Sabtu, 11 Juli 2020 | 03:19
![]() |
| Terkait Reklamasi Pantai Kupa Mallusetasi, Mantan Kapolres Barru Tidak Terlibat |
Perantara
Nasional, Barru – Kisruh kasus dugaan
reklamasi pantai Kupa Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan berbuntut
pada ditetapkannya mantan Kapolres Barru, AKBP BR sebagai pesakitan. Kasus yang
bermula dari laporan Ahmad Manci ke Polda Sulsel ini sudah bergulir di
Pengadilan Negeri Barru dan telah digelar beberapa kali persidangan.
Dalam perkara reklamasi pantai
tersebut, AKBP BR dituduh terlibat langsung pada kegiatan fisik reklamasi
pantai Kupa Mallusetasi dan pembangunan bangunan fisik di atasnya. Padahal menurut
pengakuan pemilik lahan, Jamal Tajuddin, mantan Kapolres Barru AKBP BR tidak
tahu-menahu dan tidak terlibat sama sekali pada kegiatan fisik pekerjaan
reklamasi Pantai Kupa di Mallusetasi itu.
Jamal berkali-kali membantah keras
keterlibatan mantan Kapolres Barru AKBP BR dalam perkara ini. “Saya sendiri
yang melakukan kegiatan fisik, bukan mantan Kapolres Barru AKBP BR,” tegas
Jamal.
Ironi memang, sambung Jamal, saya
sudah beberapa kali dipanggil ke Krimsus Polda Sulsel dan diperiksa. Saat
pemeriksaan, Jamal disuruh mengaku supaya menyebut bahwa yang menyuruh dirinya
melakukan reklamasi dan pembangunan di tempat itu adalah Kapolres Barru (mantan
Kapolres Barru - red) AKBP BR.
Jamal bersikeras mengatakan kepada
penyidik bahwa hal itu tidak benar. “Tidak benar Pak. Saya sendiri sebagai
pemilik lahan yang melakukan pekerjaan fisik reklamasi pantai tersebut. Itupun
sebenarnya bukan reklamasi, hanya pembuatan tanggul pemecah ombak. Pak Kapolres
Barru (mantan Kapolres Barru - red) AKBP BR tidak terlibat,” kata Jamal kepada
penyidik Krimsus Polda Sulsel.
Dia juga meminta agar Polisi tidak
melibatkan BR dalam masalah ini. “Jangan libatkan beliau,” pinta Jamal.
Begitu seterusnya, aku Jamal, pada
setiap kali pemeriksaan selalu didahului kata-kata bilang saja Pak Kapolres
Barru (mantan Kapolres Barru - red) AKBP BR yang suruh. Namun, Jamal tetap
bersikeras dan tetap pada prinsipnya bahwa dia sendiri (Jamal - red) yang
melakukan pekerjaan fisik pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi).
Hal itu disampaikan Jamal saat diwawancarai oleh pewarta media ini beberapa
waktu lalu.
Mengapa saya buat tanggul pemecah
ombak? Yah, karena samping kiri lahan milikku, kata Jamal, semua sudah bikin
tanggul pemecah ombak. Itupun kami lakukan setelah mengantongi izin penguasaan
lokasi dari Gubernur Sulsel serta Dinas PU pengairan.
“Setelah terbit izin penguasaan,
perlahan-lahan kami membuat tanggul pemecah ombak untuk mengatasi hempasan air
yang senantiasa naik di rumah milikku ketika ombak besar,” kata Jamal memelas.
Menurut pengakuan Jamal,
pengerjaan pembuatan tanggul pemecah ombak belum tuntas dilakukan. “Baru
sebatas pembuatan pondasi dengan ukuran 20 x 150 meter. Sementara, di samping
kiri milikku sudah lama terbangun. Ada yang menambah panjang 50 meter dan itu
sudah masuk reklamasi sesuai pasal 34 Undang-Undang No. 27 tahun 2007 tentang
Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil. Dalam aturan itu disebutkan
bahwa reklamasi diukur dari pinggir jalan lurus ke pantai minimal 50 meter, itu
sudah masuk reklamasi,” papar Jamal.
Oleh karena itu, Jamal
mempertanyakan mengapa pembuatan pondasi pemecah ombak miliknya dipersoalkan.
“Kenapa saya saja yang diperiksa, sementara sebelah kiri lahan milikku
(tetangganya – red) ada yang mencapai 100 meter, ada yang 200 meter menjulang keluar,
ke tengah laut? Bahkan ada yang mencapai 400 meter, itu hanya dijadikan
tontonan petugas,” sergah Jamal.
Sementara saya, kata Jamal lagi,
lahan tersebut pemberian orang tuaku, hanya 20 meter keluar saya pondasi untuk
pembuatan tanggul pemecah ombak (bukan reklamasi), dipersoalkan. “Dimana letak
keadilan?” tanya Jamal gusar.
Anehnya lagi, masih kata Jamal,
kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR yang terseret, dituduh terlibat, sementara
dirinya sendiri selaku pemilik lahan yang mengerjakan? “Ironi memang Pak,
kenapa orang lain yang dituduh?” tanya Jamal lagi.
Jamal terheran-heran dan bingung,
kenapa mantan Kapolres Barru AKBP BR selalu disebut-sebut terlibat. “Ada apa di
balik semua ini?” keluh Jamal masgul.
Seusai menghadiri sidang kedua
yang mendudukkan mantan Kapolres Barru, AKBP BR, sebagai tersangka, wartawan
sempat mewawancarai Jamal Tajuddin selaku pemilik lahan yang menjadi objek
reklamasi. Jamal mengakui bahwa dirinyalah yang membangun pondasi tanggul
pemecah ombak dengan biaya Rp. 110 juta. 22 nota pembelian materialnya, berupa
pembelian pasir dan batu gunung serta semen sudah disita penyidik Krimsus Polda
Sulsel.
Jamal juga mengakui bahwa di atas
lokasinya, ia telah membangun fisik bangunan 3 buah rumah yang dibuat pada
tahun 2008, jauh sebelum mantan Kapolres Barru Dr. Burhaman, SH., MH, bertugas
di Barru sebagai Kapolres. “Bangunan fisik 3 buah di atas lahan saya itu sudah
ada sejak 2008, sementara Pak Burhaman bertugas sebagai Kapolres Baru dari Februari
2017 hingga Desember 2019. Jadi, laporan Ahmad Manci itu tidak benar,” ungkap
Jamal.
Sebagai pemilik lahan, Jamal
Tajuddin mempersilahkan oknum pelapor untuk melihat sendiri bahwa tidak ada
usaha (kegiatan) di atas lokasi yang diperkarakan itu. “Silahkan datang lihat
lokasi saya, tidak ada kegiatan usaha di atasnya,” beber Jamal.
Iapun menyampaikan bahwa ukuran
lokasi miliknya hanya seluas 20 x 150 meter, sementara laporan resmi Ahmad
Manci ke Polda Sulsel seluas 40 x 170 meter. “Bohong, pabelle-belle. Ini contoh
kecil bahwa laporan Ahmad Manci palsu dan mengada-ada,” pungkas Jamal Tajuddin
menggunakan istilah lokal, pabelle-belle (bahasa Bugis: bohong).
Berikut video pernyataan mantan
Kapolres Barru, AKBP Burhaman. (JML/Red)

Social Header