Minggu, 2 Agustus 2020 |14:23
Oleh: Dolfie Rompas
Perantara
Nasional, Jakarta - Di tengah upaya
Pemerintah menangani pandemi Covid-19, beredar juga isu tentang ketidakpuasan
masyarakat terhadap penanganan yang dilakukan oleh beberapa oknum tim medis
dalam menangani pandemik ini di berbagai rumah sakit yang ada.
Banyak warga masyarakat yang
merasa tidak puas dan keberatan karena mengalami semacam tindakan pemaksaan,
antara lain saat akan diisolasi di rumah sakit hanya berdasarkan hasil dugaan
atau kekuatiran kemungkinan akan terpapar Virus Covid-19. Pada kasus lain, juga
terjadi pemaksaan oleh pihak oknum tim medis terhadap jenazah orang yang wafat
karena penyakit non Covid-19 untuk dikuburkan mengikuti protokol pemakaman
jenazah Covid-19. Masyarakat tidak bisa menguburkan keluarganya yang meninggal,
hanya karena dugaan-dugaan si mayat terinfeksi Virus Covid-19.
Padahal, mereka (pasien dan
jenazah – red) belum memiliki rekam medis yang secara pasti menyatakan bahwa
mereka telah terinfeksi Covid-19.
Ada juga warga yang ingin
melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri, namun mengalami kesulitan. Pihak
oknum rumah sakit tetap memaksakan yang bersangkutan untuk diisolasi di rumah
sakit tersebut.
Sangat jelas diatur di dalam UU
Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya
Bab 1 pasal 1 ayat (7) mengatakan bahwa yang dimaksud isolasi adalah pemisahan
orang sakit dari orang sehat. Jadi, seseorang yang diisolasi harus benar-benar
sakit, bukan baru diduga akan sakit, atau yang sudah memiliki rekam medis bahwa
orang tersebut benar-benar telah terinfeksi penyakit Virus Covid-19.
Masyarakat juga bisa melakukan
karantina di rumah sendiri jika diduga terinfeksi suatu penyakit sebagaimana
yang diatur pada pasal 1 ayat (8). Jadi, tidak harus di rumah sakit untuk
melakukan karantina, di rumah sendiri juga bisa. Pada pasal 2 huruf (a)
ditegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan
perikemanusiaan. Oleh karena itu, tidak boleh siapapun melakukan kebijakan
kekarantinaan secara semena-mena.
Pemaksaan terhadap seseorang,
termasuk dalam konteks pemaksaan masuk ruang isolasi di rumah sakit, merupakan
pelanggaran aturan hukum. Pemaksaan semacam ini masuk dalam kategori melanggar
hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia merupakan hak
yang diberikan Tuhan kepada setiap pribadi manusia sejak lahir. Menurut
pengertian di dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, bahwa Hak Asasi
Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Hak Asasi Manusia juga diatur pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945,
khususnya pasal 28 huruf G ayat (1) dan (2).
Pemerintah harus mengambil
tindakan tegas terhadap oknum tim medis rumah sakit dimanapun di seluruh
Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum atau yang melanggar Hak Asasi
Manusia (HAM) terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan tugas penanganan
pandemi Covid-19. Saat ini sebagian masyarakat sedang menghadapi suatu kondisi
yang kurang baik karena merosotnya perekonomian, khususnya mereka yang
kehilangan pekerjaan dan/atau karena usahanya tutup. Oleh karena itu, jangan
lagi masyarakat mengalami perlakuan yang tidak wajar di masa pandemi ini,
khususnya di dalam penanganan pandemi Covid-19.
Kiranya Pemerintah dapat
memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang belum memiliki rekam medis
pasti terinfeksi virus Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah
sendiri, dan tidak harus diisolasi di rumah sakit. Faktanya, ada juga beberapa
pasien yang sudah memiliki rekam medis terinfeksi Virus Covid-19, namun mereka
diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri dan akhirnya sembuh.
Semoga pandemi Covid-19 segera
berakhir dan Indonesia kembali ke keadaan normal seperti sediakala. Oleh
karenanya, mari kita segenap bangsa Indonesia mendukung Pemerintah untuk
mengatasi persoalan pandemi Covid-19 agar cepat berakhir dan hilang dari bumi
pertiwi yang kita cintai ini. (DolfieR)

Social Header