Oleh Muh. Thoriq Aziz Kusuma [Praktisi Studi Islam dan Arab]
Jumat, 9 Oktober 2020 | 06:42
Perantara-Nasional.Com, Kabupaten Boyolali – Untuk pertama kalinya dalam sejarah
pekerjaan, bahwa Islam-lah yang menjadi pemula dan pemprakarsai di dalam
menghargai, memelihara dan menghormati pekerja serta mengakui hak-haknya.
Sementara bekerja dalam beberapa hukum kuno berarti perbudakan dan subordinasi,
dan dalam hukum lain berarti penghinaan dan bahan ejekan.
Islam telah menetapkan hak-hak kodrati bagi para pekerja sebagai
warga negara dan sebagai anggota masyarakat, Islam juga menjaga banyak prinsip
untuk menjamin hak-hak mereka sebagai pekerja, dengan maksud untuk menegakkan
keadilan sosial dan memberikan kehidupan yang layak bagi mereka dan keluarga
mereka dalam kehidupan mereka dan setelah kematian mereka.
Majikan berkomitmen kepada pekerjanya, atas hak-hak dan keadilan
mereka, agar mereka dapat hidup layak bersama keluarga mereka.
وَٱلَّذِينَ هُمْ
لِأَمَٰنَٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَٰعُونَ
"Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang
dipikulnya) dan janjinya." [QS. Al-Mu’minun Ayat 8]
Hak Atas Gaji yang Adil
Pembayaran upah yang sesuai untuk pekerja dan jumlah
pekerjaannya sehingga dia dan keluarganya dijamin keberadaannya secara layak di
atas martabat kemanusiaan.
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ
اَشْيَاۤءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِى الْاَرْضِ مُفْسِدِيْنَ ۚ
"Dan janganlah kamu merugikan manusia dengan mengurangi
hak-haknya dan janganlah membuat kerusakan di bumi." [QS. Al-Syu'ara'Ayat 183]
Dari Abu Hurairah, Nabi, Saw., bersabda bahwa Allah Ta’ala
berfirman,
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِى ثُمَّ غَدَرَ ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا
فَأَكَلَ ثَمَنَهُ ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ
يُعْطِهِ أَجْرَهُ
“Ada tiga golongan manusia yang aku adalah musuhnya pada hari
Kiamat nanti: (1) seorang berjanji dengan menyebut nama-Ku lalu dia melanggar
janji, (2) seorang yang menjual orang yang merdeka lalu dia menikmati hasil
penjualannya tersebut (3) seorang yang mempekerjakan orang lain setelah orang
tersebut bekerja dengan baik upahnya tidak dibayarkan.” [HR. Bukhari No. 2150]
Jika terjadi ketidakadilan, pekerja berhak untuk mengadu dan
berhak mengajukan perkara untuk memenuhi hak-haknya.
Tapi sekarang hubungan itu diatur oleh keinginan dan suasana
hati, jauh dari pertimbangan-pertibangan lain. Majikan mengatakan: "Saya
adalah pemilik uang, saya melakukan apa yang saya inginkan," dan yang lain
menjawab: "Saya hanya seorang karyawan, saya hanya pesuruh, dan tidak
harus bersikap profesional."
Jadi agar pekerjaan itu dapat dilakukan semaksimal mungkin,
kedua belah pihak harus berpegang pada dasar yang ditetapkan oleh Islam, yaitu
agar pemilik bisnis ingat bahwa Allah, Swt., melarang ketidakadilan, dan
menyeru kepada para pekerja untuk bersikap profesional dalam berkerja. Bagi
pekerja atau pegawai harus sadar akan komitmen penuhnya untuk menguasai apa
yang dikerjakan, dan tidak meninggalkan sesuatu apapun tanpa penguasaan dan
profesionalisme.
Nabi, Saw., diutus dengan misi menyempurnakan akhlak mulia. Dan
akhlak mulia adalah tiang penegak urusan agama dan dunia. Orang yang paling
baik akhlaknya adalah orang yang paling dicintai dan mendapat tempat duduk
paling dekat dengan Nabi, Saw. Ringkasnya akhlak mulia itu memborong semua
kebaikan baik dunia maupun akherat. Akhlak mulia yang dimiliki oleh para
pedagang memiliki pengaruh yang besar untuk menyebarkan Islam di berbagai
daerah dan wilayah.
