Rabu, 9 September 2020 | 01:24
Perantara Nasional, Jakarta – Hal
ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Menteri
Desa PDTT RI yang berlangsung secara Daring (8/9). Komite I DPD RI dan Kemendes
PDTT RI akan saling bersinergi dengan Komite I DPD RI dalam pelaksanaan
program-program penanggulangan Covid-19 di Desa. Dengan sinergitas ini
diharapkan selain program-program penanganan Coovid19, pelaksanaan Bantuan
Langsung Tunai Desa (BLT) yang merupakan jaring pengamanan sosial bagi Desa,
agar tepat waktu dan tepat sasaran. Sinergitas ini juga diharapkan juga berlaku
dalam mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa.
Rapat Kerja Komite I DPD RI ini
dipimpin langsung oleh Ketua Komite I, Fachrul Razi, yang didampingi oleh Wakil
Ketua Komite I, Abdul Khalik, Djafar ALqatiri, dan Fernando Sinaga. Hadir juga
anggota Komite I, GKR Hemas; Agustin Teras Narang; Habib Ali Alwi; Achmad
Sukisman; Lily Salurapa; Leonardy Harmainy; Badikenita Sitepu; Maria Goreti;
Filep Wamafma; Otopianus Tebay; Amang Syafrudin; A. Hudarni Rani; Richard
Hamonangan Pasaribu; Jialyka Maharani; Almalik Pababari; dan Dewa Putu Ardika
Saputra.
Sementara dari Kemende PDTT
dihadiri langsung oleh Menteri Desa PDTT RI yakni A. Halim Iskandar dan Wakil
Mendes PDTT Budi Arie Setiadi beserta jajarannya.
Dalam sambutannya Ketua Komite I
menyampaikan Desa haruslah menjadi perhatian serius oleh Pemerintah khususnya
dalam hal pembangunan. Pembangunan di Desa harus menjadi perhatian Pemerintah
dengan berbagai program dan kebijakan yang mampu mempercepat pembangunan dan
kesejahteraan bagi masyarakat Desa. Hanya saja ada beberapa catatan yang mesti
dibenahi oleh Kemendes PDTT khususnya dalam hal bagaimana Desa menghadapi
berbagai persoalan dalam penanganan Covid19.
Sementara beberapa hal yang
menjadi catatan dari anggota Komite I antara lain yang berkaitan Desa Adat yang
berada di kawasan hutan; perkembangan program Padat Karya Tunai Desa; banyak
regulasi turunan yang harus menjadi acuan bagi Desa; nasib Dana Desa yang
bersumber dari APBN ke Depannya dengan adanya UU Nomor 2/2020 yang menghapus
Pasal 72 UU Desa; pemekaran Desa; koordinasi dengan Pemda; dan kesejahteraan
perangkat Desa.
Rapat Kerja yang berlangsung dari
jam 10.00 wib ini berakhir pada jam 12.30 dan menghasilkan kesimpulan yang
terangkum sebagai berikut:
1. Komite I DPD RI meminta
Kemendes PDTT untuk menyederhanakan regulasi yang berkaitan dengan pemanfaatan
Dana Desa untuk penanganan Covid-19 dengan tetap memperhatikan asas pengelolaan
keuangan yang transparan dan akuntabel;
2. Komite I DPD RI meminta
Kemendes PDTT RI untuk dapat bersinergi dengan Komite I DPD RI dalam
pelaksanaan program-program penanggulangan Covid-19 di Desa dan pelaksanaan
Bantuan Langsung Tunai Desa agar tepat waktu dan tepat sasaran serta dalam
mengawasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa sesuai dengan fungsi dan
kewenangan DPD RI; dan
3. Komite I DPD RI sepakat dengan
Kemendes PDTT RI untuk dapat melibatkan Komite I DPD RI dalam Kegiatan
Digitalisasi Desa dan Program Percepatan Pembangunan Desa lainnya tahun
2020-2021 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Social Header