Selasa, 22 September 2020 | 00:49
Perantara
Nasional, Palembang – Dewan Perwakilan
Daerah RI (DPD RI) hadir sebagai penyambung (katalisator) Daerah. Berdasarkan
kewenangan konstitusonal DPD RI yang diatur dalam Pasal 22D UUD NRI Tahun 1945,
DPD RI yang berada di Pusat Pemerintahan berinteraksi (berkomunikasi) dengan
Presiden. Sedangkan di daerah lembaga ini dapat berinterkasi degan Pemerintah
Daerah dan masyarakat Daerah.
Salah satu bentuk interaksi DPD RI
terlihat dengan adanya rancangan revisi undang-undang yang berkaitan dengan
kepentingan Daerah. Selain itu, DPD RI berupaya membantu penyelesaian
konflik-konflik yang dihadapi masyarakat daerah.
DPD RI mencatat bahwa salah satu
persoalan yang dihadapi banyak daerah adalah konflik lahan atau sengketa
pertanahan. Beberapa daerah mengalami konflik pertanahan dan umumnya belum
terselesaikan dengan baik.
Catatan DPD RI terkait sengketa
tanah di Kabupaten Ogan Ilir. DPD RI berharap agar Bupati Ogan Ilir dapat
berkomunikasi dengan Gubernur Sumatra Selatan untuk menyelesaikan konflik lahan
karena berkaitan dengan investasi dan pengembangan daerah. Lahan juga merupakan
sumber ekonomi dan penghidupan bagi masyarakat daerah.
Hal ini terungkap dalam Temu Ramah
Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti, dengan Bupati Kabupaten Ogan Ilir, Minggu
(20/9/2020). Hadir juga dalam kesempatan ini Wakil Ketua II DPD RI, Sultan
Bachtiar Najamudin, Ketua Komite I, Fachrul Razi, serta sejumlah anggota DPD
RI. Pertemuan yang bertajuk Temu Ramah ini juga dihadiri oleh empat anggota DPD
RI dari Sumatera Selatan yakni; Jialyka Maharani selaku Tuan Rumah, Amaliah,
Arniza Nilawati, dan Eva Susanti. Hadir juga Pimpinan Komite II dan Pimpinan
Komite IV serta sejumlah anggota DPD RI. Sementara dari Pemda Kab. Ogan Ilir
dihadiri oleh Ketua DPRD, unsur Forkompimda, Kepala Dinas, dan masyarakat.
Sementara Ketua Komite I, Fachrul
Razi, menyoroti beberapa hal terkait persoalan konflik pertanahan yang terjadi
di Sumatera Selatan. Menurut Razi, beberapa persoalan yang muncul dari aspirasi
masyarakat Sumsel berkaitan dengan persoalan tata ruang, pengadaan tanah dan
konflik pertanahan. Penataan Ruang,
perlunya percepatan pengesahan Rencana Tata Ruang Provinsi Sumsel yang
bertujuan untuk melindungi Lahan Gambut sebagai langkah antisipasi kebakaran lahan
di Sumsel khususnya di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Seharusnya lahan Gambut ditetapkan sebagai kawasan lindung yang terintegrasi
dengan program restorasi gambut.
Mengenai pengadaan tanah untuk
kepentingan umum, Razi menyoroti persoalan pembebasan Lahan Proyek Jalan Tol
Trans Sumatera di Sumsel. Menurutnya, ganti rugi/kompensasi belum sesuai dengan
yang diharapkan masyarakat. Sebagian masyarakat menolak tanahnya dibebaskan
karena adanya tanah masyarakat yang masih dihargai 20.000/meter Akibatnya, pembangunan jalan Tol Trans
Sumatera menjadi terhambat.
Sedangkan konflik pertanahanan
dalam kerangka Reforma Agraria, Razi menyoroti sengketa tanah di Kabupaten Musi
Banyuasin. Dimana sengketa antara masyarakat Desa Sumber Jaya, Kecamatan Babat
Supat, Kabupaten Musi Banyuasin, dengan PT. Hamita Utama Karsa (HUK yang telah
mengolah lahan masyarakat di wilayah transmigrasi Air Tenggulang yang berada di
atas lahan masyarakat Desa Sumber Jaya sejak tahun 2009.
Masyarakat memiliki bukti sah yang
menjadi dasar kepemilikan lahan, yakni SK Pencadangan Tanah oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan Nomor : 280/SK/I/1999 tanggal 25 Mei
1999 tentang Pemberian Pencadangan Tanah untuk Penyelenggaraan Transmigrasi
seluas 10.000 hektare. Selain itu, ada juga konflik di Kabupaten Lahat yang
melibatkan PT Artha Prigel yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit
dengan masyarakat warga Desa Pagar Batu, Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten
Lahat. Konflik ini telah memakan korban jiwa, menewaskan dua orang petani dan
beberapa diantaranya mengalami luka yang cukup serius. Konflik tersebut telah
berlangsung lama, namun hingga kini masih belum ada penyelesaian. Masyarakat
meyakini bahwa lokasi perkebunan yang diklaim milik PT Artha Prigel tersebut
masih berstatus sengketa.
Dalam sambutannya, Bupati Ogan
Ilir, Ilyas Panji Alam, menyampaikan bahwa
wilayahnya memiliki 227 Desa, 14 Kelurahan dan 16 Kecamatan. Ilyas dalam
sambutannya sangat bahagia dengan hadirnya Ketua DPD RI dan berdialog dengan
masyarakat. Ilyas menjelaskan bahwa Kabupaten Ogan Ilir merupakan Kabupaten
pemekaran yang berdiri selama 16 tahun sejak 2004 yang merupakan pemekaran dari
Kabupaten Ogan Hulu. Bupati juga menyampaikan bahwa ada Program satu Desa satu
Diniyah untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul, terintegrasi dengan
sekolah menengah dan sekolah dasar. Ogan Ilir menargetkan di tahun 2021 akan
melahirkan 2000 penghafal alquran yang bukan dari pesantren.
Ogan Ilir juga mempunyai program
ATM Beras untuk keluarga yang kurang mampu. Selain itu, Ilyas juga mempunyai
program Ngobrol Bareng dengan Bupati yang diadakan setiap Jumat setelah sholat
Jumat yang menghadirkan masyarakat di Rumah Dinas Bupati. Dari kegiatan
obroloan rutin inilah, lahir program atau ide untuk melakukan transformasi
pertanian di Ogan Ilir dengan memanfaatkan lahan tidur menjadi lahan pertanian
dimana bibit dan pupuk dibantu oleh Pemerintah.
Transformasi pertanian tersebut
bertujuan mengubah pola pertanian tradisional menjadi modern. Ini merupakan
aspirasi dari masyarakat Ogan Ilir yang hendaknya disampaikan Ketua DPD RI dan
anggota DPD RI kepada Pemerintah Pusat sebagai keinginan masyarakat Ogan Ilir.
Temu ramah ini diakhiri dengan
pengukuhan Gelar kehormatan kepada Ketua DPD RI. (FRZ/Red)

Social Header