Oleh Aris Fajar Rokhani, Anggota Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Pusat
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad, Saw.), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu.” (QS. An-Nisa : 59)
![]() |
| Aris Fajar Rokhani, Anggota Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI Pusat (Dokpri). |
Perantara-Nasional.Com, – Dalam
ajaran Islam terdapat waktu-waktu istimewa untuk beribadah kepada Allah, Swt.
Sebagai contoh pada tanggal 10 Dzulhijah (Idul Adha) maka amal utama adalah
menyembelih hewan kurban sebagaimana Rasulullah, Saw., bersabda: “Tidak
beramal anak Adam pada hari Nahr ('Idul Adha) yang paling disukai Allah selain
dari pada mengalirkan darah (menyembelih qurban).” Amal istimewa juga
terjadi di Hari Jum’at di mana kita disunahkan membaca Surah Al-Kahfi (Al-
Quran; Surah ke 18) sebagaimana sabda Rasulullah, Saw.,: "Barangsiapa
yang membaca Surat Al-Kahfi pada hari Jumat maka akan ada cahaya yang
menyinarinya di antara 2 Jumat."
Selain itu amal istimewa akan
mendapat pahala berlipat dari Allah, Swt., karena sesuai kondisi umat Islam.
Dalam sirah pernah Rasulullah, Saw., dan kaum Muslimin di Madinah sedang
kekeringan dan kesulitan air sehingga harus membeli air dari sumur seorang
Yahudi dengan harga mahal. Menghadapi persoalan tersebut Rasulullah kemudian
menyeru “Siapapun yang membeli sumur miliki Yahudi itu dan mewakafkannya
untuk umat Islam, maka kelak ia akan mendapatkan minuman di surga, sebanyak air
dalam sumur tersebut”. Akhirnya sumur tersebut dibeli sahabat Usman Bin
Afwan dan diwakafkan untuk umat Islam.
Pandemi Covid-19 dan
PPKM Darurat
Situasi Pandemi Covid-19 sudah
setahun lebih terjadi di Indonesia, dan saat ini justru semakin
mengkhawatirkan. Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat pada 3 s.d 20 Juli
2021 untuk mengendalikan Covid-19. Kementerian Kesehatan mencatat pada 2 Juli
menjelang diberlakukannya PPKM Darurat kasus positif harian mencapai rekor
tertinggi dengan bertambah 24.836/hari. Rata-rata penambahan kasus harian dalam
seminggu adalah 20.693/hari. Sementara angka kematian 504 kematian/hari. Secara
nasional sampai saat ini sudah 2,2 juta kasus Covid-19 dengan kematian
berjumlah 58.995 kematian. Tren peningkatan masyarakat terpapar Covid-19 terus
meningkat, fasilitas kesehatan penuh dan tenaga kesehatan semakin kewalahan.
Angka kematian akibat Covid juga terus meningkat. Salah satu yang diatur dalam
PPKM Darurat adalah penutupan tempat ibadah dan kegiatan sosial lainnya. Hal
ini menimbulkan polemik dan pro kontra. Beberapa pihak tidak setuju dan menyayangkan
penutupan tempat ibadah tersebut. Tentunya sebagai seorang Muslim tidak ada
kata lain selain “Sami’nā wa aṭa’nā atau Kami mendengar dan taat”
terhadap kebijakan pemerintah. Karena begitulah syariat Islam mengajarkan bahwa
wajibnya untuk taat kepada pemimpin selama tidak dalam maksiat. PPKM Darurat
ditetapkan pemerintah dalam rangka melindungi warga masyarakat dari wabah
penyakit Covid-19.
Baca Juga : Radikalisme Agama dan Politik
Fatwa MUI
Dalam menyikapi pandemi Covid-19,
Majlis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa nomor 14 Tahun 2020
tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Beberapa poin penting fatwa tersebut adalah :
- a. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Ḍaruriyat al-Khams).
- b. Orang yang telah terpapar virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain. Baginya salat Jumat dapat diganti dengan salat Zuhur, karena Jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal. Baginya haram melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.
- c. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jemaah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di Masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
- d. Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan/atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan/atau menimbun bahan kebutuhan pokok serta masker dan menyebarkan informasi hoax terkait Covid-19 hukumnya haram.
MUI juga memberikan rekomendasi umat Islam wajib mendukung dan
menaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang
yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.
