Oleh: Wilson Lalengke
Kamis, 24 September 2020 | 13:14
Perantara-Nasional.Com, – Tujuan Negara Indonesia sebagaimana tertuang dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan negara Indonesia itu, maka
dibentuklah Pemerintah Republik Indonesia yang diberi tugas melindungi,
mensejahterakan, dan mencerdaskan segenap rakyat Indonesia, di tengah-tengah
pergaulan dunia yang damai dan saling menghormati satu sama lainnya. Inti dari
tujuan pembentukan lembaga Pemerintah di Republik Ini adalah untuk melaksanakan
Pelayanan Publik, yakni menyelenggarakan pelayanan kepada semua warga negara
dan penduduk, agar terpenuhi kebutuhan pelayanan bagi mereka, baik dalam bentuk
barang, jasa, maupun administratif.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan
kegiatan pemerintahan dengan segala tugas, fungsi dan kewenangannya sebagai
Penyelenggara Pelayanan Publik itu, maka perlu dibentuk berbagai peraturan
perundangan, sistem penyelenggaraan pemerintahan, dan badan-badan atau lembaga
yang diberi tugas dan kewenangan sebagai pengawas, kontrol, dan pemberi
saran/masukan. Harapannya, agar setiap unit dan sub-unit penyelenggara
pelayanan publik, dapat melaksanakan tugas pelayanan dengan sebaik mungkin.
Dalam konteks itulah, kehadiran
lembaga bernama Ombudsman Republik Indonesia amat ensesial dalam sebuah negara,
terutama di Negara Republik Indonesia yang sejak awal mengusung demokrasi
sebagai sistem pemerintahannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008
tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman dipahami sebagai sebuah lembaga
negara yang diberi kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan
publik yang dilaksanakan oleh pemerintah dan penyelenggara negara, termasuk
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga swata maupun
perorangan yang sebagian maupun seluruhnya dibiayai oleh anggaran pendapatan
dan belanja negara maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sebagai sebuah lembaga pengawasan
terhadap semua institusi penyelenggara pelayanan publik yang pembiayaannya menggunakan
keuangan negara, maka dapat dimengerti jika tugas dan kewenangan Ombudsman
mencakup luasan yang sangat besar, baik dari sisi kawasan kewilayahan, jumlah
penduduk, jumlah institusi dan pelaksana pelayanan publik, maupun kerumitan
persoalan yang dihadapi. Kondisi faktual rakyat Indonesia dengan pluralistiknya
yang sangat beragam dari berbagai segi, seperti dalam hal suku, bahasa,
adat-istiadat, agama, dan pandangan politik, menjadikan upaya pemenuhan
pelayanan publik yang disediakan oleh penyelenggara negara menjadi lebih sulit
dibandingkan dengan negara lain yang relatif rakyatnya homogen.
Hal itu berkonsekwensi kepada
tanggung jawab Ombudsman yang cukup berat dengan kompleksitas yang tinggi dan
beragam. Kompleksitas ini disadari atau tidak akan ditambah lagi oleh situasi
global yang menyediakan ruang bagi masuknya segala informasi dan interaksi dari
masyarakat dunia ke dalam bangsa Indonesia. Situasi global itu akan memaksa
penyelenggara pelayanan publik untuk menyesuaikan jenis dan standar pelayanan
dengan tuntutan warga negara dan penduduk yang bergerak begitu cepat dari
masyarakat tradisional kepada masyarakat dunia yang makin moderen dan kompleks.
Banyaknya pengaduan masyarakat
yang tidak terakomodir oleh para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik
menjadi indikator bahwa tuntutan standar kualitas pelayanan publik bagi
masyarakat secara signifikan bergerak naik dari waktu ke waktu. Secara paralel,
tentunya Ombudsman juga harus mengikuti perkembangan tuntutan zaman tersebut,
khususnya dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik dan penanganan
pengaduan masyarakat. Ini merupakan tantangan berat bagi Ombudsman dalam
menjalankan tugas dan kewenangannya, setidaknya di periode lima tahun kedepan.
Dua Strategi
Utama
Sesuai arahan UU Nomor 37 tahun
2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, lembaga ini diberi kewenangan untuk
menyelesaikan pengaduan masyarakat terkait maladministasi yang terjadi atas
diri atau kelompoknya melalui proses mediasi, konsiliasi, dan penerbitan
rekomendasi. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dalam rangka mensukseskan
pelaksanaan tugasnya, Ombudsman perlu melakukan langkah-langkah progresif dan
berorientasi ke masa depan.
