Rabu, 12 Agustus 2020 | 22:13
Perantara Nasional, Jakarta –
Empat wartawan media online BidikFakta.Com berinisial AW, BW, RH, dan AR
mengalami nasib apes, dikriminalisasi gerombolan oknum polisi Polsek Kalideres
terkait kasus yang dilaporkan rentenir penggadaian Kartu Jakarta Pintar (KJP),
Tanti Andriani, ke Polsek tersebut. Dikatakan bernasib apes karena mereka
adalah korban dugaan persengkongkolan 3 sekawan bernama Arif, Rosid, dan Briptu
Bunbun. Ketiga oknum ini diduga kuat sebagai aktor intelektual dan pelaku
sesungguhnya atas tindak pidana pemerasan yang terjadi atas Tanti Andriani.
Hal tersebut diungkapkan Ketua
Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, setelah mengikuti persidangan kedua
terhadap keempat wartawan yang dikriminalisasi polisi Kaliders, yang digelar
secara virtual di PN Jakarta Barat dan Polsek Kalideres, Selasa, 11 Agustus
2020. Wilson meyakini dan berkesimpulan bahwa ketiga orang itu (Arif, Bunbun,
dan Rosid – red) adalah orang-orang yang telah merencanakan dan sekaligus
mengeksekusi rencana jahat mereka, melakukan pemerasan terhadap rentenir Tanti
Andriani.
“Saya berkesimpulan dan sangat
meyakini bahwa Arif, Rosid, dan Bunbun adalah perencana tindak kriminal
pemerasan terhadap Tanti Andriani, rentenir penerima penggadaian KJP di
Kalideres itu. Ini adalah kesimpulan saya setelah mengikuti rangkaian
persidangan yang menghadirkan tiga orang saksi, yakni saksi pelapor Tanti
Andriani, suami Tanti Andriani bernama Usman, dan Briptu Bunbun, oknum provost
Polda Metro Jaya. Dari keterangan para saksi ini, jelas sekali terlihat
rangkaian cerita faktual kejadian pemerasan itu,” ungkap Alumni PPRA-48
Lemhannas RI tahun 2012 ini kepada redaksi melalui saluran WhatsApp-nya, Rabu,
12 Agustus 2020.
Untuk melancarkan aksinya, ketiga
orang ini mengajak kawan-kawan jurnalis BidikFakta.Com. Mereka dijadikan umpan,
yang masuk sebagai jurnalis ke toko Tanti Andriani, dengan perannya
masing-masing. AR masuk berpura-pura ingin mengambil KJP anaknya yang
digadaikan di tempat itu. Tanti Andriani melayani AR, mengambil buku besar
berisi daftar para penggadai KJP dan memperlihatkan kepada AR untuk mengecek
nama dan kode KJP-nya. Beberapa saat kemudian, BW dan SW sebagai wartawan
menyusul masuk untuk melihat dan meneliti buku catatan berisi daftar para
penggadai KJP. Bersamaan dengan BW dan SW, Briptu Bunbun juga masuk ke toko
(dalam kesaksian di pengadilan, Bunbun mengaku masuk dan kemudian berdiri di
luar toko).
Pada saat kejadian di toko si
rentenir Tanti Andriani itu, RH dan Arif tetap di dalam mobil masing-masing
(sebagai sopir – red). Menurut kesaksian para saksi di pengadilan, kejadian
tersebut berlangsung pada kira-kira pukul 20.00 WIB, hari Senin, 4 Mei 2020, di
Jl. Manyar RT.002 RW.015, Kelurahan Tegal Alur, Kecamatan Kalideres, Jakarta
Barat.
Kesaksian Tanti Andriani di
pengadilan terkait tamu yang tidak diundang malam itu berubah-ubah. Dia awalnya
mengatakan bahwa keempat orang itu mengaku dari buser, tapi kemudian diralat
lagi bahwa ada wartawan sesuai keterangan dalam BAP. Merujuk kepada surat
pengakuan AW kepada Wilson Lalengke melalui surat yang dikirimkan dari tahanan,
faktanya adalah BW menjawab pertanyaan Tanti Andriani soal siapa mereka, ia
mengatakan dari Polda sambil menunjuk Briptu Bunbun yang menyertai masuk
bersamanya. AW memperkenalkan dirinya sendiri sebagai wartawan.
Fakta-fakta kunci terungkap di
persidangan yang sangat penting untuk diketahui publik dan para pihak terkait,
terutama Kapolsek Kalideres Kompol Slamet, Kapolres Jakarta Barat KBP Audi
Latuheru, media kompas, tribunnews, detik, dan lainnya, termasuk JPU dan
Majelis Hakim, antara lain sebagai berikut:
Pertama, Briptu Bunbun diajak Arif
mencari uang. Hal ini sebagaimana kesaksian Bunbun di persidangan, yang
kemudian dikonfirmasi lagi, saat yang bersangkutan keluar ruang sidang, oleh
Wilson Lalengke. Kebutuhan akan dana segar itu, kata Bunbun, mendorong yang
bersangkutan mengikuti ajakan Arif untuk ikut bersamanya dan bertemu Rosid.
Kebetulan sekali, masih menurut pengakuan Bunbun, Rosid pernah menjanjikan
kepada Bunbun untuk menjumpai bos-nya (diduga bos yang dimaksud Rosid adalah
Tanti Andriani, karena Rosid pernah bekerja sebagai karyawan Tanti Andriani –
red).
Kedua, yang mengantarkan Tanti
Andriani ke rumahnya seusai pertemuan empat mata Rosid dengan Tanti Andriani di
mobil merek Sienta yang dibawa Arif, adalah Briptu Bunbun, Rosid, dan Arif
sebagai sopir. Keempat wartawan yang ditangkap Polsek Kalideres tidak ikut
serta. Dalam perjalanan menuju rumah Tanti Andriani itu, dapat sangat diduga
telah terjadi pembicaan lanjutan tentang negosiasi ‘pemerasan’ oleh 3 sekawan
ini: Bunbun, Rosid, dan Arif.
