Oleh: Aris Fajar Rokhani (Anggota Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI)
![]() |
| Gambar diambil dari situs pixabay.com/ |
a. Ukhuwah Islamiyah dalam Ekonomi
Makna Ukhuwah
Ukhuwah Islamiyah berasal dari kata “akha” dan “akhum” yang bermakna saudara. Namun dalam perkembangannya ukhuwah islamiyah bukan hanya dimaknai saudara seiman namun juga dimaknai ukhuwah basyariyah mengandung makna kemanusiaan dimana Islam menempatkan manusia sebagai mahluk yang harus dihormati dan dijunjung tinggi martabatnya atau dalam perpektif kekinian adalah Hak Asasi Manusia. Selain itu juga dimaknai ukhuwah wathoniyah yaitu persaudaraan karena perasaan sebagai satu bangsa, teritorial ataupun wilayah
Rukun Ukhuwah
Sebagai salah satu sendi kehidupan Islam maka Ukhuwah memiliki asas/rukun yaitu ta’aruf, tafahum. ta’awun dan takaful. Ta’aruf adalah saling mengenal bukan hanya fisik tapi juga latar belakang, budaya, pemikiran, ide dll; Tafahum dimaknai saling memahami kelebihan, kekuatan, kelemahan, kesempatan, ancaman dan kekurangan sehingga menghindari salah paham; sementara Ta’awun adalah saling tolong menolong yang kuat membantu yang lemah, yang kaya memberikan kesempatan kepada yang miskin dll. Sedangkan yang terakhir adalah Takaful diartikan saling menjamin, mendahulukan sehingga terbebas dari kecemasan dan kekhawatiran.
Sirah Nabi Muhammad SAW menggambarkan betapa kuatnya ukhuwah islamiyah diantara sahabat. Ketika perintah hijrah turun maka kaum muslimin Mekkah (Muhajirin) pergi ke Madinah dengan meninggalkan semua hartanya. Praktek ukhuwah ditunjukkan oleh kaum Anshor di Madinah yang berta’awun dengan memberikan bantuan hartanya kepada kaum Muhajirin. Contoh ukhuwah dalam sisi ekonomi juga dicontohkan oleh Ustman Bin Afwan yang dikenal saudagar kaya dengan membeli sumur milik Yahudi yang kemudian diberikan kepada kaum muslimin untuk memenuhi kebutuhan air ketika musim kemarau.
b. Energi dalam Konstitusi
Energi dalam konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 diatur dalam Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Maka energi sepenuhnya dikuasai oleh Pemerintah dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Energi seperti BBM, LPG, LIstrik sangat krusial bagi ekonomi masyarakat sebagai penggerak ekonomi. Untuk itulah Pemerintah mengatur kebijakan energi nasional agar mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selanjutnya kebijakan energi dalam terminologi ukhuwah islamiyah harus mampu tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat sehingga dipahami yang akhirnya mendorong saling membantu dan menjamin antar elemen bangsa guna keberlangsungan kepentingan nasional. Ukhuwah dalam bidang energi harus mampu melahirkan sikap saling ta’awun dan takaful dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional. Dengan ukhuwah islamiyah maka kelompok ekonomi yang kuat mampu memberikan bantuan dan jaminan kepada kelompok ekonomi lemah sehingga ekonomi nasional bisa mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Kebijakan Energi Nasional
Subsidi BBM
Harga BBM selalu menjadi masalah dalam setiap Pemerintahan. Disisi lain Pemerintah dituntut untuk menjaga harga BBM tetap terjangkau namun disisi lain alokasi anggaran untuk subsidi BBM terlalu besar dalam porsi APBN. Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi harga BBM untuk berbagai jenis mulai pertalite, solar dan pertamax. Artinya harga BBM dipasaran saat ini bukanlah harga sesungguhnya atau riil sebagai contoh harga pertalite di pasar saat ini adalah Rp.7.650,-/liter sedangkan harga keekonomiannya Rp.14.450,-/liter atau subsidi pemerintah sebesar Rp.6.800,-/liter atau 47,1%. Sementara solar harga seharusnya adalah Rp.13.950/liter, dijual Rp 5.150/liter, artinya subsidi Rp 8.800 atau 63,1%. Kondisi ini membebani APBN sebesar Rp.502,4 Trilyun. Kondisi ini menurut Pengamat Ekonomi Faisal Basri menyebabkan ketergantungan dan terlenanya konsumen bahkan seperti candu. Tujuan subsidi untuk mengurangi beban dan menciptakan kesejahteraan menjadi bias dan tidak efektif. Kedepan kebijakan subsidi BBM harus di hapuskan secara bertahap. Untuk itulah Pemerintah berencana akan melakukan penyesuaian harga BBM.
