Oleh Aris Fajar Rokhani
(Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Pusat dan Koordinator Jaringan Islam Washatiyah)
Perantara-Nasional.Com, – Keputusan pemerintah tentang pembatalan
ibadah haji 2021, telah diamplifikasi sedemikian rupa oleh kelompok politik tertentu
guna menyerang dan menyudutkan Pemerintah. Isu tersebut digoreng sedemikian
rupa seperti pemerintah menghalangi pelaksanaan ibadah umat Islam di Indonesia.
Bahkan yang lebih hiperbolis adalah Pemerintahan Jokowi dinilai lebih buruk
dibandingkan dengan Jaman Belanda dengan ungkapan “Kolonial penjajah Belanda
saja tidak melarang ibadah haji sedangkan Pemerintah sekarang melarangnya”.
Kondisi ini bila ditangkap secara mentah akan memicu radikalisme pemikiran dan
dimanfaatkan oleh kelompok radikal dalam melakukan rekrutmen. Sementara bagi politisi yang menggulirkan isu
tersebut akan mendapatkan simpati dan dukungan politik. Kejadian ini menunjukkan
simbiosis mutualisme antara radikalisme agama dengan radikalisme politik.
Pengertian Radikalisme
Radikalisme berasal dari kata “radix” yang berarti akar atau sesuatu
yang mendasar. Sementara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Radikal
berarti secara mendasar yakni sampai kepada hal yang prinsip. Radikal saat ini
masih menjadi polemik apakah bermakna positif atau negatif. Ditinjau dari makna bahasa Radikal berarti
berhubungan dengan akar (basic) yang
dalam Islam dimaknai pemahaman mendasar yaitu Alquran dan Hadist maka hal tersebut
adalah positif. Namun dalam perkembangannya terjadi penyempitan makna, dimana
saat ini dalam terminologi umum Radikal memiliki makna yang nagatif yaitu
menginginkan perubahan dalam waktu cepat dan menghalalkan berbagai cara. Dalam
kamus bahasa Inggris radical
bersinonim dengan kata fundamental,
revolusioner, ekstrem, fanatic.
Radikalisme Politik
Pemahaman yang menuntut perubahan
sosial secara revolusioner baik secara
konstitusional maupun inkonstitusional. Radikalisme politik konstitusional
memanfaatkan sistem politik untuk melakukan perubahan dasar negara dalam hal
ini pancasila. Kelompok gerakan radikal ini memanfaatkan momentum politik
seperti pemilu untuk mendesakkan kepentingan politiknya yaitu merubah sistem
ketatanegaraan dan dasar negara. Kelompok radikal ini biasanya memiliki massa
yang besar sehingga secara politik diperhitungkan dan dalam momentum pemilu
mereka bekerjasama dengan partai politik maupun politisi untuk mendesakkan
perubahan sedangkan disisi lain partai politik atau politisi akan memperoleh dukungan yang lebih besar.
Sementara radikalisme politik inskontitusional bergerak diluar sistem politik
dan ketatanegaraan. Mereka menuntut perubahan secara cepat melalui kegiatan
terorisme, kelompok kriminal bersenjata maupun tindak kejahatan lainnya seperti
di Poso dan Papua. Ujung dari gerakan radikalisme politik ini adalah mengganti
dasar Negara Pancasila atau memisahkan diri dari NKRI. Radikalisme politik ditandai oleh perbedaan
idiologi gerakan, diskriminasi politik, kekerasan politik dan fitnah Hoax
dengan memanfaatkan isu agama maupun ekonomi dalam melakukan perlawanan. Radikalisme
politik juga dipicu oleh sikap intoleransi dan tafsir tunggal agama ditambah
kondisi sosial masyarakat seperti kemiskinan, kebodohan, ketidakpuasan politik,
dendam politik yang semuanya diramu guna menyerang pemerintahan agar
legitimasinya berkurang. Ketika legitimasi pemerintah mulai turun dan melemah
maka kelompok radikal akan bekerjasama dengan kelompok oposisi untuk bertarung
dalam momentum pemilu dengan membawa kepentingannya yaitu perubahan dasar negara.
