Kamis, 27 Agustus 2020 | 15:45
Perantara Nasional, Medan –
Penganiayaan terjadi lagi terhadap insan pers, namun, sangat disayangkan atas pelayanan
Kepolisian Sektor Sunggal - Polrestabes Medan - Polda Sumut, proses pengaduan
Korban Lius sangat lambat, hingga pukul 22.15 WIB ini Laporan Polisi (LP) Lius
belum juga dikeluarkan oleh petugas Sentra Pelayanan Terpadu atas anjuran para
penyidik dengan alasan harus gelar perkara. Padahal Lius melapor dari Pukul
18.00 WIB tadi, Rabu (26//08/2020).
Lius yang dianiaya, berawal pada
saat melakukan giat Jurnalistiknya diwilayah hukum Sektor Sunggal - Polrestabes
Medan - Polda Sumut, yang mendapat tindakan kekerasan pada saat melakukan
peliputan sembari membantu korban lantas di Jalan Sei Mencirim Payageli, Medan,
Sumatera Utara.
Pasalnya, pada saat melakukan
tugas jurnalistiknya sebagaimana mestinya, pada peristiwa kecelakaan lalulintas
(Laka Lantas) dan sekaligus berinisiatif membantu korban yang terkapar akibat
hantaman mobil bernomor nomor polisi BK 1790 LH, warna merah.
Kemudian, Lius sebagai korban
penganiayaan secara bersama-sama (Pasal 170 KUHPidana), menceritakan,, awalnya
dia Lius mengabadikan moment dengan mengambil gambar atau foto situasi dan
kondisi Lakalantasnya, dan selanjutnya Lius membantu korban membicarakan
pertanggungjawaban pelaku penabrak korban.
Selanjutnya, kata Lius, tiba-tiba
sejumlah orang datang yang tidak lain adalah keluarga pelaku, dengan sikap
marah-marah, lalu terjadi cekcok, dan terjadi lah penganiayaan. Sehingga lius
mengalami bekas pukulan atau pun luka disejumlah titik, ada di bagian pipi,
leher dan kesakitan bagian uluh hatinya akibat tendangan kaki pelaku.(***)

Social Header