Breaking News

Tanya Jawab Seputar Kurban?


Jumat, 10 Juli 2020 | 19:49

Tanya Jawab Seputar Kurban?

Perantara Nasional, Kota Surakarta – Dalam Islam, kurban merupakan ibadah yang agung. Ibadah yang memiliki dimensi ketuhanan dan kemanusiaan.

Amalan berkurban juga merupakan atribut kebesaran Islam, merupakan tanda kedekatan dan ketaatan yang teragung, dan merupakan tanda keikhlasan dalam beribadah kepada Allah, Swt.

Seorang hamba yang berkurban berarti ia telah menjaga hubungan baiknya kepada Tuhannya dan kepada manusia. Selain itu, spirit kurban menekankan manusia untuk selalu menjaga kesalehan sosial di antara manusia.

1. Dalam Perspektif Kajian Fikih Islam, Apa Status Hukum Kurban?

Para ahli fikih bersengketa pendapat mengenai hukum kurban. Terdapat dua pendapat.

Pendapat pertama, bahwa berkurban adalah sunah muakadah (sunah yang dianjurkan/dikuatkan) bagi orang yang memiliki kelonggaran. Ini adalah pendapat mayoritas para ahli fikih dari kalangan Al-Syafi'iyah, Al-Hanabilah, dan merupakan pendapat yang paling kuat diantara dua pendapat menurut Imam Malik.

Pendapat yang kedua, bahwa hukum berkurban adalah wajib. Ini merupakan pendapat Abu Hanifah.

2. Mana yang Lebih Afdal, Berkurban atau Sedekah?

Berkurban lebih afdal (utama) dari sedekah, karena hukum berkurban adalah wajib atau sunah muakadah, dan berkurban adalah merupakan syiar dari syiar-syiar keagungan Islam.

3. Sejak Kapan Disyariatkannya Kurban?

Syariat berkurban dimulai pada tahun kedua Hijriyah, tahun dimana disyariatkannya dua salat Id dan zakat māl.

4. Bolehkah Meminjam Uang untuk Berkurban?

Berkurban hukumnya sunah bagi mereka yang memiliki kemampuan dan kelonggaran. Allah, Swt., tidak membebani seseorang melainkan pada batas kemampuan atau kesanggupannya.

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah Ayat 286)

Barang siapa tidak memiliki kelonggoran harta yang mencukupkannya untuk berkurban, maka boleh baginya membeli hewan kurban dengan harga anggusan atau ditangguhkan untuk masa yang diketahui. Seperti itu kurbannya sah, tidak masalah dan Insya Allah mendapat pahala.

Berkurban dengan kondisi seperti itu tentu dengan catatan ada harapan untuk bisa mendapat uang pelunasan atas harga anggusan atau yang ditangguhkan terhadap hewan kurbannya.

Meraih Keberkahan dengan Berkurban untuk Palestina

Nusantara Palestina Center (NPC) terus berkomitmen memprakarsai program-program kerja untuk misi kemanusiaan di bumi Palestina. Hal ini ditunjukkan dengan peluncuran Program Qurban Kasih Palestina 2020.

Dikutip dari situs resmi NPC, pada tahun 2019 lalu, NPC telah menyalurkan sebanyak 367 hewan qurban. Diantaranya 121 unta, 9 sapi dan 237 domba, serta dengan total berat daging qurban keseluruhan sebesar 31.256 kg.

Adapun penerima manfaat dalam Program Qurban Kasih Palestina ini berjumlah 20.945 orang.

Wilayah pendistribusian daging qurban terklasifikasikan menjadi 5 wilayah. Pertama di wilayah Gaza Utara, mencakup kota Jabalia, Bei Lahia dan Beit Hanoun. Kedua di wilayah kota Gaza, mencakup Shojaia, Zeetoon, Aldarag, Syekh Redwan dan Gaza bagian Barat. Ketiga di wilayah Gaza Tengah, mencakup Dair Albalah, Nussirate, Alburaigae dan Almaghazi. Keempat di wilayah Rafah. Dan kelima di wilayah Khanyounis.

Sedangkan dana yang berhasil dihimpun pada program ini ialah sebesar Rp. 4.622.589.999,00.

Meraih Keberkahan dengan Berkurban untuk Palestina

Dengan Program Qurban Kasih Palestina ini, NPC mengajak masyarakat dan publik Indonesia untuk melaksanakan ibadah kurban pada Hari Raya Idul Adha mendatang dengan menyalurkan hewan kurban ke bumi Palestina.

Program ini digelar guna memfasilitasi masyarakat Indonesia untuk menjadikan momen ibadah qurban sebagai upaya untuk berbagai elas asih dan kasih sayang kepada sesama, utamanya kepada warga Palestina yang terzalimi oleh kekejaman dan kebiadaban tentara militer Israel.

Firman Allah, Swt.,

وَيُطْعِمُوْنَ الطَّعَامَ عَلٰى حُبِّهٖ مِسْكِيْنًا وَّيَتِيْمًا وَّاَسِيْرًا

Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan,”

اِنَّمَا نُطْعِمُكُمْ لِـوَجْهِ اللّٰهِ لَا نُرِيْدُ مِنْكُمْ جَزَآءً وَّلَا شُكُوْرًا

“(sambil berkata), Sesungguhnya kami memberi makanan kepadamu hanyalah karena mengharapkan keridaan Allah, kami tidak mengharap balasan dan terima kasih dari kamu.” (QS. Al-Insan 76: Ayat 8-9)

Warga Palestina hingga saat ini menjadi orang yang ditawan oleh Israel. Sungguh menjadi keutamaan yang sangat besar bagi siapapun yang ikut membatu dan memberikan makanan bagi mereka yang ditawan.

Untuk mengikuti program ini caranya mudah sekali, sahabat pembaca setia media Perantara Nasional dapat dengan link https://donasi.npc.or.id/ atau menghubungi NPC di nomor WhatsApp +62 811 99 444 96 dengan melampirkan data :

Nama Lengkap
Nama Ṣāḥibul Qurbān
Kota Asal
No. Hp
Jenis ( Sapi, Unta, Domba atau Sedekah Kurban )
Jumlah Hewan Qurbān
Foto/scan bukti transfer

Transfer dapat dilakukan ke rekening a.n Nusantara Palestina Center

BNI Syariah 690000 9097
BNI 69000 90089
Bank Syariah Mandiri 712 955 9688
nb; Tambahkan angka 010 di belakang nominal transfer
contoh : Rp. 5.500.010

Adapun untuk list Harga Resmi Hewan Qurban NPC 1441 H/2020

1. Sapi (350 Kg) : Rp. 25.500.000
2. Sapi Kolektif 7 Orang : Rp. 3.700.000
3. Unta (360 Kg) : Rp. 26.500.000
4. Domba (42 Kg) : Rp. 5.500.000
5. Sedeqah Qurban Khusus Domba.
Domba (@.1.500.000) : Rp. 6.000.000

NB : Program Sedekah Daging Kurban diperuntukkan bagi siapapun yang ingin berbagi daging di hari raya Qurban untuk dibagikan kepada para kaum dhuafa dan anak yatim Palestina, dengan dana dibawah harga hewan Kurban, sehingga kategori pahalanya sebatas Sedekah daging biasa, dan bukan merupakan ibadah Kurban menurut ketentuan syar’i.

Konfirmasi dan kirim bukti transfer ke nomor whatsapp +62 811 99 444 96 atau melalui form berikut ini: https://forms.gle/YAJjZNUhP5T6q78R6


© Copyright 2022 - Berinteraksi dalam Keberagaman