang
dimuat di media intisarinews.co.id (2). Pemuatan berita di media ini tentunya
tidak masalah di era media online saat ini mengingat setiap orang dengan mudah
dapat mengakes ruang publikasi bagi kepentingan masing-masing di media mana
saja sesuai keinginan.
Sebagai respon atas bantahan itu,
Nopriyanto selanjutnya membuat artikel yang mempertanyakan pemuatan berita
bantahan di media intisarinews, bukan di media lintashukum-indonesia.com (3).
Satu hal yang wajar saja jika pemuatan sebuah bantahan dilakukan melalui media
lainnya dipertanyakan. Namun, penanggung jawab dan pimpinan redaksi
intisarinews.co.id, Riski Putri Fersi Bakoring, S.Pd bersama Fran Klin Dilano
menjadi berang atas pemberitaan tentang pemuatan berita bantahan Kepsek itu.
Oleh karena itu, Wilson merasa
heran mengapa diskusi pemikiran antar jurnalis antar media dipersoalkan.
Apalagi jika hal tersebut harus menjurus ke perilaku kriminalisasi jurnalis
menggunakan Undang-Undang Hukum Pidana. “Apanya yang perlu dipersoalkan?
Pencemaran nama baik? Apanya yang dicemarkan? Ah, terlalu mengada-ada. Kalau
hati terlalu sensi tak terkendali, jangan jadi pekerja media yaa,” ujar Wilson
yang juga menjabat sebagai Ketua Persaudaraan Indonesia-Sahara-Maroko
(Persisma) ini.
Melihat profil kedua pejabat teras
media intisarinews.co.id ini, mereka adalah jebolan UKW utama dan muda asuhan
Dewan Pers. Dari fakta itu, publik tentunya dapat menilai kualitas hasil binaan
lembaga Dewan Pers sontoloyo tersebut melalui program UKW illegal yang
dilaksanakannya selama ini. Semoga fenomena rendahnya kualitas para pengelola
media intisarinews.co.id lulusan UKW itu menjadi evaluasi dan perbaikan diri
bagi lembaga yang dibangga-banggakan oleh segelintir organisasi pers komprador
yang selama ini bernaung di bawah ketiak Dewan Pers.
Sesuai perundangan yang ada, jika
pimred media intisarinews.co.id merasa ada yang kurang pas dari pemberitaan
yang dilakukan teman sejawatnya di media lain, yang bersangkutan dengan mudah
dapat memuat bantahan dan koreksi berikutnya. “Bukan dengan marah-marah dan
mengancam lapor polisi. Kalau akal-pikiran masih sejengkal, hanya mengandalkan
otot bukan otak, sebaiknya orang itu cari pekerjaan lain saja yang hanya
membutuhkan otot, bisa mencangkul di sawah, panjat kelapa, atau kuli bangunan.
Kalau wanita, yaa jadi pembantu rumah tangga. Ini dalam konteks penggunaan otot
yaa, bukan soal membandingkan pekerjaan ini lebih baik dan yang jelek,” urai
lulusan pasca sarjana Global Ethics dari Birmingham University, Inggris itu.
(APL/Red)
Referensi:
1. Pengerjaan Bangunan Bantuan DAK
Untuk SMAN Bhakti Mulya Diduga Tidak Transparan https://www.lintashukum-indonesia.com/2020/07/pengerjaan-bangunan-bantuan-dak-untuk.html?m=1
Ketua LSM LAKI Lampung Utara Geram
Terhadap Pelaksanaan Pekerjaan Ruang Kelas Baru SMAN Bhakti Mulya Kecamatan
Bunga Mayang https://www.lintashukum-indonesia.com/2020/07/ketua-lsm-laki-lampung-utara-geram.html?m=1
Pembangunan Gedung Ruang Kelas
Baru (RKB) SMAN Bhakti Mulya Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara
Provinsi Lampung tahun 2020 yang diduga tidak memacu Permendikbud. No 1 Tahun
2019 https://www.lintashukum-indonesia.com/2020/07/pembangunan-gedung-ruang-kelas-baru-rkb.html?m=1
2. Vivi Evita Rozalifa Kepsek SMAN
Bhakti Mulya Transfaran Pembanguan Sesuai Aturan
https://www.intisarinews.co.id/vivi-evita-rozalifa-kepsek-sman-bhakti-mulya-transfaran-pembanguan-sesuai-aturan/
3. Kepala SMA Negeri Bhakti Mulya
Berikan Hak Jawabnya Pada Media Lain, Koq Bisa…?!
https://www.lintashukum-indonesia.com/2020/07/kepala-sma-negeri-bhakti-mulya-berikan.html?m=1

Social Header