Jumat, 10 Juli 2020 | 19:49
![]() |
| Tanya Jawab Seputar Kurban? |
Perantara
Nasional, Kota Surakarta – Dalam Islam,
kurban merupakan ibadah yang agung. Ibadah yang memiliki dimensi ketuhanan dan
kemanusiaan.
Amalan berkurban juga merupakan
atribut kebesaran Islam, merupakan tanda kedekatan dan ketaatan yang teragung,
dan merupakan tanda keikhlasan dalam beribadah kepada Allah, Swt.
Seorang hamba yang berkurban
berarti ia telah menjaga hubungan baiknya kepada Tuhannya dan kepada manusia.
Selain itu, spirit kurban menekankan manusia untuk selalu menjaga kesalehan
sosial di antara manusia.
1. Dalam
Perspektif Kajian Fikih Islam, Apa Status Hukum Kurban?
Para ahli fikih bersengketa
pendapat mengenai hukum kurban. Terdapat dua pendapat.
Pendapat pertama, bahwa berkurban
adalah sunah muakadah (sunah yang dianjurkan/dikuatkan) bagi orang yang
memiliki kelonggaran. Ini adalah pendapat mayoritas para ahli fikih dari
kalangan Al-Syafi'iyah, Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat yang paling kuat
diantara dua pendapat menurut Imam Malik.
Pendapat yang kedua, bahwa hukum
berkurban adalah wajib. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah.
2. Mana yang
Lebih Afdal, Berkurban atau Sedekah?
Berkurban lebih afdal (utama) dari
sedekah, karena hukum berkurban adalah wajib atau sunah muakadah, dan berkurban
adalah merupakan syiar dari syiar-syiar keagungan Islam.
3. Sejak
Kapan Disyariatkannya Kurban?
Syariat berkurban dimulai pada
tahun kedua Hijriyah, tahun dimana disyariatkannya dua salat Id dan zakat māl.
4. Bolehkah
Meminjam Uang untuk Berkurban?
Berkurban hukumnya sunah bagi
mereka yang memiliki kemampuan dan kelonggaran. Allah, Swt., tidak membebani
seseorang melainkan pada batas kemampuan atau kesanggupannya.
لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ
"Allah
tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah Ayat 286)
Barang siapa tidak memiliki
kelonggoran harta yang mencukupkannya untuk berkurban, maka boleh baginya
membeli hewan kurban dengan harga anggusan atau ditangguhkan untuk masa yang
diketahui. Seperti itu kurbannya sah, tidak masalah dan Insya Allah mendapat
pahala.
Berkurban dengan kondisi seperti
itu tentu dengan catatan ada harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan atas
harga anggusan atau yang ditangguhkan terhadap hewan kurbannya.
Meraih
Keberkahan dengan Berkurban untuk Palestina
Nusantara Palestina Center (NPC)
terus berkomitmen memprakarsai program-program kerja untuk misi kemanusiaan di
bumi Palestina. Hal ini ditunjukkan dengan peluncuran Program Qurban Kasih
Palestina 2020.
Dikutip dari situs resmi NPC, pada
tahun 2019 lalu, NPC telah menyalurkan sebanyak 367 hewan qurban. Diantaranya
121 unta, 9 sapi dan 237 domba, serta dengan total berat daging qurban
keseluruhan sebesar 31.256 kg.
Adapun penerima manfaat dalam
Program Qurban Kasih Palestina ini berjumlah 20.945 orang.
Wilayah pendistribusian daging
qurban terklasifikasikan menjadi 5 wilayah. Pertama di wilayah Gaza Utara,
mencakup kota Jabalia, Bei Lahia dan Beit Hanoun. Kedua di wilayah kota Gaza,
mencakup Shojaia, Zeetoon, Aldarag, Syekh Redwan dan Gaza bagian Barat. Ketiga
di wilayah Gaza Tengah, mencakup Dair Albalah, Nussirate, Alburaigae dan
Almaghazi. Keempat di wilayah Rafah. Dan kelima di wilayah Khanyounis.
Sedangkan dana yang berhasil
dihimpun pada program ini ialah sebesar Rp. 4.622.589.999,00.
![]() |
| Meraih Keberkahan dengan Berkurban untuk Palestina |
Dengan Program Qurban Kasih
Palestina ini, NPC mengajak masyarakat dan publik Indonesia untuk melaksanakan
ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang dengan menyalurkan hewan
kurban ke bumi Palestina.
Program ini digelar guna
memfasilitasi masyarakat Indonesia untuk menjadikan momen ibadah qurban sebagai
upaya untuk berbagai elas asih dan kasih sayang kepada sesama, utamanya kepada
warga Palestina yang terzalimi oleh kekejaman dan kebiadaban tentara militer
Israel.
Firman Allah, Swt.,
وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا
وَّاَسِيْرًا
“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin,
anak yatim, dan orang yang ditawan,”
اِنَّمَا
نُطْعِمُكُمْ لِـوَجْهِ اللّٰهِ لَا نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزَآءً وَّلَا شُكُوْرًا
“(sambil
berkata), Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena
mengharapkan keridaan Allah, kami tidak mengharap balasan dan terima kasih dari
kamu.” (QS. Al-Insan 76: Ayat 8-9)
Warga Palestina hingga saat ini
menjadi orang yang ditawan oleh Israel. Sungguh menjadi keutamaan yang sangat
besar bagi siapapun yang ikut membatu dan memberikan makanan bagi mereka yang
ditawan.
Untuk mengikuti program ini
caranya mudah sekali, sahabat pembaca setia media Perantara Nasional dapat dengan
link https://donasi.npc.or.id/ atau menghubungi NPC di nomor WhatsApp +62 811
99 444 96 dengan melampirkan data :
Nama Lengkap
Nama Ṣāḥibul Qurbān
Kota Asal
No. Hp
Jenis ( Sapi, Unta, Domba atau
Sedekah Kurban )
Jumlah Hewan Qurbān
Foto/scan bukti transfer
Transfer dapat dilakukan ke
rekening a.n Nusantara Palestina Center
BNI Syariah 690000 9097
BNI 69000 90089
Bank Syariah Mandiri 712 955 9688
nb; Tambahkan angka 010 di
belakang nominal transfer
contoh : Rp. 5.500.010
Adapun untuk list Harga Resmi
Hewan Qurban NPC 1441 H/2020
1. Sapi (350 Kg) : Rp. 25.500.000
2. Sapi Kolektif 7 Orang : Rp.
3.700.000
3. Unta (360 Kg) : Rp. 26.500.000
4. Domba (42 Kg) : Rp. 5.500.000
5. Sedeqah Qurban Khusus Domba.
–
Domba (@.1.500.000) : Rp. 6.000.000
NB : Program Sedekah Daging Kurban
diperuntukkan bagi siapapun yang ingin berbagi daging di hari raya Qurban untuk
dibagikan kepada para kaum dhuafa dan anak yatim Palestina, dengan dana dibawah
harga hewan Kurban, sehingga kategori pahalanya sebatas Sedekah daging biasa, dan
bukan merupakan ibadah Kurban menurut ketentuan syar’i.
Konfirmasi dan kirim bukti
transfer ke nomor whatsapp +62 811 99 444 96 atau melalui form berikut ini: https://forms.gle/YAJjZNUhP5T6q78R6


Social Header