"Proses seleksi penerimaan guru honorer seharusnya dilakukan secara terpusat dan transparan. Terpusat di sini tidak hanya berarti nasional, melainkan juga sesuai dengan tingkat satuan pemerintahan yang memiliki kewenangan. Melakukan seleksi penerimaan secara terpusat dan transparan bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang kebutuhan guru honorer dalam suatu wilayah pemerintahan. Selain itu, hal ini juga menjamin bahwa guru yang direkrut merupakan sumber daya manusia terbaik yang akan membentuk masa depan generasi penerus bangsa ini."
Perantara-Nasional.Com, Surakarta - Di tengah sorotan terhadap dugaan pencucian uang yang
melibatkan oknum petugas pajak, nasib guru honorer mendapat perhatian yang semakin
besar. Permintaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer segera mencuat
dan menjadi perhatian di berbagai media.
Kita tidak dapat mengabaikan beberapa masalah yang berkaitan
dengan nasib guru honorer.
Pertama-tama, perhatian tertuju pada ketersediaan sarjana kependidikan di
Indonesia. Jumlah program studi kependidikan di Indonesia
mencapai 6.127, melebihi jumlah program studi ekonomi yang hanya 3.448. Hal ini menurut data
Pangkalan Data Perguruan Tinggi.
Dilihat dari jumlah siswa, ada 1,37 juta mahasiswa yang
mendaftar di program pendidikan di seluruh Indonesia setiap tahunnya, yang
merupakan 14% dari total mahasiswa perguruan tinggi.
Tingginya jumlah mahasiswa kependidikan ini pada akhirnya
menciptakan tantangan dalam penyerapan lulusan ke dunia kerja. Sebagaimana
diketahui, institusi pendidikan sebagian besar di bawah naungan pemerintah, dan
lapangan pekerjaan yang tersedia setiap tahunnya sangat terbatas.
Menampung seluruh alumni Sarjana Kependidikan di
sekolah-sekolah pemerintah menjadi sesuatu yang tidak mungkin. Meskipun mencari
rezeki di sekolah non-pemerintah menjadi alternatif, namun daya tampung yang
terbatas membuat pengaruhnya terbatas.
Permasalahan kedua terkait dengan besaran upah yang diterima
oleh guru honorer, yang selama ini terbatas pada upah minimum. Tantangan untuk
memberikan penghargaan yang layak terus menjadi isu. Meskipun pemerintah telah
berusaha dengan memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun
langkah ini belum sepenuhnya memadai.
Penyediaan Dana BOS per sekolah dapat dihitung dengan
mengalikan satuan Biaya Dana BOS dengan jumlah peserta didik. Alokasi Dana BOS
bervariasi antar wilayah, mempertimbangkan berbagai faktor. Besaran alokasi ini
berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,9 juta per siswa per tahun. Lebih dari
separuh anggaran ini dapat digunakan untuk membayarkan honorarium guru non-PNS.
Meskipun langkah ini diambil, tetap saja tantangan kesejahteraan guru honorer
masih terus ada.
Pertanyaan yang timbul kemudian adalah mengapa honorarium
yang diberikan tetap kecil dan tidak sesuai dengan simulasi proporsi penggunaan
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Kelebihan alumni dari jurusan
Kependidikan menjadi penyebab utama mengapa honorarium yang diberikan menjadi
terbatas.
Rasio pembagi, yang merupakan jumlah guru honorer yang
bekerja di sebuah sekolah, ternyata lebih besar dari yang seharusnya. Faktor
lain yang ikut berperan adalah adanya persyaratan tertentu yang belum terpenuhi
oleh para guru honorer, seperti terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPK).
Dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, diperlukan
solusi integratif untuk mengatasi tantangan penyerapan alumni Kependidikan di
dunia kerja. Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terkait jumlah
Program Studi Kependidikan yang ada. Pertimbangan apakah yang akan mempertahankan
jumlah program studi seperti saat ini atau mengonversinya menjadi program studi
lainnya harus dilakukan.
Jika jumlah program studi dipertahankan tanpa perubahan,
masalah penyerapan alumni di dunia kerja akan terus berulang. Sarjana
Kependidikan akan bersaing di lapangan pekerjaan yang terbatas dengan jumlah
peminat yang sangat besar.
Langkah awal yang dapat diambil dimulai dari tahap
pembelajaran di perguruan tinggi. Mahasiswa program studi Kependidikan dapat
diberi tambahan materi atau mata kuliah di luar kependidikan untuk memperkaya
pengetahuan mereka. Hal ini dapat dipertimbangkan sebagai upaya memberikan
bekal agar alumni mampu berkarir di bidang selain pendidikan. Namun, jika
keputusan yang diambil adalah mengurangi jumlah program studi, perlu dipikirkan
solusi yang dapat diterapkan oleh perguruan tinggi yang sangat bergantung pada
program studi kependidikan.
Sejalan dengan upaya mengendalikan jumlah alumni program
studi Kependidikan, distribusi guru yang berstatus PNS juga perlu mendapat
perhatian. Pendistribusian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebaiknya
mempertimbangkan proporsi guru berdasarkan status kepegawaian.
Terakhir, tetapi tidak kalah penting, proses seleksi
penerimaan guru honorer seharusnya dilakukan secara terpusat dan transparan.
Terpusat di sini tidak hanya berarti nasional, melainkan juga sesuai dengan
tingkat satuan pemerintahan yang memiliki kewenangan. Melakukan seleksi
penerimaan secara terpusat dan transparan bertujuan memberikan gambaran
menyeluruh tentang kebutuhan guru honorer dalam suatu wilayah pemerintahan.
Selain itu, hal ini juga menjamin bahwa guru yang direkrut merupakan sumber
daya manusia terbaik yang akan membentuk masa depan generasi penerus bangsa
ini.
Jika pemerintah sudah berkomitmen untuk meningkatkan
penghasilan guru honorer, maka seharusnya proses seleksi juga dilakukan secara
terpusat dan transparan sebagai respons yang wajar.

Social Header