Jumat, 7 Agustus 2020 | 23:53
Perantara
Nasional, Jakarta (KM)- Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan
dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran peserta didik.
“Kurikulum pada satuan pendidikan
dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” jelas Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam taklimat media
Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, secara virtual, di
Jakarta, Jumat (07/08).
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi
khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk
menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta
didik. Satuan pendidikan pada kondisi
khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum
Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan
kurikulum secara mandiri. “Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat
memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Mendikbud.
Kurikulum darurat (dalam kondisi
khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum
nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk
setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi
esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat
selanjutnya.
Kemendikbud juga menyediakan
modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah
Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup
uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta
didik. “Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak
dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas
maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran,”
tegas Mendikbud.
Modul belajar PAUD dijalankan
dengan prinsip “Bermain adalah Belajar”. Proses pembelajaran terjadi saat anak
bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang
pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan
secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali. “Modul tersebut
diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran
siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam
mendampingi anak belajar dari rumah,” ucap Mendikbud.
Untuk membantu siswa yang
terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, Mendikbud mengimbau guru perlu
melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala
untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak
pembelajaran jarak jauh.
Asesmen non-kognitif ditujukan
untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti
kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar
dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.
Asesmen kognitif ditujukan untuk
menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan
sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau
pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.
Pemerintah juga melakukan
relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa
pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam
tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran
interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam,” jelas Mendikbud.
Mendikbud berharap kerja sama
semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif
berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat
terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan
sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling
tepat. “Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk
menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Mendikbud.

Social Header