Rukhṣah Ibadah di
Rumah
Jumlah masyarakat yang terpapar
Virus Covid-19 khususnya varian delta terus meningkat. MUI dalam Taushiah yang
dikeluarkan tanggal 23 Juni 2021 tentang Menghadapi Tingginya Penyebaran Covid
19 Delta menyebutkan bahwa jika instansi berwenang menetapkan suatu kawasan
sebagai daerah yang tinggi persebaran Covid-19 dan dirasa perlu untuk
diberlakukan pembatasan aktivitas masyarakat secara ketat, maka para ulama dan
pengurus Masjid setempat dapat menganjurkan umat Islam untuk mengambil rukhṣah
(keringanan dalam beribadah) yaitu melaksanakan ibadah bersama keluarga inti di
rumah masing-masing. Bahkan apabila diperlukan dapat mengambil langkah tawaqquf
(menghentikan sementara) aktifitas peribadahan massal di masjid sampai situasi
dan kondisi benar-benar terkendali.
Maka sesungguhnya ibadah di rumah
masing-masing dan menghentikan ibadah masal seperti pengajian akbar yang
menimbulkan kerumunan merupakan rukhṣah yang diartikan keringanan atau
kelonggaran. Rukhṣah secara syariat timbul karena dua kondisi yaitu
kebutuhan (al ḥajat) dan keterpaksaaan (ad ḍariirat). Rukhṣah
secara hukum boleh sepanjang batas kebutuhan dan keterpaksaan, bila kondisi
tersebut sudah tidak terpenuhi maka kembali kehukum asalnya.
Hadis riwayat Ahmad menyebutkan “Sesungguhnya
Allah menyukai didatanginya rukhṣah yang diberikan, sebagaimana Dia membenci
orang yang melakukan maksiat”. Maka jelaslah dalam kondisi Pandemi Covid-19
yang semakin meningkat dan diberlakukannya PPKM darurat saat ini maka Allah
menyukai orang yang mangambil rukhṣah yaitu ibadah di rumah.
Patuh Aturan PPKM
Darurat Adalah Ibadah
Sayyid Qutb menafsirkan bahwa
yang dimaksud ‘Ulil Amri dalam Surat An Nisa ayat 59 yaitu pemimpin dan
ulama. Karena pemimpin mempunyai kewajiban untuk memerintah dan menetapkan
hukum. Perintah dalam Al Quran bagi setiap muslim wajib untuk mentaatinya dan
bernilai ibadah. PPKM darurat sudah ditetapkan oleh Pemerintah yang sah dalam
menetapkan hukum dan juga sudah ditetapkan oleh Ulama yaitu MUI. Berkaca dari
tafsir tersebut bila kita taat dengan aturan PPKM darurat dengan niatan untuk
melaksanakan ajaran Al Quran maka semua amalan tersebut memiliki nilai ibadah
dihadapan Allah SWT. Dalam hadis lain disebutkan “Semua amal tergantung dari
niatnya.” Untuk itu penting bagi semua umat Islam untuk menanamkan niat
bahwa mentaati aturan PPKM darurat merupakan ibadah dan akan mendapatkan pahala
yang berlimpah dari Sang Khaliq, Allah, Swt.
Dilihat dari segi momentum atau
kondisi, saat ini umat sedang menghadapi pandemi Covid-19 varian delta yang
meningkat dan korban jiwa terus berjatuhan, maka amalan yang terbaik adalah
mematuhi aturan PPKM darurat sebagaiman Allah, Swt., tetapkan bahwa amalan
paling utama sesuai dengan kondisi dan solutif bagi umat.
Baca juga : Jalan Menuju Ukhuwah dan Persatuan
Hikmah PPKM Darurat
“Sungguh menakjubkan keadaan
seorang mukmin. Bagaimanapun keadaannya, dia tetap masih bisa meraih pahala
yang banyak”. Bahkan disaat pandemi Covid 19 yang semakin meningkat dan pemerintah
memberlakukan PPKM darurat terbuka peluang untuk meraih pahala dengan mentaati
aturan tersebut yang diawali dengan niat beribadah karena perintah Allah untuk
taat kepada Ulil Amri (Pemimpin).
Selain itu pahala dari Allah,
Swt., bisa diraih pada PPKM darurat adalah
ketika kita menjadi orang yang bermanfaat dan solutif terhadap persoalan umat.
Terbuka peluang amal dengan memberikan bantuan kepada saudara kita yang terkena
Covid-19 yang dirawat maupun yang isolasi mandiri. Semoga kita termasuk orang
yang beruntung dengan meraih banyak pahala pada masa PPKM darurat.

Social Header