Radikalisme Agama
Radikalisme agama menggunakan
agama dalam doktrin perlawanan. Radikalisme
agama terdapat disemua agama baik agama samawi
seperti Islam, Kristen dan yahudi maupun agama ardhi seperti Hindu, Budha dan Shinto. Radikalisme agama memiliki
sejarah panjang dimasing-masing agama. Sementara di Indonesia radikalisme agama
yang dominan adalah radikalisme Islam.
Dalam perspektif barat radikalisme Islam ditujukan terhadap orang yang
memiliki pemahaman ekstrim dalam beragama dan menggunakan segala cara untuk
mencapai tujuan. Radikalisme islam ditandai oleh sikap intoleran dan penggunaan
kekerasan dengan didasari fanatisme agama. Dalam perkembangannya radikalisme
agama di era modern meningkat karena faktor non agama seperti ekonomi, sosial,
budaya yang berkelidan dengan isu agama.
Radikalisme Islam di Indonesia
Gerakan radikalisme agama di
Indonesia mulai terstruktur dalam suatu organisasi pada awal abad 20 seiring
dengan lahirnya pergerakan Indonesia Budi Utomo yang menandakan kebangkitan
nasional. Organisasi massa Islam di Indonesia juga bermunculan seperti Mathlaul
Anwar, Nahdathul Ulama, Muhamadiyah dan Jong Islameten Bond. Radikalisme Islam
belum kelihatan muncul karena saat itu fokus pergerakan nasional adalah
lahirnya Negara Indonesia (merdeka). Pasca kemerdekaan 17 Agustus 1945 pergulatan
dan benturan idiologi terjadi dalam penyusunan dasar negara dan UUD. Piagam
Jakarta yang awalnya mencantumkan 7 kata “kewajiban menjalankan syariat islam
bagi pemeluk pemeluknya” pada akhirnya dihilangkan sebagai kompromi dan
kesepakatan bangsa. Kondisi ini menimbulkan kekecewaan kelompok islam salah
satunya DI TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) dan akhirnya melakukan
perlawanan. Selanjutnya diera modern gerakan ini bermetamorfosis menjadi
Komando Jihad dan NII.
Pada era orde baru gerakan
radikal Islam tertekan dari sisi politik karena represifnya Pemerintahan
Soeharto. Namun pada era reformasi kelompok islam radikal memperoleh momentum
karena arus demokrasi dan kebebasan. Muncul organisasi Hizbut Tahrir Indonesia
(HTI) yang secara jelas bertujuan untuk membentuk Khilafah sehingga
bertentangan dengan Pancasila. Pada akhirnya HTI dibubarkan oleh Pemerintah
setelah lahirnya Perpu nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan DPR menjadi
UUnomor 24 Tahun 2017.
Beberapa faktor pemicu
radikalisme diantaranya :
Pemahaman sepotong-potong
Salah satu karakter Islam adalah “Syamil
wa Mutakamil“(Sempurna dan Menyeluruh). Islam mengatur semua aspek
kehidupan mulai kehidupan ritual ibadah, syariat dan muamalah. Namun kelompok
radikal seringkali memahami islam pada satu pendapat saja dan bagian-bagian
tertentu sesuai dengan kepentingan mereka. Apalagi dengan semakin majunya
teknologi informasi dan sosial media banyak pemahaman islam sepotong-potong
yang disebarkan melalui dunia maya. Sebagai contoh kecil adalah pemahaman bahwa
pemimpin Indonesia yang tidak berdasarkan Islam dan kebijakannya bekerjasama
dengan kaum kafir negara lain adalah Thongut atau kafir padahal ada ayat
Alquran lain yang menyebutkan “wajibnya kita taat kepada Alloh, Rosul dan
Pemimpin diantara kamu”. Maka dalam memahami dan belajar islam hendaknya kita
merujuk pada Ulama, Kyai dan Ustad. Selain itu juga memperkaya pemahaman dari
berbagai sumber sehingga kita memahami Islam secara komprehensif dengan kaidah
yang benar.
