Rabu, 23 September 2020 | 23:47
Perantara-Nasional.Com, – Ketua Komite I DPD RI dan
Menteri ATR/ BPN Sepakat Percepat Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah dan
Bentuk Tim Kerja Bersama
Ketua Komite I DPD RI H. Fachrul
Razi, MIP memimpin rapat pleno pembahasan Percepatan Penyelesaian Konflik
Pertanahan di Daerah dan sepakat membentuk Tim Kerja bersama Menteri ATR/BPN
RI, Sofyan A.Djalil pada Rabu (23/9).
Hal ini terungkap dalam Rapat Kerja
Komite I DPD RI bersama dengan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (23/9). Rapat Kerja di pimpin langsung oleh Ketua Komite I,
Fachrul Razi, didampingi oleh Wakil Ketua Komite I, Abdul Khalik dan Fernando
Sinaga. Hadir juga anggota Komite I DPD RI antara lain Agustin Teras Narang,
Instianawaty Ayus, Muh. Syukur, Filep Wamafma, Amang Syafrudin, Leonardy
Harmainy, Maria Goreti, Abdurahman Thoha, GKR Hemas, Richard Hamonangan,
Hudarni Rani, Badikenita Sitepu, Dewa Putu Ardika, Almalik Papabari, Husain
Alting, dan Abdurrahman Bahasyim. Sementara dari Kementerian ATR/BPN dihadiri
oleh Menteri Sofyan A.Djalil, didampingi Wakil Menteri ATR dan sejumlah pejabat
kementerian.
Dalam Rapat Pleno tersebut,
penyelesaian konflik pertanahan dan percepatan reforma agraria merupakan
program prioritas Pemerintahan sekarang ini. Akan tetapi konflik pertanahan dan
reforma agraria khususnya di Daerah tidak berjalan dengan baik seperti yang
diharapkan. Berbagai konflik pertanahan masih berlangsung dan tidak
terselesaikan sampai saat ini seperti yang terjadi di Kalimantan Tengah, Riau,
Jambi, Aceh, sampai dengan Papua Barat.
Sementara program TORA (Tanah Obyek Reforma Agraria), juga tidak pernah
sesuai harapan, masyarakat yang sudah mendapatkan sertifikat tanah, malahan
menjual kembali tanahnya tersebut tanpa dapat dicegah oleh Pemerintah.
Hal ini menjadi
persoalan-persoalan yang masih dirasakan masyarakat Daerah sebagaimana aspirasi
yang disampaikan kepada Komite I DPD RI. Sebagai representasi daerah, Komite I
sangat berkepentingan untuk mencarikan solusi dalam menyelesaikan berbagai
persoalan konflik pertanahan dan agraria yang terjadi di Daerah.
Komite I berpandangan bahwa tanah
dan kekayaan alam Daerah merupakan bagian dari kekayaan nasional yang wajib
dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat di
Daerah. Namun dalam praktiknya pengelolaan tanah dan kekayaan alam Daerah telah
menimbulkan ketimpangan struktur atas kepemilikan dan penguasaan, serta
pemanfaatannya sehingga menyebabkan timbulnya konflik norma (conflict of
norms), konflik kepentingan (conflict of interests), konflik ekonomi
(economical conflict) dan penurunan kualitas lingkungan. Oleh karena itu
pengelolaan pertanahan yang adil, berkepastian dan berpihak kepada kepentingan
masyarakat Daerah sangat dibutuhkan.
Rapat Kerja diakhiri dengan
kesimpulan sebagaimana yang sampaikan sebagai berikut, pertama, Komite I DPD RI
sepakat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI
untuk bersinergi dalam bentuk Tim Kerja bersama dalam penanganan legalisasi
aset, redistribusi tanah, dan permasalahan, konflik, dan sengketa pertanahan di
Daerah; kedua, Komite I DPD RI mendukung dan mendesak Kementerian Agraria dan
Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI untuk segera menyelesaikan kebijakan
“one map policy” pertanahan dan melakukan penataan sesuai dengan fungsi dan
kegunaannya; dan ketiga Komite I DPD RI mendorong dan akan berkomunikasi secara
strategis dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
RI untuk lebih mengoptimalkan penanganan dan penyelesaian konflik-konflik
pertanahan yang terjadi di beberapa daerah yang berpihak pada kepentingan
masyarakat dengan memperhatikan tanah ulayat dan hak-hak masyarakat adat.
Rapat Kerja yang berlangsung
kritis dan positif ini berakhir pada pukul 16.00 dengan suatu komitmen agar
Reforma Agraria dalam berjalan ke arah yang benar dan sesuai dengan amanat UUD
1945 yakni mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Social Header