Sekilas
Pandangan
Oleh: Dolfie
Rompas, S.Sos, SH, MH
Jumat, 11 September 2020 | 16:44
Perantara
Nasional, Jakarta – Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor Nomor 56/PUU-XVII/2019 menyatakan bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf
g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota, menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karenanya, pasal 7 ayat (2) huruf g
tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang
tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan
terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Konstitusi Republik
Indonesia melalui putusannya nomor 56/PUU-XVII/2019 tersebut pada kesimpulannya
menetapkan bahwa bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5898), selengkapnya adalah:
Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
g. (i) tidak pernah sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak
pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang
dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya
mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;
(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka
mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan
(iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Terkait dengan Putusan MK itu,
maka sebagai pelaksana regulasi, KPU seharusnya bertugas untuk melaksanakan apa
yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Harap diingat bahwa putusan MK
tersebut bersifat final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh semua
pihak terkait. Seharusnya KPU RI tidak perlu mengeluarkan surat edaran tentang
masalah mantan terpidana yang akan mengikuti Pilkada karena dapat menimbulkan
polemik dan masalah baru di setiap daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada.
Putusan MK telah mengakomodir persoalan itu dan harus menjadi pedoman dalam
implementasinya di Pilkada 2020 ini.
Lebih jauh, yang dimaksud dengan
terpidana telah selesai menjalani pidana penjara, artinya sang terpidana tidak
lagi berada dalam kurungan atau dalam suatu ruangan bangunan. Berdasarkan Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan penjara adalalah bangunan
tempat mengurung orang hukuman, yakni gedung lembaga pemasyarakatan.
Jadi setiap orang yang sudah
selesai menjalani pidana penjara, artinya yang bersangkutan sudah tidak lagi
berada di dalam gedung lembaga pemasyarakatan alias sudah berada di luar lembaga
pemasyarakatan, dan lazimnya disebut mantan terpidana. Hal ini sebagaimana yang
juga dimaksudkan oleh Fatwa MA No. 30/Tuaka.Pid/IX/2015 tanggal 16 September
2015.
Sebagai contoh kasus untuk calon
Gubernur Bengkulu, Saudara Agusrin, yang akan maju pada Pilkada serentak
Desember mendatang. Agusrin telah dibebaskan atau tidak lagi menjalani pidana
penjara sejak tahun 2014. Walaupun statusnya bebas bersyarat, namun beliau
memenuhi syarat untuk ikut pada Pilkada 2020, karena telah melewati 6 tahun setelah
menjalani pidana penjara. Berdasarkan putusan MK yang telah diuraikan di atas,
Agusrin dapat dinyatakan berhak mengikuti kontestasi di Pilkada tahun ini.
Mari kita doakan semoga Pilkada
Serentak pada bulan Desember 2020 nanti dapat berjalan lancar dan aman dengan
tetap disiplin menjalankan protokol Covid19. (DLF/Red)
Penulis
Dolfie Rompas, S.Sos, SH, MH adalah praktisi hukum, berdomisili di Jakarta

Social Header