Jumat, 13 November 2020 | 14:12
![]() |
| Korban bernama Bunga dan Penasehat Hukum Dedek lesmana, S.H., saat di Polres Simalungun. |
Perantara-Nasional.Com, Simalungun – Beberapa kasus pencabulan anak dibawah umur sangat
menjadi atensi dari Kepolisian Resort Simalungun, yang mana kasus pencabulan
tersebut sangat menjadi perhatian publik dan masyarakat luas 12 november 2020.
Hal itu diungkapkan Dedek Lesmana,
SH selaku Penasehat Hukum yang menangani salah satu kasus pencabulan anak usia
3 tahun di Kepolisian Resort Simalungun.
Dedek Lesmana, SH selaku Penasehat
Hukum menjelaskan bahwa kliennya sudah melapor di Polres Simalungun pada tanggal
02 Oktober 2020, yang tertuang dalam surat tanda terima laporan (STPL)
No.STPL/153/X/2020/SU/SIMAL.Adapun isi laporan tersebut, melaporkan saudara (D) usia 11 Tahun, yang diduga kuat
melakukan pencabulan terhadap anak kandung dari klien kami yang bernama Bunga
(nama samaran), yang pada saat sekarang ini berusia lebih kurang 3 tahun.
“Bunga dicabuli oleh (D), tepatnya
dibelakang rumah korban, tepatnya dibawah pohon bambu, dari kejadian itu
menimbulkan trauma yang sangat berat dan menderita sakit pada bagian kelamin
bunga dan sewaktu bunga membuang air kecil, bunga menangis kesakitan”imbuhnya.
“Sudah dilakukan pengambilan visum
kepada korban (anak dari klien kami).Dan pihak Kepolisian Resort Simalungun
juga sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat kejadian pencabulan
tersebut, dan sudah tampak titik terangnya, bila terbukti akan segera dilakukan
pengembangan terhadap pelaku”,
“Penanganan kasus anak dibawah
umur ini harus benar-benar mendapatkan perhatian serius dari Polres Simalungun
khususnya Unit PPA dimana kasus ini tidak mudah untuk diselesaikan, seperti
menarik benang yang kusut dan
berhubungan erat dengan undang-undang perlindungan anak”. tutup Dedek Lesmana,
SH.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak
media kepada orangtua korban mengatakan,
sebagai orangtua kami sangat sedih dan prihatin melihat kondisi bunga
saat sekarang ini dan kami selaku orangtua Bunga meminta dengan sangat kepada
Bapak Polisi untuk secepatnya menyelesaikan proses hukumnya dan secepatnya
menangkap pelaku, imbuhnya sembari menangis.
Menanggapi kasus ini, Ketua DPC
PPWI Kabupaten Simalungun, Mhd.Aliaman
H. Sinaga, SE mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kepolisian
Resort Simalungun khusus unit PPA yang sudah cepat tanggap dalam penanganan
kasus ini. Hal ini dilakukan untuk memberikan pembelajaran dan memberi efek
jera untuk pelaku-pelaku ataupun pedofil lainnya.
“Kami dari DPC PPWI Simalungun
mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja aparat penegak
hukum Kepolisian Resort Simalungun khususnuya unit PPA, yang sudah menangani
kasus pencabulan adik kami Bunga. Semua ini ditempuh untuk memberikan efek jera
bagi pelaku dan dapat menjadi pembelajaran untuk pedofil lainnya”.
“Di harapkan kepada Kepolisian
Resort Simlaungun untuk segera menyelesaikan kasus pencabulan tersebut”.
“Selanjutnya kami DPC PPWI
Simalungun mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dedek Lesmana, SH, selaku
Penasehat Hukum dari orangtua Bunga, yang sudah bersusah payah menangani kasus
ini. Dimana dalam penanganan kasus ini Bapak Dedek Lesmana, SH selaku penasehat
hukum dari orangtua korban pencabulan, tidak meminta ataupun menerima
biaya/imbalan jasa honorarium untuk pendampingan kasus tersebut, semoga Bapak
Dedek Lesmana, SH tetap diberikan kesehatan, agar ilmu yang didapat selalu
dipergunakan untuk selalu membantu orang yang membutuhkan nantinya”, tutup
Ketua DPC-PPWI Simalungun. (*)

Social Header