Jumat, 14 Agustus 2020 | 17:05
Oleh Muh. Thoriq Aziz Kusuma
![]() |
| Anjing itu Suci atau Najis, Simak Jawabannya Berikut Ini? |
Perantara
Nasional, Kota Surakarta – Pembahasan fikih
yang berkenaan dengan judul di atas terbagi menjadi tiga aliran pemikiran.
Pertama, kalangan Syafi'i dan
Hanbali melihat bahwa anjing itu tidak suci, baik air liur, kotoran maupun
kulit atau bulunya.
Kedua, kalangan Hanafi berpendapat
bahwa anjing adalah suci, kecuali air liur, air seni, keringat dan kelembapan
lainnya. Hal-hal ini semuanya masuk kategori najis.
Ketiga, Para Maliki berpandangan
bahwa anjing adalah suci dan kelembapan lainnya. Bahwa hukum soal kesuciannya
berlaku khusus untuk bejana yang digunakan untuk makan atau minum anjing.
Allāmah Al-Dardīr berkata dalam "Al-Syarḥ Al-Ṣaghīr disertai dengan
komentar oleh Al-Ṣāwī," (1/85), jika satu atau lebih anjing menjilat
bejana air sekali atau lebih, maka disarankan untuk menumpahkan air, dan
membasuh bejana itu tujuh kali sebagai bentuk ibadah. Sedang anjing adalah
suci.
Pendapat yang kami ikuti, lebih
baik keluar dari perselisihan atau perbedaan yang ada dan mengikuti doktrin
pendapat yang pertama, yang menyatakan kenajisan anjing secara keseluruhannya.
Namun bagi siapa saja yang dalam kondisi yang sempit, sukar dan berat, maka
boleh baginya mengikuti pendapat yang menyatakan bahwa anjing tidak najis
semuanya sebagaimana dikatakan oleh mazhab Malikiyah. Wa Allāhu a'lam wa
a'lā.

Social Header