Selasa, 9 Maret 2021 | 08:10
Naskah Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi, "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas."
![]() |
| Jalan rusak dan berlubang di depan komplek Masjid Al-Huda Pandeyan. |
Perantara-Nasional.Com, Kabupaten Boyolali – Rusaknya jalan raya utama di Desa Pandeyan, Kecamatan Ngemplak, membuat warga risau serta mengusik rasa aman pengendara. Hal itu, lantaran jalan yang berlubang makin dalam dan lebar, serta bergenang air akibat hujan. Jika tak kunjung diperbaiki, kondisi ini dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda roda dua ontel dan motor.
Terlihat pada ruas Jalan Raya Utama di Desa Pandeyan tersebut, tepatnya dari depan kantor Kepala Desa hingga jembatan kretek Jampen, mengalami kerusakan yang cukup serius. Utamanya di depan komplek Masjid Al-Huda Pandeyan, tikungan Pandeyan dan jalan sebelum jembatan Jampen.
Salah seorang tokoh masyarakat setempat, Ustaz Thoriq Aziz, mengatakan bahwa warga yang melewati jalan tersebut harus ekstra waspada dan hati-hati. Sebab, kondisi jalan yang berlubang dan rusak cukup membahayakan.
"Kondisi jalan yang seperti itu, pengendara ya harus ekstra hati-hati," kata Ustaz Thoriq kepada media ini, Selasa (9/3/2021) pagi.
Ia meminta kepada pejabat terkait segera mengambil tindakan perbaikan agar jalan utama di Desa Pandeyan itu aman untuk pengendara.
"Saya minta kepada pejabat berwenang terkait agar segera action," ujar Ustaz yang menjadi imam salat rawatib di Masjid Al-Huda Pandeyan itu.
Baca juga: Perkuat Green Mosque, BPMI Luncurkan Program Wakaf Energi Istiqlal
Kondisi jalan yang rusak dan berlubang menjadi keluh kesah dan kecemasan warga dan pengguna jalan. Sebab, dapat membahayakan pengguna jalan, utamanya pengendara roda dua. Mereka kerap hilang kendali usai kejeglong jalan berlubang dan rusak.
Menurut warga sekitar, tak jarang terdapat pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan, baik itu tabrakan antar pengendara karena menghindari jalan berlubang maupun karena terpeleset akibat lubang jalan.
Melihat kerusakan jalan, warga pun tak hanya tinggal diam. Sudah beberapa kali warga menguruk bahkan menyemen jalan.
Dari pantauan media ini, arus lalu lintas di jalan tersebut cukup ramai. Mengingat jalan itu merupakan jalan penghubung antar desa, bahkan menjadi anternatif lalu lintas dari Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar menuju Kota Surakarta.
Truk bermuatan juga terlihat sering melintasi jalan di jatung desa Pandeyan itu.
Sesuai Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Naskah Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut berbunyi, "Penyelenggara Jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas."
Jalan menjadi faktor terpenting dalam mendukung ekonomi. Pembangunan infrastruktur jalan yang baik merupakan urat nasi perekonomian dan berpautan dengan stabilitas keamanan.
Warga berharap, jalan yang rusak segera diperbaiki. Mengingat jalan raya adalah urat nadi kehidupan bangsa. Jika jalan rusak, keamanan warga dapat terusik. (MTAK-Red)

Social Header