Senin, 26 Oktober 2020 | 19:11
Perantara-Nasional.Com, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan tujuan
dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana tertuang dalam alinea
keempat pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah untuk melindungi seluruh tumpah
darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut,
diperlukan pokok-pokok haluan negara.
"Permasalahannya, jika kita
cermati lampiran yang terdapat dalam UU No.17/2007 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Nasional, Bab Pendahuluan angka 4 dan angka 5, disebutkan dengan
tidak adanya Garis Besar Haluan Negara (GBHN), maka tidak ada lagi rencana pembangunan
jangka panjang. Keleluasaan yang diberikan bagi calon presiden-calon wakil
presiden untuk menyampaikan visi, misi, dan program pembangunan pada saat
berkampanye justru berpotensi menimbulkan ketidaksinambungan pembangunan dari
satu masa jabatan presiden-wakil presiden ke masa jabatan presiden-wakil
presiden berikutnya," ujar Bamsoet dalam Kuliah Umum di Universitas
Pamulang, 'Perlukah Haluan Negara Dihidupkan Kembali', secara virtual dari
Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (26/10/20).
Ketua DPR RI ke-20 ini
menerangkan, desentralisasi dan penguatan otonomi daerah berpotensi
mengakibatkan tidak sinerginya perencanaan pembangunan antar daerah, serta
antara daerah dan pusat. Untuk itu, maka ditetapkan sistem perencanaan
pembangunan melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
"Dari uraian tersebut,
kiranya dapat ditarik kesimpulan awal bahwa kita memang memerlukan penjabaran
lebih lanjut dari cita-cita dan tujuan Indonesia merdeka. Maka sebenarnya, perdebatan
menghadirkan pokok-pokok haluan negara bukanlah terletak pada urgensinya,
melainkan terletak pada bentuk hukumnya. Apakah perlu diatur dalam bentuk
ketetapan MPR, atau cukup undang-undang, atau ada alternatif lain," terang
Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia
ini mengungkapkan, dari serangkaian diskusi yang dilakukan MPR dengan berbagai
kalangan seperti tokoh masyarakat, pakar, dan akademisi, hingga organisasi
kemasyarakatan, pada umumnya sependapat bahwa Indonesia memerlukan haluan negara
untuk menjaga pembangunan yang berkelanjutan, serta integrasi sistem
perencanaan pembangunan pusat dan daerah. Dorongan yang sangat kuat agar MPR
kembali memiliki wewenang menetapkan haluan negara, antara lain datang dari
Forum Rektor, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Pengurus Pusat Muhammadiyah,
hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu.
"Dari hasil survei yang
dilakukan MPR periode 2014-2019, sebanyak 81,5 persen responden
menyatakan perlu reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model
GBHN, dan hanya 18,5 persen yang menjawab tidak perlu. Alasan yang paling
dirasakan dan yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat adalah karena
saat ini pelaksanaan pembangunan nasional dianggap tidak
berkesinambungan," ungkap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum SOKSI ini
menambahkan, sistem perencanaan pembangunan yang ada, dirasa tidak cukup
memberikan peta arah dan haluan yang berkelanjutan bagi pembangunan nasional.
Alasan lain yang muncul adalah karena saat ini tidak diatur dengan jelas
mekanisme pertanggungjawaban presiden dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya
terkait kebijakan perencanaan pembangunan yang di dalamnya termuat visi, misi
dan program presiden termasuk janji politik yang disampaikan saat Pemilu.
"Terkait lembaga yang
dianggap paling tepat merumuskan haluan negara, MPR mendapat porsi kepercayaan
paling tinggi. Sebanyak 47,9 persen menilai lembaga MPR RI paling tepat
menyusun haluan negara. Hal ini mengisyaratkan bahwa publik masih percaya bahwa
MPR sebagai representasi kedaulatan rakyat dan perwujudan paling komprehensif
keterwakilan rakyat," tandas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini
menuturkan, mengenai bentuk hukum yang paling tepat bagi sistem perencanaan
nasional haluan negara, mayoritas publik menilai ketetapan MPR adalah bentuk
hukum yang paling tepat, yaitu 52,4 persen.
"Di antara alasannya, karena
Ketetapan MPR dalam urutan tata hukum di Indonesia berada di bawah UUD NRI
Tahun 1945 dan di atas undang-undang. Ketetapan MPR juga merupakan produk hukum
yang dibuat oleh lembaga perwakilan yang paling representatif yang terdiri dari
anggota DPR dan anggota DPD," pungkas Bamsoet. (PPWI Media Group)

Social Header