Jawaban Keagamaan dan Fatwa mengenai "Membaca Al-Qur'an untuk Orang Mati dan Sampainya Pahala kepada Mayit" oleh Dār Al-Iftā' Al-Miṣriyyah, dialihbahasakan oleh Ustaz Muh. Thoriq Aziz Kusuma [Praktisi Studi Islam dan Arab].
![]() |
| Membaca Al-Qur'an untuk Orang Mati dan Sampainya Pahala kepada Mayit. |
Perantara-Nasional.Com, Kabupaten
Boyolali – Membaca Al-Quran merupakan salah satu ibadah terbaik bagi seorang
Muslim dalam mendekatkan diri kepada Tuhannya. Dan perintah hukum syar'i
perihal membaca Al-Quran itu mutlak adanya. Ditetapkan dalam Usul Al-Fiqh
bahwa perintah mutlak mengenai membaca Al-Quran tersebut mencakup keumuman
tempat, waktu dan kondisi, kecuali manakala ada batasan syar'i yang
melarangnya.
Membaca Al-Quran untuk mayit baik
ketika ia meninggal (sebelum dimakamkan) atau setelahnya (usai dimakamkan), di rumahnya atau di Masjid, di kuburan
atau di tempat lain, saat dalam posisi penguburannya atau setelahnya, dalam
konteks amalan seperti ini diperbolehkan secara hukum syar'i dan tidak dilarang
oleh kesepakatan (al-ijmā') para ulama, kecuali hanya sebagian golongan
Malikiyah saja yang berpendapat soal membaca Al-Quran di kuburan sebagai sebuah
perbuatan yang makruh. Namun Syekh Al-Dardir, semoga Allah meridainya,
menyatakan, bahwa mereka para Muta-akh-khirūn (belakangan) mengatakan, tidak
ada salahnya membaca Al-Quran dan zikir, serta menjadikan pahala bacaan
tersebut untuk mayit dan akan sampai pahala kepadanya, Insya Allah. [Al-Sharh
Al-Kabeer, Bab tentang mengunjungi kuburan (1/423)].
Sekelompok sarjana ulama dari
berbagai aliran pemikiran yurisprudensi telah menyusun dan melakukan pengkajian
terhadap masalah ini (membaca Al-Quran untuk mayit, red). Seperti Imam
Al-Khalal Al-Hanbali di bagian "Membaca Al-Quran di Atas Kuburan",
dan Al-Hafiz Syams Al-Din Al-Maqdisi Al-Hanbali di bagian yang ia tulis tentang
masalah ini, dan Al-Sayyid Abdullah Al-Ghamari dalam bukunya "Tawdhîh
al-Bayân li Wushûl Tsawâb al-Qurân atau Klarifikasi Pernyataan Mengenai
Sampainya Pahala Bacaan Al-Qur'an," dan lain-lainnya yang telah
mengklasifikasikan perihal masalah ini.
Diantara bukti dan dalil mengenai
keabsahan membaca Al-Quran untuk mayit, sebagai berikut:
1. Hadis Ma'qal ibn Yasar, semoga
Tuhan meridainya, atas otoritas dari Nabi, Saw., yang bersabda:
اقْرَؤُوا عَلَى
مَوْتَاكُمْ يس
"Bacalah
surat Yasin di dekat orang-orang yang meninggal." [Diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibn Majah, dan disahkan oleh
Ibn Hibban dan Al Hakim], dan ini termasuk keadaan sekarat dan setelahnya.
2. Hadis Ibn Umar, semoga Tuhan
meridainya, mengatakan: Aku mendengar Rasulullah, Saw., bersabda :
إذا مَاتَ أَحَدُكُمْ فَلاَ تَحْبِسُوْهُ وَأَسْرِعُوْا بِهِ إِلَى
قَبْرِهِ وَلْيُقْرَأْ عِنْدَ رَأْسِهِ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَعِنْدَ
رِجْلَيْهِ بِخَاتِمَةِ سُوْرَةِ الْبَقَرَةِ فِي قَبْرِهِ
"Jika
diantara kalian ada yang meninggal, maka janganlah diakhirkan, segeralah
dimakamkan. Dan hendaklah di dekat kepalanya dibacakan pembukaan Al-Quran
(Surat Al-Fatihah) dan dekat kakinya dengan penutup surat Al-Baqarah di
kuburnya." [HR.
Al-Tabarani, dan oleh Al-Bayhaqi dalam "Sya'b Al-Iman," dan
diperbaiki oleh Al-Hafiz Ibn Hajar. Dalam riwayat lain, dengan ungkapan
"Fatihah Al-Baqarah" dan bukan "Fatihah Al-Kitab." Hal itu
juga disahkan atas otoritas Ibn Umar, semoga Tuhan meridainya, bahwa dia
merekomendasikan bahwa jika mayit dikuburkan maka dibacakan untuknya Fatihah
Al-Baqarah dan penutupnya. Hal ini juga yang diriwayatkan oleh Al-Khalal, dan
dikoreksi oleh Ibnu Qudamah, dan Al-Nawawi menilai itu baik.
