Jumat, 23 Oktober 2020 | 22:22
![]() |
| Ketum PPWI Wilson Lalengke |
Perantara-Nasional.Com,
– SUPIORI, Ketua KPU
Kabupaten Supiori mengusir beberapa awak media yang hendak melakukan peliputan
pada kegiatan debat kandidat Pilkada yang diselenggarakan di Gedung Kesenian,
Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Papua. Eksekutif Producer Tifa
Cenderawasih, Darmawan, yang akrab disapa Bang Joe yang berada di lokasi saat
itu mengatakan bahwa pihaknya hendak mempertanyakan terkait identitas peliputan
pers untuk wartawannya agar diperbolehkan meliput kegiatan debat kandidat 23
Oktober 2020. Namun, Ketua KPU Supiori tidak memperbolehkannya masuk.
Joe
menjelaskan, seketika Ketua KPU Kabupaten Supiori, Selvia Mundoni, dengan nada
keras mengusir mereka dan mengatakan bahwa media yang tidak bekerjasama dengan
KPU Kabupaten Supiori tidak boleh masuk. “Silahkan di luar dan setelah kegiatan
kami persilahkan untuk masuk mengambil keterangan," ungkapnya di hadapan
awak media dan Polisi.
Tidak hanya
itu, Selviapun mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan aparat kepolisian
untuk menghalau di depan pintu. “Media online ini terkadang pelintir, dan tidak
bisa dipercaya,” ujar Selvia.
Tak hanya
kepada pimpinan Media Tifa Cenderawasih, hal serupa juga dialami oleh Desi,
wartawan Kawattimur.id, yang diusir keluar ruangan saat hendak meliput
kegiatan. Desi mengatakan bahwa, pihaknya masih disuruh keluar meskipun ia
sudah memiliki id card peliputan. “Karena yang boleh meliput hanya media TVRI
dan RRI saja, di luar dari itu semua di luar," ungkapnya.
Menaggapi hal
tersebut, Ketua Umum PPWI Nasional Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA angkat
bicara dan turut memberikan komentar. “Pelarangan wartawan untuk meliput dapat
diancam 2 tahun penjara, demikian ketentuan dalam UU No. 40 tahun 1999,” tegas
Wilson.
Pejabat bermental
"buruk rupa cermin dibelah", lanjutnya, tidak boleh dibiarkan
seenaknya menghina dan/atau menghakimi media dan wartawan manapun. Hal ini
disampaikan Ketum PPWI melalui Whatsapp saat dikonfirmasi oleh Direktur
Tifacenderawasih.com.
Dengan tegas
wilson mengatakan, "Mereka itu tidak lebih dari pecundang."
Usai
kegiatan, Ketua KPU berdalih bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan. “Boleh
meliput tapi di luar, sesuai dengan PKPU Nomor 13 tahun 2020," katanya.
(Red)

Social Header