Breaking News

Perlukah Mencuci Tangan Usai Menyentuh Anjing?


Jumat, 14 Agustus 2020 | 17:05

Oleh Muh. Thoriq Aziz Kusuma

Perlukah Mencuci Tangan Usai Menyentuh Anjing   
Perantara Nasional, Kota Surakarta – Menyentuh anjing tidak membatalkan wudhu, karena jika kesucian dibuktikan menurut bukti hukum Islam, maka tidak dapat dihilangkan melainkan dengan bukti syar'i, dan tidak ada bukti pembatalan bahwa menyentuh anjing itu membatalkan wudhu.

Boleh menyentuh anjing dan tidak ada larangan untuk hal ini. Cara membersihkannya ialah dengan mencuci tangan menggunakan air, dan tidak setiap perbuatan menyentuh anjing menyebabkan peralihan kenajisan. Sentuhan yang menularkan atau mengakibatkan kenajisan adalah jika tangan kita basah atau anjingnya yang basah, tetapi jika tangan kita kering dan tubuh anjing tersebut kering, maka ini tidak menularkan atau menyebabkan kenajisan. Pendapat ini menurut perspektif pemikiran mazhab Hanafi.

Pendapat di atas merupakan pendapat yang menunjukkan ketidaksucian anjing.

Sedangkan doktrin mazhab Maliki percaya bahwa tubuh anjing itu tidak najis, yang najis itu hanya air liurnya. Jika kita menyentuh tubuhnya, maka tidak perlu melakukan apa pun.

Para ulama fikih berbeda pendapat mengenai ketidaksucian anjing, diantaranya mayoritas Syafi'i dan Hanbali mengatakan bahwa anjing itu najis semua, baik rambutnya, badannya maupun air liurnya. Ini pandangan yang pertama. Yang kedua pandangan Malikiyah yang menyatakan bahwa anjing itu semuanya suci. Dan yang ketiga pendapat aliran Hanafiyah yang menyatakan bahwa kenajisan anjing ada pada dagingnya, air liurnya, sekresi (hasil kelenjar)nya, urin, keringat, dan kelembapan lainnya, sedang rambut dan kulitnya suci.

Mencuci Tangan Setelah Menyentuh Anjing Adalah Wajib dalam Satu Kasus Saja

Mayoritas ulama menyakini bahwa kotoran anjing merupakan najis berat (Mugallaẓah), wajib dicuci 7 kali dengan dan salah satunya dengan tanah.

Sedang pakaian yang terkena najis anjing harus dicuci sebanyak 7 kali dan salah satunya dengan tanah. Sebagaimana sabda Nabi, Saw.,

طُهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يُغْسَلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولاَهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya wadah kalian tatkala terkena jilatan anjing adalah dengan basuhan tujuh kali. Basuhan pertama (di campur) dengan debu.” (HR. Muslim).

Bahwa kewajiban mencuci tangan itu ketika menyentuh anjing dalam keadaan tangan kita basah dan tubuh anjing itu basah, tetapi jika tangan kita kering dan tubuh anjing kering, maka tidak perlu mencucinya. Hal ini sesuai dengan aturan yurisprudensi:

الجاف على الجاف طاهر بلا خلاف

"Hal kering bersama dengan hal kering adalah suci tanpa terjadi perbedaan ulama."

Artinya bila keduanya kering maka sifat kenajisan tidak mempengaruhi barang yang suci. Namun bila salah satunya atau keduanya basah maka barang sucinya menjadi najis.  Wa Allāhu a'lam wa a'lā.

© Copyright 2022 - Berinteraksi dalam Keberagaman