3. Diriwayatkan atas otoritas
Anas, semoga Tuhan meridainya, dengan kondisi marfū':
مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُوْرَةَ يس، خَفَّفَ اللهُ
عَنْهُمْ، وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيْهَا حَسَنَاتٌ
"Barang
siapa yang masuk ke pekuburan dan membaca surat Yâsîn, maka Allah akan
meringankan siksa atas mereka. Dan ia pun akan memperoleh banyak kebaikan
sejumlah orang yang dikubur di sana."
(HR. Abdul Aziz, murid al-Khallal, dan disebutkan oleh Ibnu Qudamah dalam
al-Mughnî)
Perbedaan atau silang pendapat dalam
masalah ini dinilai lemah. Yang kuat adalah pendapat ulama yang menganjurkan
dan membolehkan membaca Alquran untuk mayit. Bahkan, sebagian ulama secara
tegas berpendapat bahwa masalah ini masalah yang disepakati oleh semua ulama
(ijmā'). Salah satu ulama yang menyatakan hal itu adalah Imam Ibnu Qudamah
Al-Maqdisi (salah seorang ulama Hambali) yang berkata:
وأي قربة فعلها وجعل ثوابها للميت المسلم نفعه ذلك إن شاء الله
"Ibadah apapun yang
dikerjakan dan diberikan pahalanya kepada seorang mayit Muslim maka pahala itu
akan bermanfaat baginya Insya Allah."
Ia juga berkata:
قال بعضهم: إذا قرئ
القرآن عند الميت، أو أهدي إليه ثوابه، كان الثواب لقارئه، ويكون الميت كأنه
حاضرها، فترجى له الرحمة، ولنا: ما ذكرناه، وأنه إجماع المسلمين، فإنهم في كل عصر
ومصر يجتمعون ويقرؤون القرآن ويهدون ثوابه إلى موتاهم من غير نكير] اهـ.
"المغني" ( 2/ 225).
"Sebagian ulama mengatakan
bahwa jika dibacakan Al-Quran pada mayit, atau ia diberi hadiah pahala
bacaannya, maka pahala itu adalah untuk orang yang membacanya, sedangkan orang
yang meninggal bagaikan menghadiri pembacaan itu sehingga diharapkan
mendapatkan rahmat dari Allah karenanya. Dalil kami adalah apa yang kami telah
sebutkan dan bahwa masalah ini adalah masalah yang telah disepakati (ijmā')
oleh kaum Muslimin. Hal itu karena mereka pada setiap masa dan tempat selalu
berkumpul dan membaca Al-Quran serta menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang
yang meninggal di antara mereka, tanpa ada satu orang pun yang
mengingkarinya." [Al-Mughni (2/225)].
Ijmak tentang hal ini juga dinukil
oleh Syeikh Al-Utsmani dalam kitabnya "Rahmatul Ummah Fikhtilâfil
Aimmah." Beliau mengatakan:
وأجمعوا على أن الاستغفار والدعاء والصدقة والحج والعتق تنفع الميت
ويصل إليه ثوابه، وقراءة القرآن عند القبر مستحبة
"Para ulama berijmak bahwa
istighfar, doa, sedekah, ibadah haji dan memerdekakan budak dapat bermanfaat
bagi orang yang meninggal dan pahalanya akan sampai kepadanya. Dan membaca
Al-Quran di atas kubur adalah hal yang dianjurkan."
Para ulama berpendapat mengenai
sampainya pahala bacaan kepada mayit ini berpegang pada kebolehan melakukan
ibadah haji untuk mayit dan sampainya pahala haji itu kepadanya. Hal itu karena
ibadah haji tercakup di dalamnya amalan salat yang mencakup bacaan surat
Al-Fatihah dan ayat-ayat lainnya. Dan sesuatu yang sampai seluruhnya maka akan
sampai pula sebagiannya. Oleh karena itu, berdasarkan pendapat mayoritas ulama,
pahala bacaan Al-Quran akan sampai kepada mayit jika orang yang membacanya
meniatkan hal itu.
Para ulama dari kalangan
Syafi'iyah berpendapat bahwa pahala itu akan sampai sebagaimana sampainya doa,
yaitu jika seseorang berkata dalam doanya:
اللهم اجعل مثل ثواب ما قرأتُ لفلان
"Ya Allah, berikanlah pahala
seperti pahala apa yang saya baca kepada Fulan."
Sehingga, ia bukan menghadiahkan amalan itu sendiri. Namun atas kuasa Allah, Swt., lah pahala bacaan itu sampai. Perbedaan ulama dalam masalah ini tidaklah berat dan tidak selayaknya terdapat perselisihan dalam masalah ini.

Social Header