Fanatisme Dalam Aliran Pemahaman
Kebanggaan dan merasa dirinya
yang paling memahami Islam bisa memicu sikap radikalisme. Sekarang berkembang
kelompok yang menyebut dirinya kelompok atau ustad sunah. Kelompok tersebut sering mengkampanyekan dirinya memiliki
pemahaman salaf dan menganggap yang tidak sesuai dengan pemahamannya sebagai
bid’ah. Maka bila kita mengikuti logika tersebut diluar kelompok tersebut bukan
sunah atau kaum bid’ah. Itulah contoh riil fanatisme kelompok dan aliran
pemahaman dalam islam. Munculnya radikalisme yang dipraktekkan dalam bentuk
prilaku ekstrim dan teroris muncul karena proses pembelajaran agama yang hanya
terpaku pada satu ustad/ulama saja serta bersifat doktrinasi sehingga tidak
matang dan tesktual semata dalam memahami ajaran agama. Beberapa materi
pembelajaran agama seperti Jihad dan Mati Syahid dibumbui dengan fanatisme
sempit terhadap firqohnya akan melahirkan praktek-praktek beragama yang
berlebihan sehingga bisa berujung pada Terorisme seperti bom bunuh diri Gereja di
Makasar (Selawesi Selatan) padahal dalam islam melarang bunuh diri. Implementasi
lain dari fanatisme aliran adalah pemahaman takfiri (mengkafirkan orang lain)
yang bukan hanya ditujukan kepada agama lain namun juga kelompok Islam yang
tidak sealiran atau beda manhaj.
Kesenjangan Ekonomi
Kondisi ekonomi terutama gap
antara kelompok menengah atas dengan kelompok bawah yang jauh serta krisis sosial
menimbulkan rasa kemarahan terhadap pemerintah. Kemiskinan, angka pengangguran
dan beban ekonomi lainnya menjadi isu agitasi bagi kelompok radikal untuk
menyebarkan pemahaman ekstrim dan frustasi dengan menawarkan perubahan yang
revolusioner dan imajinatif kemapanan dengan pahala yang berlimpah apabila mau
mengikuti kelompok mereka. Agitasi tersebut menimbulkan radikalisme politik
yang dipadukan dengan radikalisme agama sehingga memberikan legitimasi untuk
melakukan perlawanan melalui terorisme.
Kepincangan Hubungan Internasional
Ketidakadilan terhadap negara
tertentu terutama negara-negara islam seperti Palestina, Rohingnya di Myanmar
bisa memicu radikalisme di dalam negeri. Dengan argumentasi bahwa “innamal
Mukminuuna Ikhwatun” bahwa sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara yang
ditafsirkan bahwa perlakuan tidak adil dan penindasan terhadap negara-negara
islam menjadi tanggungjawab bersama umat islam dunia tanpa memandang sekat negara
dan aturan internasional. Untuk itu dengan isu penindasan umat islam di negara
lain oleh kelompok radikal dimanfaatkan untuk melakukan rekrutmen dan doktrin
atas nama pembelaan terhadap sesama muslim. Realisasi pembelaan terhadap umat
islam tersebut oleh kelompok radikal dilakukan dengan inskontitusional yaitu
melakukan terorisme.
Pada akhirnya simbiosis
radikalisme agama dan politik ini dapat dihindari bila pemahaman “Islam
Wasathiyah” mendominasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu
dalam perpolitikan menghindari isu agama sebagai alat agitasi untuk memperoleh
dukungan politik.

Social Header