Ketiga, setelah mendapatkan uang
4,5 juta rupiah, Rosid menemui keempat wartawan BidikFakta.Com yang menunggu di
kompleks mall Daan Mogot, Jakarta Barat, sesuai perjanjian. Untuk diketahui,
Bunbun dan Arif sudah bergabung terlebih dahulu dengan keempat wartawan ini
seusai menurunkan Rosid dan Tanti Andriani di kediamannya. Setelah bertemu
‘tim’ ini, Rosid memberikan uang kepada Briptu Bunbun sebesar Rp. 1.500.00,-
(Satu juta lima ratus ribu rupiah). Bunbun menerima uang tersebut ‘dengan
senang hati’ tanpa bertanya uang itu dari mana dan untuk apa. Keterangan ini
merupakan pernyataan dan jawaban Bunbun saat pengacara keempat wartawan, Dolfie
Rompas, menanyakan hal itu kepada Bunbun di persidangan dimaksud.
Keempat, Bunbun, Arif, dan Rosid
adalah tiga sekawan yang saling kenal dekat satu sama lainnya. Dari keempat
wartawan BidikFakta.Com, hanya BW yang diketahui mengenal Rosid. Sumber
informasi tentang adanya penimbunan KJP oleh rentenir Tanti Andriani adalah
Rosid, yang sangat dapat diduga merencanakan pemerasan ini bersama kedua
kawannya: Bunbun dan Arif. Para wartawan yang polos dan berjalan lurus ini
justru terjebak dalam permainan tiga sekawan tersebut. Sesuai panggilan jiwa
jurnalisme, keempatnya bersemangat mengikuti ajakan Rosid untuk melakukan
investigasi penggadaian KJP oleh Tanti Andriani. Sayangnya, keempatnya tidak
waspada terhadap niat buruk Rosid dan kelompoknya dalam peristiwa itu.
Kelima, Bunbun dan Tanti Andriani
sempat berbeda informasi di persidangan tentang janji pengembalian KJP dan
handpone yang ‘disita’ para tiga sekawan bersama kelompok wartawan
BidikFakta.Com. Tanti Andriani bersaksi di persidangan bahwa Bunbun mengatakan
jika uangnya sudah diberikan, pihaknya akan mengembalikan KJP dan handprone si
rentenir ini. Sementara, Bunbun menyatakan tidak pernah mengatakan demikian.
Hakim selanjutnya mengkonfrontir langsung dengan Tanti Andriani saat itu juga.
Tanti tetap bersikeras bahwa Bunbun menjanjikan pengembalian KJP dan handphone
jika ia sudah memberikan uangnya. Akibat KJP dan handphone tidak kunjung
dikembalikan itulah, menjadi salah satu pendorong Tanti Andriani membuat
laporan polisi dengan pasal pemerasan.
Sebagai tambahan informasi, hingga
saat berita ini ditayangkan, keberadaan Arif dan Rosid belum diketahui. Menurut
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, pihaknya telah menerbitkan
DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap kedua buron tersebut. Namun, hingga saat
ini pihak Polsek tidak dapat menunjukkan surat DPO tersebut. Publik juga tidak
pernah melihat ada informasi terkait DPO-nya Arif dan Rosid. Keduanya hilang
bak ditelan bumi. Atas keanehan itu, beberapa pihak menduga bahwa kedua oknum
anggota 3 sekawan itu sengaja disembunyikan para oknum berkepentingan, seperti
Briptu Bunbun dan/atau Polsek Kalideres. (TIM/Red)
Referensi:
1. Reka Ulang (Imajinatif)
Kejadian Pengungkapan Kasus Pegadaian KJP di Kalideres
https://pewarta-indonesia.com/2020/07/reka-ulang-imajinatif-kejadian-pengungkapan-kasus-pegadaian-kjp-di-kalideres/
2. Polsek Kalideres Tahan Wartawan
Saat Berupaya Ungkap Pegadaian KJP, Ini Pesan Wilson ke Kapolres Jakarta Barat
https://pewarta-indonesia.com/2020/07/polsek-kalideres-tahan-wartawan-saat-berupaya-ungkap-pegadaian-kjp-ini-pesan-wilson-ke-kapolres-jakarta-barat/
3. Diduga Membela Penadah KJP,
Wilson Lalengke Minta Kapolri Copot Kapolsek Kalideres
https://pewarta-indonesia.com/2020/07/diduga-membela-penadah-kjp-wilson-lalengke-minta-kapolri-copot-kapolsek-kalideres/
4. Polsek Kalideres Sita Ratusan
KJP dari Renternir, Wilson Lalengke: Harus Diusut Tuntas https://pewarta-indonesia.com/2020/06/polsek-kalideres-sita-ratusan-kjp-dari-renternir-wilson-lalengke-harus-diusut-tuntas/
5. Kapolsek Sebar Kebohongan
melalui Konferensi Pers, PPWI: Memalukan! Pakai Uang Negara untuk Produksi Hoax
https://pewarta-indonesia.com/2020/07/kapolsek-sebar-kebohongan-melalui-konferensi-pers-ppwi-memalukan-pakai-uang-negara-untuk-produksi-hoax/
6. Beritakan Hoax, Kompas dan
Tribunnews Jangan Jadi Penjilat Pantat Kapolsek
https://pewarta-indonesia.com/2020/07/beritakan-hoax-kompas-dan-tribunnews-jangan-jadi-penjilat-pantat-kapolsek/

Social Header