Sabtu, 28 November 2020 | 11:30
Perantara-Nasional.Com, Jakarta – Keterbukaan
informasi dari aparat keamanan cukup penting untuk memberikan rasa nyaman
kepada masyarakat. Apa yang dilakukan oleh Kapolsek Kembangan, Kompol Imam
Irawan dengan memblokir komunikasi terhadap Wartawan cukup disesalkan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua
Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, di Jakarta, Sabtu
(28/11/2020).
"Kapolsek yang tidak melayani
pertanyaan atau permintaan konfirmasi dan klarifikasi serta keterangan dari
wartawan maupun warga masyarakat semestinya diberhentikan dari
jabatannya," tegasnya.
Hal ini karena, mereka digaji
rakyat untuk bekerja melayani rakyat, termasuk dalam hal memberikan informasi
yang diperlukan oleh rakyat. Rakyat butuh informasi terkait segala hal yang
menyangkut kepentingan mereka, khususnya terkait keamanan, keselamatan, dan
kenyamanan hidup di lingkungan masing-masing.
"Saat ini, rakyat butuh
informasi dari para pihak terkait, termasuk dari aparat Polri. Pandemi Covid-19
menjadi ancaman keselamatan warga setiap saat dimana saja yang dapat menimpa
siapa saja. Oleh karena itu, masyarakat perlu perlindungan dari aparat negara,
baik dari pihak kesehatan maupun pengamanan," jelas Wilson.
Keengganan aparat memberikan
informasi kepada masyarakat melalui media dengan menolak memberikan jawaban,
klarifikasi, keterangan dan informasi lainnya kepada wartawan, menunjukkan
bahwa oknum aparat itu tidak profesional. Oknum seperti ini sudah selayaknya
dicopot dan diganti dengan yang mampu melaksanakan tugas sebagaimana seorang
aparat polisi.
"Tindakan mengabaikan
permintaan informasi, jawaban, konfirmasi, dan sejenisnya, dengan cara
memblokir jalur komunikasi pekerja media dan warga masyarakat merupakan
tindakan kekanak-kanakan dan tidak bertanggung jawab," tandasnya. (Eva)

Social Header