Senin, 24 Agustus 2020 | 17:45
Perantara
Nasional, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI,
Fachrul Razi kembali menegaskan menolak
Pilkada Serentak Desember 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid 19.
Sikap tegas Komite I DPD RI itu diutarakan Senin (24/8/2020) dalam dialog
Pilkada di Tengah Pandemi bertempat di Pers Room. Hadir juga dalam diskusi
tersebut Mardani Ali Sera anggota Komisi II dari Fraksi PKS, Yanuar dari Fraksi
PKB, dan Yustinus pengamat politik.
Senator Fachrul Razi yang
merupakan Ketua Komite I DPD RI menyatakan bahwa Komite I sebagai bagian dari
masyarakat Daerah dengan tegas menolak Pilkada Serentak dilaksanakan pada
Desember 2020 dan menunda pelaksanaannya pada tahun 2021.
“Komite I Menolak Pilkada 2020,
dan mendukung jika dilaksanakan tahun 2021. Kami juga meminta KPK untuk
mengawasi dana daerah yang dipaksakan untuk digunakan untuk Pilkada serta dana
bantuan Covid-19 yang berbau politik pilkada,” tegas Fachrul Razi.
Ada beberapa alasan penolakan ini:
pertama, bahwa Pandemi Covid 19 cenderung meningkat dari bulan ke bulan.
Berdasarkan data resmi Pemerintah (www.data.covid19.co.id), Peta Epidemilogi
(zonasi covid19 di Indonesia) per 17 Agustus menunjukkan peningkatan daerah yang
berisiko tinggi terhadap penularan yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jawa Timur,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku. Selama periode 1 Agustus-21
Agustus 2020 penambahan kasus Positif covid19 rata-rata perhari 1.956 kasus dan
meningkat 271 kasus dibandingkan pada bulan Juli dengan penambahan rata-rata
1.685 kasus. Kedua, Daerah kewalahan
dalam menangani covid 19 sementara anggaran pilkada sangat memberatkan dan
sangat besar yaitu Rp9,9 triliun (NPHD) dan penambahan anggaran Pilkada dengan
protocol covid19 sebesar Rp 4.768 triliun. Ketiga, Kesehatan masyarakat lebih
utama. Banyak penyelenggara yang sudah terpapar covid19 dan akan ada 105 juga
lebih Pemilih yangg akan terdampak.
“Jadi tidak ada pengaruhnya
demokrasi dan penundaan Pilkada Desember 2020 karena yang utama adalah
kesehatan masyarakat, anggaran yang ada jangan hanya digunakan untuk Pilkada,
masyarakat masih butuh untuk ekonomi dan penghidupan” tegas Fachrul Razi.
Keempat Menurut Fachrul Razi,
Pilkada Serentak pada Desember 2020 memberikan kesempatan besar bagi petahana
untuk terpilih kembali dengan kendali dan anggaran yang masih dapat
dimanfaatkan oleh petanaha, apalagi data terakhir menunjukkan ada 21 Daerah
yang akan melawan kontak kosong dan ada
kemungkinan terus bertambah.
Pilkada Serentak Desember 2020
juga cederung melanggengkan Dinasti politik, belum ada jaminan dari Pemerintah
bahwa angka penularan covid 19 di Daerah menjadi berkurang, jangan sampai
Pilkada Desember 2020 ini lebih menguntungkan 270 orang yang maju dalam kontestasi
Pilkada dibandingkan dengan nilai manfaat bagi 105 juta lebih Pemilih.
Kelima, UU No.2/2020 sebenarnya
memberikan ruang bagi Pemerintah dan penyelenggara untuk menunda Pilkada pada
2021, akan tetapi ruang ini tidak dimanfaatkan dan dipertimbangkan dengan
baik-baik.
Disamping itu, Komite I mendesak
Pemerintah untuk menjamin pelaksanaan Pilkada Desember 2020 zero korban sebagai
bentuk tanggungjawab dan komitmen pemerintah terhadap keberlangsungan Demokrasi
di Daerah dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengawasi anggaran
Pilkada serta anggaran penanganan covid 19 agar tepat sasaran serta tepat
manfaat ekonomi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai penutup pernyataannya,
Fachrul Razi menyatakan bahwa karena tidak ada jaminan dari Pemerintah maka
sudah sangat pantas Pilkada di tunda Desember 2020 untuk menjamin kesehatan
105 juta lebih Pemilih yang ada di
Daerah.
Sementara Yanuar, Fraksi PKB
menyatakan bahwa Pilkada adalah instrument terbaik bagi pemilih pemimpin
daerah. walau bagaimanapun Pilkada sudah di putuskan Desember 2020, oleh karena
harus tetap dilaksanakan dengan protocol kesehatan yang ketat dan perlu
keputusan yang tepat. Bagi Daerah merah, pelaksanaan Pilkada dihentikan dan
jika memungkinkan, pelaksanaan Pilkada Serentak dapat dilaksanakan.
“Kita harus mencari jalan bagaimana caranya agar pencoblosan itu
memudahkan Pemilih”
Semantara Yustinus, pengamat
Politik menyatakan bahwa Pilkada Desember 2020 merupakan Pilkada yang tidak
berperikemanusiaan karena melanggengkan Dinasti Politik. Pilkada merupakan
bagian dari nilai kebangsaan kita yaitu nilai-nilai demokrasi. Penyelenggaraan
Pilkada 2020 merupakan Pilkada yang penuh keprihatinan karena banyak orang yang
kehilangan pekerjaan, jatuh miskin, dan terpapar covid19.
Kemiskinan bisa menjadi bancakan
dalam Pilkada 2020 utuk melanggengkan kekuasaan. Menunda Pilkada Desember 2020
adalah pilihan yang tepat, tidak ada urgensi harus dilaksanakan pada Desember
2020. Keputusan Pilkada Desember 2020 perlu ditarik dan diperhitungkan kembali
sebagai bentuk semangat kebangsaan dan menjunjung tinggi demokrasi karena
menghadirkan orang banyak di tengah Pandemi tidak berperikemanusiaan.
Dari Fraksi PKS, Mardani Alii
Serra menyampaikan bahwa Kita harus fokus pada detailnya terhadap Pilkada Serentak
Desember 2020. Dalam UU No.2/2020 memang
diberikan keleluasaan untuk menunda Pilkada selain Desember 2020 jika keadaan
darurat. Akan tetapi, keputusan Pilkada Desember 2020 dilaksanakan dengan
memperhatikan standar WHO, bukan rapid melainkan PCR. Saat ini hanya DKI yang
memenuhi standar WHO untuk PCR yaitu diatas 5%. Seluruh Daerah yang
menyelenggarakan Pilkada harus melaksanakan tes PCR dengan standar WHO yaitu
5%. scientific science harus menjadi
standar pelaksanaan Pilkada Desember 2020.
Acara diskusi yang diadakan oleh
pers room DPR RI ini ditutup dengan sebuah sikap bahwa Pilkada Desember 2020
haruslah menjadi ajang demokrasi dan kontestasi politik yang berkeadilan.

Social Header