Rabu, 19 Agustus 2020 | 15:19
Perantara
Nasional, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang
Soesatyo dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) akan bekerjasama
meninjau kesesuaian berbagai produk undang-undang (UU) terhadap Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).
Program tersebut merupakan kelanjutan dari legislative review yang pernah
digagas Bamsoet saat dirinya menjabat Ketua DPR RI.
"Sejak didirikan pada tahun
2003, hingga tahun 2020 ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 2.088 perkara
uji materi terhadap 699 UU. Produk UU di Indonesia jumlahnya sangat banyak
sekali, tak menutup kemungkinan masih akan ada lagi yang dibawa ke MK. Sejauh
mana kesesuaian ribuan UU tersebut dengan Pancasila dan UUD NRI 1945, perlu
ditelusuri lebih jauh. MPR RI sebagai bagian dari 'penjaga konstitusi' punya
kepentingan memastikan nafas Pancasila dan UUD NRI 1945 selalu berada dalam
setiap UU yang dihasilkan, sehingga tak memberatkan beban kinerja MK,"
ujar Bamsoet saat menerima pengurus ILUNI UI 2019-2022, di Ruang Kerja Ketua
MPR RI, Jakarta, Rabu (19/8/20).
Pengurus ILUNI UI 2019-2022 yang
hadir antara lain, Ketua Umum Andre Rahadian, Bendahara Umum Ratu Febriana
Erawati, Wakil Sekjen Ayuningtyas Widari Ramdhaniar, Policy Center Rizky,
Project Officer Devandra Maula Zakki, dan Ketua ILUNI Fakultas Hukum UI Ashoya
Ratam.
Mantan Ketua DPR RI ini
menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Ketua ILUNI Fakultas Hukum UI Ashoya
Ratam membahas seputar pandemi Covid-19 yang telah membuat dunia kerja
terhambat. Salah satunya menimpa profesi pelayanan di bidang hukum.
Berbeda dengan pengacara yang bisa memberikan pelayanan konsultasi secara
online, serta pelaksanaan proses peradilan melalui elektonik sebagaimana Surat
Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun 2020, untuk profesi Notaris dan Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT) belum tersentuh kemudahan melakukan pekerjaan secara
online.
Alasannya, karena ketentuan
kehadiran fisik dalam membacakan dan penandatanganan akta. Jika dilihat lebih
jauh, ketentuan kehadiran fisik tersebut sebenarnya tak tertuang secara
langsung dalam UU No. 12/2011 yang kemudian diubah dengan UU No.15/2019 tentang
Jabatan Notaris.
Pasal 16 ayat 1 hurup m menyatakan
bahwa Notaris wajib membacakan Akta dihadapan penghadap dengan dihadiri oleh
paling sedikit dua orang saksi, atau empat orang saksi khusus untuk pembuatan
Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh
penghadap, saksi, dan Notaris. Ketentuan keharusan hadir secara fisik terdapat
dalam bagian Penjelasan Pasal 16 ayat 1 hurup m.
"Karena pandemi Covid-19
membuat kita harus menerapkan social and physical distancing, maka ketentuan
harus hadir secara fisik yang terdapat dalam bagian Penjelasan, seyogyanya bisa
juga ditafsirkan hadir secara virtual. Sedangkan tanda tangan basah, bisa
diganti dengan tanda tangan elektronik yang tersertifikasi. Toh tak mengurangi
esensinya, sebagaimana juga sudah diterapkan oleh profesi Notaris di berbagai
negara seperti Australia," tandas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini
menambahkan, agar tak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari terhadap
produk hukum yang dihasilkan Notaris terhadap kehadiran virtual dan tanda
tangan elektronik, Kementerian Hukum dan HAM perlu membuat peraturan
tersendiri. Sebagaimana MA mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.1 Tahun
2020 tentang legalitas peradilan elektronik, maupun Kejaksaan Agung yang
mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Pelaksanaan Tugas dan Penanganan Perkara Selama Masa Pencegahan Penyebaran COVID-19
Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
"Dengan demikian Notaris dan
PPAT tak perlu dilema menjalankan tugasnya. Mereka tetap bisa bekerja melayani
kebutuhan hukum masyarakat di tengah pandemi Covid-19 tanpa perlu takut
terpapar virus. Masyarakat serta Notaris dan PPAT sama-sama terlindungi,"
pungkas Bamsoet. (*)

Social Header