Sabtu, 12 September 2020 | 18:00
Perantara
Nasional, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI
Fachrul Razi meminta kepada Presiden untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan
Pilkada Serentak 2020 yang semakin menunjukkan kekhawatiran akibat pandemi
Covid-19 yang semakin tidak terkendali.
Fachrul Razi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020
yang sudah mengakhiri tahapan pendaftaran calon dan memasuki masa kampanye,
ditunda dengan pertimbangan utama bahwa akan menimbulkan kluster baru Covid-19
yakni Kluster Pilkada. “Pandangan ini bukan tanpa alasan yang kuat, pandangan
ini dibangun tidak hanya saat ini akan tetapi jauh sebelum Pemerintah
menyetujui pelaksanaan Pilkada tetap dilanjutkan di tahun ini, setelah
sebelumnya sempat di tunda yaitu Desember 2020. Bahwa pelaksanaan Pilkada
Serentak sangat tidak rasional untuk dilaksanakan pada Desember 2020 mengingat
penularan Covid-19 terus terjadi dan bahkan meningkat, sementara upaya- upaya
meminimalisir penularan berjalan tidak optimal,” katanya.
Hal ini diutarakan kembali Facrul
Razi di Jakarta pada Sabtu (12/9/2020) sebagai bentuk penegasan sikap DPD RI
dalam menolak pelaksanaan Pilkada yang akan mengancam keselamatan dan kesehatan
masyarakat di daerah jika tetap dilaksanakan pada Desember 2020. Fachrul Razi
menegaskan dan meminta Presiden agar memperhatikan keadaan keselamatan rakyat
dan agar “cluster pilkada” tidak di anggap sepele.
DPD RI melalui Komite I meminta
Pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6
Tahun 2020 yang memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan Pilkada pada tahun
berikutnya.
“Bahwa DPD RI dan Komite I sebagai
bagian dari masyarakat daerah sekali lagi meminta Presiden dan penyelenggara
Pilkada untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak di Tahun 2021 dengan
mempertimbangkan semakin masifnya penularan Covid-19 khususnya di daerah yang
menyelenggarakan Pilkada yang terjadi saat ini,” tegasnya.
Beberapa alasan yang mendasari
sikap DPD RI untuk menunda Pilkada 2021 sebagai berikut:
1. Fakta dan kondisi yang terjadi
belakangan ini membuktikan bahwa penularan Covid-19 di daerah yang
menyelenggarakan Pilkada semakin massif. Data per hari ini yang disampaikan
oleh KPU menyebutkan bahwa terdapat 60 Calon Kepala Daerah yang maju positif
Covid-19 yang tersebar di 21 Daerah. Jumlah ini diprediksi akan terus bertambah
meningat ada 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Desember 2020 ini.
2. Disamping calon Kepala Daerah,
penularan Covid-19 juga semakin massif terjadi di kalangan penyelenggara
Pilkada baik di tingkat Pusat maupun di daerah.
Per hari ini ditemukan bahwa salah satu Komisioner KPU terkena Covid
setelah sebelumnya 21 pegawainya terpapar. Di Boyolali, Dinas Kesehatan
mengkonfirmasi 70 orang pengawas pemilu terkonfirmasi positif Covid-19 dan
penularan ini akan belum berakhir karena tahapan selanjutnya adalah kampanye,
dimana diprediksi konsentrasi massa akan semakin marak terjadi.
3. Jumlah kasus baru positif
Covid-19 untuk September yang diumumkan setiap hari rata-rata lebih 3.000
orang. Pada Agustus 2020, rata-rata 2.000 kasus per hari. Pada 1 September
jumlah kasus baru 2.775 kasus; 2 September berjumlah 3.075 kasus; 3 September
sebanyak 3.622 kasus; dan tanggal 10
September sebanyak 3.861 kasus. Dengan rata-rata 3.000 kasus baru setiap hari,
jumlah orang yang terinfeksi virus corona diatas angka 200 ribu. Pada 10
September 2020, jumlah orang yang terkonfirmasi positif sebanyak 2017.203
orang, sebanyak 147.510 orang telah sembuh dan 8.456 meninggal dunia.
4. Temuan Bawaslu RI lebih
mencengangkan lagi. Telah terjadi sebanyak 243 pelanggaran protokol kesehatan
COVID-19 saat pendaftaran bakal pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) 2020. Temuan 243 pelanggaran protokol kesehatan itu dalam bentuk
arak-arakan atau kegiatan yang mengumpulkan banyak orang terutama menjelang
proses pendaftaran.
5. Pelaksanaan Pilkada Desember
2020 akan memperburuk sendi- sendi demokrasi di daerah dengan semakin maraknya
Pacangan Calon Tunggal yang melawan Kotak Kosong. Fenomena Kotak kosong
bukanlah hal yang baru akan tetapi di Pilkada 2020 diprediksi akan semakin
tinggi. Sebagai gambaran, tahun 2015 hanya ada 3 paslon tunggal yaitu di
Kabupaten Blitar, Tasikmalaya, dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Kemudian,
tahun 2017 bertambah menjadi 9 pasangan calon tunggal. Tahun 2018, kembali meningkat
menjadi 16 paslon tunggal. Dan Tahun 2020 ini ada 28 potensi pasangan calon
tunggal.
“Melihat pelanggaran protokol
kesehatan yang terus terjadi, Pemerintah perlu melakukan langkah-langkah
konkret untuk menertibkan pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Pemerintah
perlu menguatkan koordinasi dengan pemda yang daerahnya menggelar pilkada dan
diikuti koordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di tiap- tiap daerah
bersama penyelenggara Pilkada,” katanya.
“Sebagai bentuk komitmen dan
tanggungjawab kepada 105 juta Pemilih, Komite I DPD RI akan senantiasa
menyampaikan penolakan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 dan mendorong
Pemerintah untuk menundanya di tahun 2021,” pungkasnya.

Social Header