Breaking News

Radikalisme Agama dan Politik

Oleh Aris Fajar Rokhani

(Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Pusat dan  Koordinator Jaringan Islam Washatiyah)



Perantara-Nasional.Com, – Keputusan pemerintah tentang pembatalan ibadah haji 2021, telah diamplifikasi sedemikian rupa oleh kelompok politik tertentu guna menyerang dan menyudutkan Pemerintah. Isu tersebut digoreng sedemikian rupa seperti pemerintah menghalangi pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia. Bahkan yang lebih hiperbolis adalah Pemerintahan Jokowi dinilai lebih buruk dibandingkan dengan Jaman Belanda dengan ungkapan “Kolonial penjajah Belanda saja tidak melarang ibadah haji sedangkan Pemerintah sekarang melarangnya”. Kondisi ini bila ditangkap secara mentah akan memicu radikalisme pemikiran dan dimanfaatkan oleh kelompok radikal dalam melakukan rekrutmen.  Sementara bagi politisi yang menggulirkan isu tersebut akan mendapatkan simpati dan dukungan politik. Kejadian ini menunjukkan simbiosis mutualisme antara radikalisme agama dengan radikalisme politik.

 

Pengertian Radikalisme


Radikalisme berasal dari kata “radix” yang berarti akar atau sesuatu yang mendasar. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Radikal berarti secara mendasar yakni sampai kepada hal yang prinsip. Radikal saat ini masih menjadi polemik apakah bermakna positif atau negatif.  Ditinjau dari makna bahasa Radikal berarti berhubungan dengan akar (basic) yang dalam Islam dimaknai pemahaman mendasar yaitu Alquran dan Hadist maka hal tersebut adalah positif. Namun dalam perkembangannya terjadi penyempitan makna, dimana saat ini dalam terminologi umum Radikal memiliki makna yang nagatif yaitu menginginkan perubahan dalam waktu cepat dan menghalalkan berbagai cara. Dalam kamus bahasa Inggris radical bersinonim dengan kata fundamental, revolusioner, ekstrem, fanatic.

 

Radikalisme Politik


Pemahaman yang menuntut perubahan sosial secara revolusioner  baik secara konstitusional maupun inkonstitusional. Radikalisme politik konstitusional memanfaatkan sistem politik untuk melakukan perubahan dasar negara dalam hal ini pancasila. Kelompok gerakan radikal ini memanfaatkan momentum politik seperti pemilu untuk mendesakkan kepentingan politiknya yaitu merubah sistem ketatanegaraan dan dasar negara. Kelompok radikal ini biasanya memiliki massa yang besar sehingga secara politik diperhitungkan dan dalam momentum pemilu mereka bekerjasama dengan partai politik maupun politisi untuk mendesakkan perubahan sedangkan disisi lain partai politik atau politisi akan  memperoleh dukungan yang lebih besar. Sementara radikalisme politik inskontitusional bergerak diluar sistem politik dan ketatanegaraan. Mereka menuntut perubahan secara cepat melalui kegiatan terorisme, kelompok kriminal bersenjata maupun tindak kejahatan lainnya seperti di Poso dan Papua. Ujung dari gerakan radikalisme politik ini adalah mengganti dasar Negara Pancasila atau memisahkan diri dari NKRI.  Radikalisme politik ditandai oleh perbedaan idiologi gerakan, diskriminasi politik, kekerasan politik dan fitnah Hoax dengan memanfaatkan isu agama maupun ekonomi dalam melakukan perlawanan. Radikalisme politik juga dipicu oleh sikap intoleransi dan tafsir tunggal agama ditambah kondisi sosial masyarakat seperti kemiskinan, kebodohan, ketidakpuasan politik, dendam politik yang semuanya diramu guna menyerang pemerintahan agar legitimasinya berkurang. Ketika legitimasi pemerintah mulai turun dan melemah maka kelompok radikal akan bekerjasama dengan kelompok oposisi untuk bertarung dalam momentum pemilu dengan membawa kepentingannya yaitu perubahan dasar negara. 

 

Radikalisme Agama


Radikalisme agama menggunakan agama dalam doktrin  perlawanan. Radikalisme agama terdapat disemua agama baik agama samawi seperti Islam, Kristen dan yahudi maupun agama ardhi seperti Hindu, Budha dan Shinto. Radikalisme agama memiliki sejarah panjang dimasing-masing agama. Sementara di Indonesia radikalisme agama yang dominan adalah radikalisme Islam.  Dalam perspektif barat radikalisme Islam ditujukan terhadap orang yang memiliki pemahaman ekstrim dalam beragama dan menggunakan segala cara untuk mencapai tujuan. Radikalisme islam ditandai oleh sikap intoleran dan penggunaan kekerasan dengan didasari fanatisme agama. Dalam perkembangannya radikalisme agama di era modern meningkat karena faktor non agama seperti ekonomi, sosial, budaya yang berkelidan dengan isu agama.

 

Radikalisme Islam di Indonesia


Gerakan radikalisme agama di Indonesia mulai terstruktur dalam suatu organisasi pada awal abad 20 seiring dengan lahirnya pergerakan Indonesia Budi Utomo yang menandakan kebangkitan nasional. Organisasi massa Islam di Indonesia juga bermunculan seperti Mathlaul Anwar, Nahdathul Ulama, Muhamadiyah dan Jong Islameten Bond. Radikalisme Islam belum kelihatan muncul karena saat itu fokus pergerakan nasional adalah lahirnya Negara Indonesia (merdeka). Pasca kemerdekaan 17 Agustus 1945 pergulatan dan benturan idiologi terjadi dalam penyusunan dasar negara dan UUD. Piagam Jakarta yang awalnya mencantumkan 7 kata “kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk pemeluknya” pada akhirnya dihilangkan sebagai kompromi dan kesepakatan bangsa. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan kelompok islam salah satunya DI TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dan akhirnya melakukan perlawanan. Selanjutnya diera modern gerakan ini bermetamorfosis menjadi Komando Jihad dan NII.


