Minggu, 9 Agustus 2020 | 02:09
Perantara
Nasional, Lhokseumawe - Momentum MoU
Helsinki, 15 Agustus 2020 diharapkan bukan sekedar seremonial belaka. Karena momentum
tersebut merupakan hari bersejarah untuk Aceh dan bangsanya.
"Rakyat Aceh harus bersatu
dalam rangka terwujudnya pemerintahan rakyat Aceh sesuai dengan amanat MoU
Helsinki," ujar mantan kombatan GAM Wilayah Samudera Pase, Misbahuddin
Ilyas alias Marcos, melalui rilis persnya, Sabtu, 8 Agustus 2020.
Menurut Marcos, semua rakyat Aceh
tahu bahwa kewenangan Indonesia di Aceh hanya enam bagian saja, selebihnya
milik Aceh secara penuh. "Maka dari itu semua pihak harus bertanggung
jawab terhadap apa yang selama ini tidak berjalan di Aceh sesuai MoU Helsinki
tapi Pemerintah Indonesia tidak serius dalam perjanjian internasional di
Helsinki," ujarnya.
Sebut Marcos lagi, para kombatan
berharap juru runding harus bersatu dulu agar semua cita-cita bangsa Aceh
tercapai. Selain itu, katanya, diplomat Aceh jangan bercerai-berai, jika ingin
persoalan Aceh terlaksana sesuai isi perjanjian internasional.
"Juga, sekali lagi kami
himbau pada Pemerintah Indonesia untuk betul-betul serius dalam merealisasikan
butir perjanjian internasional ini. Kalau pemerintah Indonesia juga masih
mempersulit masalah isi perjanjian internasional maka kami generasi bangsa Aceh
akan melaporkan persoalan ini pada dunia internasional," ungkapnya.
Maka dari itu, kata Marcos,
Pemerintah Indonesia harus bertanggung jawab atas pembunuhan umat muslim Aceh
dalam beberapa dekade sebelumnya.
"Kami akan menuntut Indonesia
ke mahkamah internasional berdasarkan bukti bahwa tidak komit dengan perjanjian
internasional," tuntutnya.
Kedua, pihaknya juga akan menuntut
Indonesia atas pembunuhan muslim Aceh beberapa dekade sebelumnya ke mahkamah
internasional.
"Jika Indonesia tidak komit
dengan perjanjian internasional dan berlarut-larut maka kami tidak bertanggung
jawab jika kondisi Aceh memburuk dan itu murni kesalahan Indonesia atas
ketidakpastian terhadap perjanjian internasional untuk Aceh," pungkasnya.
(MU)

Social Header