Pertama, Ombudsman perlu menjadi pendamping bagi setiap penyelenggara
dan/atau pelaksana pelayanan publik. Hal ini penting dalam rangka meminimalisir
maladministrasi yang akan terjadi yang secara sengaja atau tidak sengaja oleh
para penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik. Langkah preventif dalam
menghindari maladminsitrasi merupakan salah satu strategi yang dapat memberi
banyak manfaat, termasuk dari sisi penghematan anggaran negara/daerah. Melalui
pencegahan terjadinya maladminsitrasi dengan segala bentuk dan variannya, para
penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik dapat menjalankan tugasnya dengan
sukses. Melalui pencegahan terjadinya maladminstrasi, penerima manfaat
pelayanan juga akan puas karena telah menerima haknya dengan baik dan maksimal.
Anggaran yang tidak perlu, seperti pembuatan pengaduan, proses laporan
pengaduan, dan penyelesaian pengaduan dapat diminimalisir. Semua pihak juga
dapat menghemat waktu dengan tidak memunculkan masalah di akhir pelaksanaan
pelayanan publik yang berujung pada pembuatan laporan pengaduan yang pasti
membutuhkan waktu yang relatif panjang. Lagi, langkah preventif ini akan
menciptakan suasana yang kondusif, aman, nyaman, bagi semua pihak dalam rentang
waktu yang berjalan.
Kedua, penting artinya bagi Ombudsman untuk membuat silabus dan/atau
kurikulum pendidikan pelayanan publik bagi calon penyelenggara dan pelaksana
pelayanan publik. Dalam program pendidikan ke-ombudsman-an ini, Ombudsman dapat
menggandeng lembaga-lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan lulusan calon
penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik. Di antaranya, Lembaga
Administrasi Negara (LAN), Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), dan
berbagai lembaga pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga
Negara. Program pendidikan semacam ini juga dapat diimplementasikan di semua
jenjang pendidikan, baik di lembaga formal maupun non formal, baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Melalui program 'Ombudsman Masuk
Sekolah’ seperti ini, niscaya kita dapat berharap untuk menghasilkan
kader-kader penyelenggara pelayanan publik yang baik dan berkualitas di masa
mendatang, tidak hanya untuk lima tahun kedepan, tapi untuk periode
selanjutnya.
Tiga Strategi
Pendukung
Setelah berjalan lebih kurang 20
tahun, dihitung sejak dibentuknya lembaga Komisi Ombudsman Nasional berdasarkan
Keppres Nomor 44 tahun 2000, secara jujur harus dikatakan bahwa eksistensi
Ombudsman dan kiprahnya di masyarakat masih belum memadai seperti yang
diharapkan. Penulis tidak mengetahui persis terkait kendala yang dihadapi
lembaga Ombudsman selama ini. Padahal, jika dilihat dari jumlah personil dan
perwakilan yang dimiliki di 34 provinsi, selayaknya Ombudsman akan menjadi
tumpuan harapan masyarakat di seluruh Indonesia dalam mendapatkan hak mereka
dilayani dengan baik dan maksimal oleh para penyelenggara dan pelaksana pelayanan
publik. Namun, dari analisis sepintas, berdasarkan informasi dan data yang
penulis dapatkan selama ini, dapat disimpulkan bahwa terdapat setidaknya 3
(tiga) hal atau langkah strategis yang perlu dilakukan oleh Ombudsman ke depan.
Pertama, eksistensi Ombdusman dengan segala tugas dan kewenangannya perlu
sosialisasi yang lebih masif lagi di tengah masyarakat. Nama 'Ombudsman'
mungkin perlu diterjemahkan dalam frasa yang lebih familiar di telinga publik,
sehingga masyarakat dapat mengakrabkan diri dengan lembaga negara ini. Penulis
mengusulkan pemakaian frasa 'Pengawas Pelayanan Publik' dalam proses
sosialisasi lembaga Ombudsman di tataran masyarakat menengah ke bawah.
