Kamis, 8 Juli 2020 | 21:06
![]() |
| Tangani Sengketa Pemberitaan, PPWI Apresiasi Polres Nabire dan Pewarna Lakukan Mediasi |
Perantara
Nasional, Nabire – Dewan Pengurus
Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd,
M.Sc, MA, mengapresiasi langkah Kapolres Nabire dan jajarannya yang telah
melakukan mediasi antara pelapor yang keberatan tentang pemberitaan dengan para
wartawan dari beberapa media di Nabire, Papua. Penghargaan yang sama juga
disampaikan kepada Persatuan Wartawan Nabire (Pewarna) yang telah mendampingi
para rekan jurnalis selama penyelesaian sengketa pers itu. Pertemuan mediasi
berhasil dilakukan di Gedung Mapolres Nabire, yang dihadiri oleh para pihak
bersengketa, Rabu, 8 Juli 2020.
“Saya atas nama PPWI menyampaikan
terima kasih kepada Kapolres Nabire dan Kasatreskrim Polres Nabire serta
seluruh jajarannya yang telah berupaya mempertemukan semua pihak dan
menyelesaikan masalah ini secara damai. Juga, saya berterima kasih kepada
Pewarna yang telah turut serta dalam mengawal masalah itu hingga tuntas dengan
kesepakatan damai antar pelapor dan wartawan,” ungkap Wilson melalui saluran
teleponnya, Rabu, 9 Juli 2020.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun
2012 itu juga memberikan apresiasi kepada pihak pelapor yang bersedia memahami
sistem kerja pers yang memiliki pola kerja tersendiri, yang dijamin oleh
peraturan yang ada di negara ini. “Saya juga menyampaikan terima kasih kepada
para pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, telah bersedia bertemu untuk
diskusi, tukar pikiran, klarifikasi, dan mencari solusi damai atas persoalan
yang muncul sebagai dampak pemberitaan,” sambung Wilson Lalengke yang menyelesaikan
studi pascasarjananya di Birmingham University, Inggris belasan tahun lalu itu.
Untuk diketahui publik bahwa
beberapa waktu lalu, salah satu wartawan PPWI di media Papualives.com, Andreas
Rumyaan, dilaporkan oleh Tony Mayor, warga Nabire, yang keberatan atas
pemberitaan yang melibatkan istrinya, seorang dokter yang ditugaskan sebagai
salah satu anggota tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Intan
Jaya. Berita yang dikomplain tersebut dimuat beberapa media online berjudul
"Pewakilan Tim Covid-19 Kabupaten Intan Jaya Santai Nikmati Minuman
Beralkol di Nabire". Berita yang dimuat di Papualives.Com itu akhirnya
sempat viral di masyarakat lokal dan nasional beberapa waktu lalu.
Menanggapi pemanggilan polisi atas
anggota PPWI itu, Wilson Lalengke, menyarankan semua pihak untuk bertemu dan
saling memberikan klarifikasi atas pemberitaan. "Kebebasan pers adalah
salah satu perwujudan dari demokrasi. Berkembangnya demokrasi suatu bangsa
secara baik dan sehat sangat ditentukan oleh peran strategis pers di dalamnya.
PPWI mendorong semua pihak untuk menggunakan jalur penyelesaian sengketa pers
yang disediakan oleh UU No. 40 tahun 1999, yakni melalui mekanisme hak jawab
dan hak koreksi, bukan dengan mengkriminalisasi wartawan. Musyawarah untuk
mencari jalan damai menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan persoalan yang
muncul sebagai dampak dari aktivitas jurnalisme di masyarakat demokratis,” urai
jebolan master di bidang Applied Ethics dari Utrecht University, Belanda, dan
Linkoping University, Swedia ini.
Senada dengan Wilson, Pimpinan
Redaksi Papualives.Com, Fransiskus Kobepa, yang medianya merupakan anggota PPWI
Media Group mengatakan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU
No. 40/1999 tentang Pers. “Tidaklah tepat, bila ada keberatan atas isi suatu
karya jurnalistik, pihak keberatan langsung melaporkan pidana ke polisi. Bila
ada keberatan atas isi suatu karya jurnalistik, ada tahapan klarifikasi dan hak
jawab sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga aduan mengenai pemberitaan
kita harus pahami, dan ini menjadi pelajaran kita bersama agar tidak salah
mengambil langkah," kata Kobepa kepada pewarta media ini.
Dalam kesempatan mediasi di
Mapolres Nabire Rabu kemarin, selain Pimpinan Redaksi Papualives.Com dan
Pengurus Pewarna, juga hadir dari pihak media yang menerbitkan berita terkait,
yakni Papua.Kabardaerah.Com, dan Propapua.Com. Dari pihak pelapor, hadir Tony
Mayor beserta istrinya, dokter Jiki, dan beberapa perwakilan keluarga. Akhir
dari mediasi dan klarifikasi ini, dokter Jiki dan suami menerima dengan baik
permintaan maaf dari rekan jurnalis atas pemberitaan dan akan memuat hak jawab,
koreksi, dan klarifikasi dari mereka, Acara ditutup dengan saling memaafkan,
dilanjutkan dengan sesi foto bersama. (FRK/Red)

Social Header