Senin, 26 Oktober 2020 | 19:10
Perantara-Nasional.Com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mendorong aparatur sipil negara (ASN) untuk
mengambil peran penting dalam memutus penyebaran Covid-19. ASN sebagai pionir
masyarakat diminta untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti
menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
“Sebagai bagian dari Warga Negara
Indonesia, ASN memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh, mengorganisir, dan
menggerakkan masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,”
ujar Menteri Tjahjo saat menjadi pembicara dalam acara Silaturahmi Nasional
Badan Publik dan Rapat Koordinasi Nasional ke-11 Komisi Informasi se-Indonesia
secara virtual di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (26/10).
Lebih lanjut Menteri Tjahjo
menyampaikan perlu dilakukan pengawasan yang ketat atas penerapan protokol
kesehatan di lingkungan pemerintah. Kementerian/lembaga dan pemda diharapkan
dapat memastikan ASN tetap sehat dan tidak terinfeksi Covid-19 saat memberikan
pelayanan kepada masyarakat maupun menyelenggarakan pemerintahan.
Berbagai strategi telah dilakukan
Kementerian PANRB untuk memutus rantai penularan Covid-19 di lingkungan
instansi pemerintah. Sejumlah kebijakan telah diterbitkan Menteri PANRB, mulai
dari pengaturan lokasi bekerja dari rumah atau di kantor; pelarangan mudik dan
cuti; pengaturan perjalanan dinas; penyesuaian sistem kerja ASN pada tatanan
normal baru; hingga pembentukan crisis center Covid-19.
Melalui Surat Edaran yang
diterbitkan Menteri PANRB, ia meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada
instansi pemerintah untuk mengatur dan memastikan pegawai yang melaksanakan
tugas kedinasan dengan fleksibillitas lokasi bekerja dari rumah atau di kantor.
Walaupun bekerja dengan lokasi yang fleksibel, kedisiplinan tetap diperhatikan.
Apabila ada ASN yang melanggar ketentuan peraturan, maka diberikan hukuman
disiplin sesuai PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No. 49/2018 tentang
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pembatasan perjalanan dinas juga
diterapkan untuk ASN. Dalam melakukan perjalanan dinas, PPK harus memastikan
agar penerbitan dan pemberian tugas kepada ASN terkait dilaksanakan dengan
selektif, akuntabel, dan penuh kehati-hatian.
Meskipun ada pembatasan aktivitas
di tengah pandemi, ASN dituntut untuk produktif dan memberikan pelayanan publik
yang berkualitas. Kinerja birokrasi harus terjaga untuk memastikan
program-program pemerintah dapat langsung dirasakan oleh masyarakat. Walaupun
harus tetap produktif, tatanan normal baru dilakukan dengan memprioritaskan
aspek kesehatan dan keselamatan.
Setiap instansi pemerintah di
Pusat dan Daerah juga diimbau memperkuat Tim Penanganan Covid-19 sebagai pusat
penanganan krisis (crisis center) Covid-19 untuk mengurangi risiko penyebaran
Covid-19 di lingkungan perkantoran. Hal ini tercantum dalam SE Menteri PANRB
No. 69/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penguatan Peran Tim Penanganan
Covid-19 Sebagai Pusat Krisis (Crisis Center) di Lingkungan Perkantoran
Instansi Pemerintah.
Crisis Center memiliki tugas
memastikan pelaksanaan panduan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di
perkantoran instansi pemerintah agar sesuai dengan protokol kesehatan.
Selanjutnya memastikan lingkungan kerja yang aman dari Covid-19 dan produktif
melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Sementara itu, Menteri Komunikasi
dan Informatika Johnny G. Plate menilai pandemi Covid-19 telah mendorong
perubahan tatanan kehidupan masyarakat serta tata laku pemerintahan. Saat ini
masyarakat didorong untuk tidak hanya terbatas pada adopsi teknologi semata
namun juga dituntut untuk menyukseskan implementasi e-government menuju digital
government.
Menteri Kominfo menyatakan
pemerintahan digital yang terbuka diterapkan juga dalam upaya penanganan
Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, serta dukungan implementasi praktis bagi
lembaga negara yang diwujudkan melalui kolaborasi pemerintah dengan berbagai
stakeholder terkait. “Hal tersebut dilakukan dengan fasilitasi penyampaian
informasi publik terkait penanganan pandemi bersama berbagai media dan beragam
platform media sosial, serta dukungan pemanfaatan telekomunikasi dan
informatika kepada berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua
Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan keterbukaan informasi
publik pada bidang kesehatan dan ekonomi nasional di masa pandemi perlu
dibangun. Selain itu pihaknya juga mendorong masyarakat untuk beradaptasi
dengan tatanan normal baru, sehingga masyarakat harus didorong untuk terbiasa
dan penuh kesadaran mematuhi imbauan pemerintah dengan menerapkan pola hidup
sehat.
“Partisipasi masyarakat merupakan
kunci keberhasilan agar indonesia bisa menang melawan Covid-19. Melalui
kebiasaan baru ini kita semua dituntut untuk tetap memberikan layanan informasi
publik secara optimal kepada masyarakat,” ujarnya. (byu/HUMAS MENPANRB)

Social Header