Bagi pemilik kerja hendaknya bersikap murah dan penuh kasih
sayang kepada pekerjanya dan orang-orang lemah di sekelilingnya. Karena mereka
para pemilik kerja itu mereka dijadikan sukses dan kaya serta diberi rezeki,
karena keutamaan orang-orang lemah di sekeliling mereka yang telah bekerja
sungguh-sungguh.
ابْغُونِي الضُّعَفَاءَ
فَإِنَّمَا تُرْزَقُونَ وَتُنْصَرُونَ بِضُعَفَائِكُمْ
“Carikan untukku orang-orang yang lemah, karena sesungguhnya
kalian diberi rezeki dan ditolong (dimenangkan) dengan sebab orang-orang yang
lemah (di antara) kalian.” [HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi,
Al-Nasai, Ahmad dan lain-lain]
Dari Jabir bin Abdillah, Rasulullah bersabda,
رَحِمَ اللهُ رَجُلاً
سَمْحًا إِذَا بَاعَ ، وَإِذَا اشْتَرَى ، وَإِذَا اقْتَضَى
“Semoga Allah mencurahkan rahmatNya kepada seorang yang memiliki
sikap mudah ketika menjual, membeli dan menagih hutang.” [HR Bukhari No. 1970]
يَا عِبَادِيْ ! إِنِّـيْ
حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَـى نَفْسِيْ ، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَـكُمْ مُحَرَّمًا ؛
فَلاَ تَظَالَـمُوْا
Dari Abu Dzar Al-Ghifâri, Ra., bahwa Nabi, Saw., meriwayatkan
firman Allah, Swt., “Wahai hamba-Ku! Sesungguhnya Aku mengharamkan
kezhaliman atas diri-Ku dan Aku menjadikannya haram di antara kalian. Maka,
janganlah kalian saling menzhalimi." [HR. Muslim No. 2577]
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi, Saw., bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ
قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya
kering.” (HR. Ibnu Majah]
Jadi prinsipnya adalah dalam hubungan antara pemberi kerja dan
pencari kerja, atau si kaya dan si miskin, sebagaimana yang Allah, Swt.,
jelaskan dalam Al-Quran,
أَهُمْ يَقْسِمُونَ رَحْمَتَ
رَبِّكَ ۚ نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُم مَّعِيشَتَهُمْ فِى ٱلْحَيَوٰةِ ٱلدُّنْيَا
ۚ وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَٰتٍ لِّيَتَّخِذَ بَعْضُهُم بَعْضًا
سُخْرِيًّا ۗ وَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِّمَّا يَجْمَعُونَ
"Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan sebahagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu
lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." [QS. Al-Zukhruf Ayat 32]
Nabi, Saw., menasihati orang kaya atau pemilik bisnis untuk
memperlakukan penerima upah dengan baik.
Sebagaimana penjelasan dalam sebuah hadis dari Abu Dzar, Ra.,
Rasulullah, Saw., bersabda,
إِنَّ إِخْوَانَكُمْ
خَوَلُكُمْ جَعَلَهُمُ اللَّهُ تَحْتَ أَيْدِيكُمْ فَمَنْ كَانَ أَخُوهُ تَحْتَ
يَدِهِ فَلْيُطْعِمْهُ مِمَّا يَأْكُلُ وَلْيُلْبِسْهُ مِمَّا يَلْبَسُ وَلَا
تُكَلِّفُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ فَإِنْ كَلَّفْتُمُوهُمْ مَا يَغْلِبُهُمْ
فَأَعِينُوهُمْ
”Mereka (para budak) adalah saudara dan pembantu kalian yang
Allah jadikan di bawah kekuasaan kalian, maka barang siapa yang memiliki
saudara yang ada di bawah kekuasaannya, hendaklah ia memberikan kepada
saudaranya makanan seperti yang ia makan, pakaian seperti yang ia pakai. Dan
janganlah kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang memberatkan mereka. Jika
kamu membebani mereka dengan pekerjaan yang berat, hendaklah kamu membantu
mereka.” [HR. Bukhari]
Hak untuk Beristirahat bagi Pekerja
Pekerja berhak untuk beristirahat, majikan tidak diperbolehkan
terlalu banyak memberinya beban kerja yang merugikan kesehatannya.

Social Header