Rabu, 8 Juli 2020 | 20:06
![]() |
| MPR RI dan APKASI Tandatangani MoU Sosialisasi Empat Pilar MPR RI |
Perantara
Nasional, Jakarta – Ketua
MPR RI Bambang Soesatyo menyambut hangat penandatanganan MoU antara MPR RI
dengan Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) untuk
meluaskan cakupan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI hingga ke berbagai pelosok
daerah. Kehadiran kepala daerah untuk menyemarakan Empat Pilar MPR RI akan
menjadi tambahan daya dorong MPR RI dalam membumikan Pancasila, UUD NRI 1945,
NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
"Para kepala daerah merupakan
ujung tombak dalam mengelola tata kehidupan bermasyarakat. Semangat membangun
daerah harus diselaraskan dengan semangat membangun ikatan kebangsaan.
Disinilah letak urgensi perlunya para kepala daerah terlibat dalam Sosialisasi
Empat Pilar MPR RI. Sehingga bisa bersama-sama menguatkan narasi kebangsaan
yang berisikan nilai-nilai luhur bangsa, baik kepada perangkat pemerintah
daerah maupun kepada seluruh lapisan masyarakat," ujar Bamsoet usai
mengisi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI sekaligus Penandatangan MoU antara MPR
RI dengan APKASI, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (8/7/20).
Turut hadir pengurus APKASI antara
lain Ketua Umum Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi), Sekretaris Jenderal
Najmul Akhyar (Bupati Lombok Utara), serta anggota lainnya seperti Bupati
Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Bupati Bogor Ade Yasin, Bupati Gorontalo Nelson
Pomalingo, serta Direktur Eksekutif Sarman Simanjorang.
Mantan Ketua DPR RI ini
memaparkan, Pasal 18 ayat 1 UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa NKRI dibagi atas
daerah-daerah provinsi, dan provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, yang
tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah, yang
diatur oleh undang- undang. Frasa ”dibagi atas” (dan bukan ”terdiri atas”)
menegaskan bahwa negara kita adalah negara kesatuan, di mana kedaulatan negara
berada di Pusat. Sedangkan frasa ”terdiri atas” merujuk pada konsep
federalisme, di mana kedaulatan berada di tangan masing-masing negara bagian.
"Para pendiri bangsa
menyadari karena kemajemukan bangsa, formulasi organisasi bernegara tidak bisa
dikelola dengan menerapkan paham sentralistik. Kebijakan yang sentralistik
hanya akan menjadikan daerah sebagai objek, dan mengesampingkan hak dan
kewenangan daerah untuk mengatur urusan daerahnya sesuai karakteristik, kondisi
objektif, serta potensi yang dimiliki masing-masing daerah," papar
Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini
meyakini, dengan melibatkan para kepala daerah, Sosialisasi Empat PIlar MPR RI
akan berjalan semakin efektif dengan diwarnai kearifan dan budaya lokal
setempat. Sekaligus menguatkan dinamika kehidupan masyarakat di 416 Kabupaten
di seluruh Indonesia tetap memiliki keterkaitan dengan kehidupan nasional.
"Sebagai negara kesatuan yang
menganut asas desentralisasi dalam menyelenggarakan pemerintahan, telah
memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah. Empat Pilar MPR RI akan semakin meneguhkan prinsip demokrasi
pemerintahan daerah tidak menyimpang dari kehidupan berbangsa dan
bernegara," pungkas Bamsoet. (Rls/MPR)

Social Header