Breaking News

Mana yang Lebih Afdal, Kurban Domba atau Sapi?

Oleh Thoriq Aziz, Praktisi Studi Islam dan Arab




Perantara-Nasional.Com, – Ibadah kurban adalah salah satu ritual yang agung dalam Islam, di mana dengan ibadah tersebut kita dapat mengingat makna altruisme, lebih memperhatikan dan mengutamakan kepentingan orang lain dan tidak egois, serta mendidik kita agar senantiasa bersyukur kepada Sang Pencipta atas segala nikmat-Nya.


Selain itu, ibadah kurban juga merupakan usaha mengenalkan kegembiraan kepada keluarga dan anak-anak, teman-teman serta orang-orang miskin.


Berkurban merupakan respon terhadap perintah Allah SWT. Maka seorang muslim harus memperhatikan masalah kurban, mengagungkan risalahnya dan berusaha untuk melestarikannya.


Jenis hewan yang dapat dikurbankan harus dari binatang ternak yakni: unta, sapi, kerbau, domba dan kambing, baik jantan ataupun betina, dan demikian itulah yang diperbolehkan.


Allah SWT berfirman:


وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَ نْعَا مِ ۗ فَاِ لٰهُكُمْ اِلٰـهٌ وَّا حِدٌ فَلَهٗۤ اَسْلِمُوْا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ


"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." [QS. Al-Hajj 22: Ayat 34]


Para ahli fikih berbeda perihal urut-urutan hewan mana yang terbaik (afdal) untuk dikurbankan. Abu Hanifah dan al-Syafi'i RA., berpendapat bahwa sebaik-baik kurban adalah unta, kemudian sapi, lalu domba, dan selanjutnya berpartisipasi dalam sapi.


Imam Malik berpendapat bahwa yang terbaik adalah domba, lalu sapi, lalu unta. Karena Nabi mengorbankan dua ekor domba jantan.


Sependapat dengan Imam Malik, Syeikh Bin Baz juga menyatakn demikian. Lebih afdal berkurban domba, namun jika menyembelih seekor sapi atau unta, tidak apa-apa. Rasulullah SAW menyembelih (berkurban) dengan dua ekor domba jantan, dan pada hari haji perpisahan Beliau SAW., mempersembahkan 100 ekor unta.


Itu artinya, barang siapa yang menyembelih domba lebih baik, dan barang siapa menyembelih sapi atau unta atas nama tujuh orang, atau seekor sapi atas nama tujuh orang, maka semuanya itu baik-baik saja dan tidak mengapa (tidak berdosa).


Sahabat yang Mulia Anas bin Malik RA., berkata,


ضَحَّى النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا


“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam berkurban dengan dua ekor domba jantan putih kehitaman lagi bertanduk, beliau menyembelih keduanya dengan tangannya, beliau mengucapkan bismillah serta bertakbir, dan beliau meletakkan kakinya di antara leher dan badan kedua hewan tersebut.” [HR. Al-Bukhari dan Muslim].




Sebagimana dimustahabkan (direkomendasikan) untuk berkurban dengan berat dan gemuk, karena domba yang gemuk lebih baik daripada dua domba yang beratnya lebih kecil, dan berkurban dengan yang jantan lebih baik dari pada betina.


Syarat-syarat Hewan Kurban:


1- Harus dari binatang ternak: unta, sapi, kerbau, domba dan kambing. Hal ini sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Hajj 22: Ayat 34 di atas tadi.


2- Hewan yang hendak dikurbankan mesti berusia legal secara hukum fikih. Dari domba yang berumur setengah tahun, kambing yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua tahun, dan unta yang berumur lima tahun, jantan atau betina sama dalam hal ini.


Dari Jabir, RA., Rasulullah SAW., bersabda:


لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ الضَّأْنِ


"Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang musinnah (cukup umur). Kecuali jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah domba yang jadza’ah (muda/di bawah umur)." [HR. Muslim].


Sekelompok ulama kontemporer telah berpendapat bahwa apa yang dimaksudkan oleh syara' dalam hal berkurban adalah al-saman atau kelimpahan daging (gemuk dan berat), di mana hewan tersebut telah mencapai kematangan, dan bukan soal usia. Hal ini mempertimbangkan situasi yang terus berubah, dan maslahat untuk orang miskin dalam berlimpahnya daging.


Para ahli fikih modern itu menyatakan bahwa tujuan Nabi SAW menentukan umur adalah untuk mencapai manfaat kematangan ternak dan kesempurnaan daging, dan ini berubah dengan perubahan padang rumput dan iklim, serta sarana nutrisi kontemporer yang telah membantu dalam pertumbuhan hewan yang lebih cepat. Demikianlah yang telah diputuskan oleh studi ilmiah modern.


Berdasarkan pandangan ini, diperbolehkan untuk menyembelih sapi yang belum mencapai usia yang telah ditentukan secara hukum fikih jika beratnya mencapai 350 kg atau lebih.


3- Hewan kurban harus bebas dari cacat. Seperti bermata satu atau buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, pincang yang jelas pincangnya, kurus kering kerempeng yang kelihatan tulangnya, dan yang sakit yang jelas penyakitnya dan lain-lain.


قُلْتُ لِلْبَرَاءِ حَدِّثْنِي عَمَّا نَهَى عَنْهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنَ الْأَضَاحِيِّ، قَالَ: قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَيَدِي أَقْصَرُ مِنْ يَدِهِ، فَقَالَ: أَرْبَعٌ لَا يَجُزْنَ الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا، وَالْكَسِيرَةُ الَّتِي لَا تُنْقِي

قُلْتُ: إِنِّي أَكْرَهُ أَنْ يَكُونَ فِي الْقَرْنِ نَقْصٌ، وَأَنْ يَكُونَ فِي السِّنِّ نَقْصٌ . قَالَ: مَا كَرِهْتَهُ فَدَعْهُ، وَلَا تُحَرِّمْهُ عَلَى أَحَدٍ


Aku berkata kepada Al-Bara` bin ‘Azib: Ceritakan kepadaku mengenai apa yang dilarang Rasulullah SAW dari hewan kurban! Al-Bara` berkata: Rasulullah SAW berdiri, dan tanganku lebih pendek daripada tangannya, kemudian beliau bersabda, "Empat sifat yang tidak mencukupi untuk berkurban, yaitu: buta sebelah matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya dan yang tidak memiliki sumsum (kurus kering).”


Al-Bara` berkata, “Aku tidak menyukai (hewan kurban) yang pada tanduknya terdapat kekurangan dan pada giginya terdapat kekurangan.” Rasulullah bersabda, “Apa yang tidak engkau sukai, maka tinggalkanlah dan janganlah engkau mengharamkannya atas seseorang.” [HR. An-Nasa`i dalam Sunannya].


Adapun orang yang membeli hewan kurban kemudian rusak atau terjadi cacat, maka tak mengapa ia berkurban dengannya. Hal itu tidak mengapa karena tidak mufarriṭ atau eksesif.


Selain itu, hewan itu harus milik orang yang mempersembahkan kurban atau yang diberi kuasa untuk itu, tidak ada haknya bagi orang lain, seperti harta yang digadaikan, dan kurban itu harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan. Wa Allāh A'lam.

© Copyright 2022 - Berinteraksi dalam Keberagaman