Pada era orde baru gerakan radikal Islam tertekan dari sisi politik karena represifnya Pemerintahan Soeharto. Namun pada era reformasi kelompok islam radikal memperoleh momentum karena arus demokrasi dan kebebasan. Muncul organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang secara jelas bertujuan untuk membentuk Khilafah sehingga bertentangan dengan Pancasila. Pada akhirnya HTI dibubarkan oleh Pemerintah setelah lahirnya Perpu nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan DPR menjadi UUnomor 24 Tahun 2017.  


Beberapa faktor pemicu radikalisme diantaranya :


Pemahaman sepotong-potong


Salah satu karakter Islam adalah “Syamil wa Mutakamil“(Sempurna dan Menyeluruh). Islam mengatur semua aspek kehidupan mulai kehidupan ritual ibadah, syariat dan muamalah. Namun kelompok radikal seringkali memahami islam pada satu pendapat saja dan bagian-bagian tertentu sesuai dengan kepentingan mereka. Apalagi dengan semakin majunya teknologi informasi dan sosial media banyak pemahaman islam sepotong-potong yang disebarkan melalui dunia maya. Sebagai contoh kecil adalah pemahaman bahwa pemimpin Indonesia yang tidak berdasarkan Islam dan kebijakannya bekerjasama dengan kaum kafir negara lain adalah Thongut atau kafir padahal ada ayat Alquran lain yang menyebutkan “wajibnya kita taat kepada Alloh, Rosul dan Pemimpin diantara kamu”. Maka dalam memahami dan belajar islam hendaknya kita merujuk pada Ulama, Kyai dan Ustad. Selain itu juga memperkaya pemahaman dari berbagai sumber sehingga kita memahami Islam secara komprehensif dengan kaidah yang benar.

 

Fanatisme Dalam Aliran Pemahaman


Kebanggaan dan merasa dirinya yang paling memahami Islam bisa memicu sikap radikalisme. Sekarang berkembang kelompok yang menyebut dirinya kelompok atau ustad sunah. Kelompok tersebut sering mengkampanyekan dirinya memiliki pemahaman salaf dan menganggap yang tidak sesuai dengan pemahamannya sebagai bid’ah. Maka bila kita mengikuti logika tersebut diluar kelompok tersebut bukan sunah atau kaum bid’ah. Itulah contoh riil fanatisme kelompok dan aliran pemahaman dalam islam. Munculnya radikalisme yang dipraktekkan dalam bentuk prilaku ekstrim dan teroris muncul karena proses pembelajaran agama yang hanya terpaku pada satu ustad/ulama saja serta bersifat doktrinasi sehingga tidak matang dan tesktual semata dalam memahami ajaran agama. Beberapa materi pembelajaran agama seperti Jihad dan Mati Syahid dibumbui dengan fanatisme sempit terhadap firqohnya akan melahirkan praktek-praktek beragama yang berlebihan sehingga bisa berujung pada Terorisme seperti bom bunuh diri Gereja di Makasar (Selawesi Selatan) padahal dalam islam melarang bunuh diri. Implementasi lain dari fanatisme aliran adalah pemahaman takfiri (mengkafirkan orang lain) yang bukan hanya ditujukan kepada agama lain namun juga kelompok Islam yang tidak sealiran atau beda manhaj.  

 

Kesenjangan Ekonomi


Kondisi ekonomi terutama gap antara kelompok menengah atas dengan kelompok bawah yang jauh serta krisis sosial menimbulkan rasa kemarahan terhadap pemerintah. Kemiskinan, angka pengangguran dan beban ekonomi lainnya menjadi isu agitasi bagi kelompok radikal untuk menyebarkan pemahaman ekstrim dan frustasi dengan menawarkan perubahan yang revolusioner dan imajinatif kemapanan dengan pahala yang berlimpah apabila mau mengikuti kelompok mereka. Agitasi tersebut menimbulkan radikalisme politik yang dipadukan dengan radikalisme agama sehingga memberikan legitimasi untuk melakukan perlawanan melalui terorisme.

 

Kepincangan Hubungan Internasional


Ketidakadilan terhadap negara tertentu terutama negara-negara islam seperti Palestina, Rohingnya di Myanmar bisa memicu radikalisme di dalam negeri. Dengan argumentasi bahwa “innamal Mukminuuna Ikhwatun” bahwa sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara yang ditafsirkan bahwa perlakuan tidak adil dan penindasan terhadap negara-negara islam menjadi tanggungjawab bersama umat islam dunia tanpa memandang sekat negara dan aturan internasional. Untuk itu dengan isu penindasan umat islam di negara lain oleh kelompok radikal dimanfaatkan untuk melakukan rekrutmen dan doktrin atas nama pembelaan terhadap sesama muslim. Realisasi pembelaan terhadap umat islam tersebut oleh kelompok radikal dilakukan dengan inskontitusional yaitu melakukan terorisme.


Pada akhirnya simbiosis radikalisme agama dan politik ini dapat dihindari bila pemahaman “Islam Wasathiyah” mendominasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu dalam perpolitikan menghindari isu agama sebagai alat agitasi untuk memperoleh dukungan politik.

 


© Copyright 2022 - Berinteraksi dalam Keberagaman