Siapa yang Meninkmati Subsidi?
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan sebagian besar subsidi BBM dinikmati oleh kelompok mampu atau orang kaya. Sebagai contoh untuk solar 89% subsidi dinikmati oleh dunia usaha yang notabene pengusaha dan hanya 11% yang dinikmati rumah tangga. Dari 11% rumah tangga tersebut ternyata 95% rumah tangga mampu dan hanya 5% rumah tangga kurang mampu. Sementara untuk pertalite 14% dinikmati dunia usaha dan 86% rumah tangga. Namun celakanya dari 86% rumah tangga tersebut 80%nya adalah rumah tangga mampu dan hanya 20% rumah tangga kurang mampu. Artinya sebagian besar subsidi BBM dinikmati oleh orang kaya.
Adilkah kebijakan itu? Apakah kebijakan subsidi BBM menunjukkan cerminan ukhuwah? Untuk itu perlu formulasi kebijakan yang lebih mencerminkan nilai ukhuwah yaitu ta’awun (saling menolong) dan takaful (saling menjamin).
d. Ukhuwah dalam Pengelolaan Energi Nasional
Menjamin keadilan masyarakat
Bagaimana arah kebijakan subsidi BBM yang mencerminkan nilai-nilai ukhuwah?. Pemerintah harus berani mengambil kebijakan bahwa subsidi memang benar-benar untuk mereka yang kurang mampu. Subsidi harus tepat sasaran dan menjamin kelompok rentan mendapatkan porsi yang lebih besar. Kebijakan subsidi BBM juga harus mampu mengurangi gap ekonomi antara kelompok mampu dengan kelompok kurang mampu. Kelompok mampu harus mau berta’awun dan bertakaful dengan kelompok kurang mampu.
Pemerintah harus berani mengalihkan subsidi kepada pemenuhan kebutuhan dasar seperti rumah sakit, puskesmas, sekolah, dan jalan yang dapat dinikmati dan diakses semua kelompok masyarakat termasuk kelompok kurang mampu. Dengan hitung-hitungan Pemerintah maka subsidi sebesar Rp 502 triliun bisa digunakan untuk membangun 3.333 rumah sakit skala menengah (Rp 150 miliar/RS), 227.886 sekolah dasar (Rp 2,19 miliar/SD), 3.501 ruas tol baru (Rp 142,8 miliar/Km) atau 41.666 puskesmas (Rp 12 miliar/unit). Hal iniakan mendorong percepatan pelayanan dasar di semua wilayah.
Kebijakan subsidi lain yang mencerminkan nilai ukhuwah adalah merubah formulasi subsidi dari subsidi berbasis produk (BBM) menjadi subsidi berbasis sasaran kelompok kurang mampu. Skema Bantuan Pangan Non Tunai, Subsidi gaji bagi buruh, subsidi biaya pendidikan, jaminan kesehatan akan lebih mencerminkan nilai ukhuwah yaitu ta’awun dan takaful.
Terakhir dalam setiap perubahan kebijakan pasti akan membuka celah penyimpangan maka perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum bagi yang melanggar. Akhirnya kita menantikan kebijakan Pemerintah dalam energi yang lebih mencerminkan Ukhuwah.
a.
.jpg)
Social Header