Sosialisasi Ombudsman dapat memanfaatkan segala platform media publik yang
tersedia, termasuk media online grassroot, media sosial, dan jejaring
pertemanan yang disediakan oleh teknologi informasi. Penyediaan konten
sosialisasi Ombudsman yang mengikuti tren 'milenial' sesuai perkembangan zaman
saat ini akan menjadi salah satu kunci sukses dalam program sosialisasi
Ombudsman.
Kedua, Ombudsman perlu secara tersistem dan gradual menyelenggarakan
pendidikan dan latihan mediator bagi para anggota komisioner, staf, karyawan,
maupun mitra kerja Ombdusman. Kemampuan mediasi yang mumpuni hanya dimiliki oleh
mereka yang mempunyai pengetahuan, ketrampilan, dan pengalaman yang memadai di
bidang mediasi. Sebagaimana mediasi menjadi strategi yang diutamakan Ombudsman
dalam menyelesaikan masalah dan pengaduan masyarakat, maka peningkatan
profesionalitas seluruh komponen Ombudsman dan mitra kerjanya di bidang mediasi
menjadi amat penting, bahkan mutlak. Pendidikan dan pelatihan mediator, yang
melibatkan para pakar dan praktisi di bidang mediasi, akan menambah roh lembaga
Ombudsman sebagai sebuah institusi yang tidak hanya menjadi pelindung penerima
manfaat pelayanan publik, tetapi juga menjadi teman bagi semua pihak yang
bersengketa atau yang menghadapi konflik akibat maladmistrasi, yang notabene
dapat terjadi bukan oleh kesengajaan tapi juga akibat kendala situasi, kondisi,
fasilitas, dan lain sebagainya.
Ketiga, Ombudsman perlu mendorong terbentuknya pengawas pelayanan publik
independen dari kalangan masyarakat. Pengawas Pelayanan Publik yang dibentuk
oleh masyarakat berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, dapat berfungsi sebagai mitra kerja Ombudsman dalam berbagai hal,
antara lain sebagai lembaga edukasi ke-ombudsman-an, agen sosialisasi lembaga
Ombudsman dengan segala tugas, fungsi dan kewenangannya, dan sebagai
mata-telinga Ombudsman di tengah masayrakat. Pola kerja yang melibatkan publik,
jika dilakukan secara tersistem, terencana, dan terpimpin dengan baik, akan
menghasilkan sebuah pola pelaksanaan tugas pengawasan yang efisien dan efektif.
Lembaga-lembaga pengawasan pelayanan publik yang berada bersama berbaur dengan
masyarakat akan menjadi unsur atau agen preventif terjadinya maladministrasi
oleh para penyelenggara dan pelaksana pelayan publik.
Pada akhirnya, penerapan manajemen
moderen yang mengusung prinsip Planning, Organizing, Actuating, and Controlling
(POAC) dalam implementasi strategi-strategi di atas harus menjadi acuan
Ombudsman, dan semua pihak terkait. Strategi utama dan strategi pendukung di
atas perlu direncanakan dengan matang. Penyusunan rencana yang lengkap dan
detail perlu dilakukan, bahkan dapat dimulai dengan kajian dan analisis yang
mendalam. Pengorganisasian kegiatan dan manajemen pelaksana menjadi salah satu
hal penting untuk tercapainya tujuan implementasi strategi-strategi ini. Segala
sesuatu yang telah disusun, direncanakan, dan diorganisasikan dengan baik,
hanya akan terwujud melalui pelaksanaan atau implementasinya. Evaluasi program
untuk perbaikan selanjutnya menjadi tahapan terakhir yang penting bagi sebuah
peningkatan dan kemajuan sebuah program. Pada tahap ini, Ombudsman dapat
melihat dan menilai apakah proses pelaksanaan pelayanan publik di masyarakat
oleh penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik mengalami peningkatan atau
tidak.
Kolaborasi dengan berbagai elemen
bangsa tidak dapat dinafikan dalam mencapai suskes pelaksanaan tugas dan
tanggung jawab Ombudsman, termasuk dalam melaksanakan strategi-strategi di
atas. Besaran anggaran yang diperlukan untuk membiayai segala aktivitas lembaga
Ombudsman, baik yang sudah terjadwal sebagai rutinitas selama ini, maupun untuk
penerapan kelima stategi di atas, tentunya juga akan menjadi penentu
keberhasilan Ombudsman. Semoga Ombudsman semakin berdaya dan berjaya dalam
mengawal proses pencapain terwujudnya Tujuan Negara Indonesia.(*)

Social Header