Jumat, 14 Agustus 2020 | 17:05
Oleh Muh. Thoriq Aziz Kusuma
Oleh Muh. Thoriq Aziz Kusuma
![]() |
| Perlukah Mencuci Tangan Usai Menyentuh Anjing |
Perantara
Nasional, Kota Surakarta – Menyentuh anjing
tidak membatalkan wudhu, karena jika kesucian dibuktikan menurut bukti hukum
Islam, maka tidak dapat dihilangkan melainkan dengan bukti syar'i, dan tidak
ada bukti pembatalan bahwa menyentuh anjing itu membatalkan wudhu.
Boleh menyentuh anjing dan tidak
ada larangan untuk hal ini. Cara membersihkannya ialah dengan mencuci tangan
menggunakan air, dan tidak setiap perbuatan menyentuh anjing menyebabkan
peralihan kenajisan. Sentuhan yang menularkan atau mengakibatkan kenajisan
adalah jika tangan kita basah atau anjingnya yang basah, tetapi jika tangan
kita kering dan tubuh anjing tersebut kering, maka ini tidak menularkan atau
menyebabkan kenajisan. Pendapat ini menurut perspektif pemikiran mazhab Hanafi.
Pendapat di atas merupakan
pendapat yang menunjukkan ketidaksucian anjing.
Sedangkan doktrin mazhab Maliki
percaya bahwa tubuh anjing itu tidak najis, yang najis itu hanya air liurnya.
Jika kita menyentuh tubuhnya, maka tidak perlu melakukan apa pun.
Para ulama fikih berbeda pendapat
mengenai ketidaksucian anjing, diantaranya mayoritas Syafi'i dan Hanbali
mengatakan bahwa anjing itu najis semua, baik rambutnya, badannya maupun air
liurnya. Ini pandangan yang pertama. Yang kedua pandangan Malikiyah yang menyatakan
bahwa anjing itu semuanya suci. Dan yang ketiga pendapat aliran Hanafiyah yang
menyatakan bahwa kenajisan anjing ada pada dagingnya, air liurnya, sekresi
(hasil kelenjar)nya, urin, keringat, dan kelembapan lainnya, sedang rambut dan
kulitnya suci.
Mencuci
Tangan Setelah Menyentuh Anjing Adalah Wajib dalam Satu Kasus Saja
Mayoritas ulama menyakini bahwa
kotoran anjing merupakan najis berat (Mugallaẓah), wajib dicuci 7 kali dengan dan
salah satunya dengan tanah.
Sedang pakaian yang terkena najis
anjing harus dicuci sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Sebagaimana
sabda Nabi, Saw.,
طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ
يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ
“Sucinya
wadah kalian tatkala terkena jilatan anjing adalah dengan basuhan tujuh kali.
Basuhan pertama (di campur) dengan debu.”
(HR. Muslim).
Bahwa kewajiban mencuci tangan itu
ketika menyentuh anjing dalam keadaan tangan kita basah dan tubuh anjing itu
basah, tetapi jika tangan kita kering dan tubuh anjing kering, maka tidak perlu
mencucinya. Hal ini sesuai dengan aturan yurisprudensi:
الجاف على الجاف طاهر بلا خلاف
"Hal
kering bersama dengan hal kering adalah suci tanpa terjadi perbedaan
ulama."
Artinya bila keduanya kering maka
sifat kenajisan tidak mempengaruhi barang yang suci. Namun bila salah satunya
atau keduanya basah maka barang sucinya menjadi najis. Wa Allāhu a'lam wa a'lā.

Social Header