Breaking News

Seharusnya Guru Non-PNS Dapat Menikmati Kesejahteraan yang Layak

"Proses seleksi penerimaan guru honorer seharusnya dilakukan secara terpusat dan transparan. Terpusat di sini tidak hanya berarti nasional, melainkan juga sesuai dengan tingkat satuan pemerintahan yang memiliki kewenangan. Melakukan seleksi penerimaan secara terpusat dan transparan bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang kebutuhan guru honorer dalam suatu wilayah pemerintahan. Selain itu, hal ini juga menjamin bahwa guru yang direkrut merupakan sumber daya manusia terbaik yang akan membentuk masa depan generasi penerus bangsa ini."



Perantara-Nasional.Com,  Surakarta  -  Di tengah sorotan terhadap dugaan pencucian uang yang melibatkan oknum petugas pajak, nasib guru honorer mendapat perhatian yang semakin besar. Permintaan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer segera mencuat dan menjadi perhatian di berbagai media.

 

Kita tidak dapat mengabaikan beberapa masalah yang berkaitan dengan nasib guru honorer.

 

Pertama-tama, perhatian tertuju pada ketersediaan sarjana kependidikan di Indonesia. Jumlah program studi kependidikan di Indonesia mencapai 6.127, melebihi jumlah program studi ekonomi yang hanya 3.448. Hal ini menurut data Pangkalan Data Perguruan Tinggi.

 

Dilihat dari jumlah siswa, ada 1,37 juta mahasiswa yang mendaftar di program pendidikan di seluruh Indonesia setiap tahunnya, yang merupakan 14% dari total mahasiswa perguruan tinggi.

 

Tingginya jumlah mahasiswa kependidikan ini pada akhirnya menciptakan tantangan dalam penyerapan lulusan ke dunia kerja. Sebagaimana diketahui, institusi pendidikan sebagian besar di bawah naungan pemerintah, dan lapangan pekerjaan yang tersedia setiap tahunnya sangat terbatas.

 

Menampung seluruh alumni Sarjana Kependidikan di sekolah-sekolah pemerintah menjadi sesuatu yang tidak mungkin. Meskipun mencari rezeki di sekolah non-pemerintah menjadi alternatif, namun daya tampung yang terbatas membuat pengaruhnya terbatas.

 

Permasalahan kedua terkait dengan besaran upah yang diterima oleh guru honorer, yang selama ini terbatas pada upah minimum. Tantangan untuk memberikan penghargaan yang layak terus menjadi isu. Meskipun pemerintah telah berusaha dengan memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), namun langkah ini belum sepenuhnya memadai.

 

Penyediaan Dana BOS per sekolah dapat dihitung dengan mengalikan satuan Biaya Dana BOS dengan jumlah peserta didik. Alokasi Dana BOS bervariasi antar wilayah, mempertimbangkan berbagai faktor. Besaran alokasi ini berkisar antara Rp 900 ribu hingga Rp 1,9 juta per siswa per tahun. Lebih dari separuh anggaran ini dapat digunakan untuk membayarkan honorarium guru non-PNS. Meskipun langkah ini diambil, tetap saja tantangan kesejahteraan guru honorer masih terus ada.

 

Pertanyaan yang timbul kemudian adalah mengapa honorarium yang diberikan tetap kecil dan tidak sesuai dengan simulasi proporsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)? Kelebihan alumni dari jurusan Kependidikan menjadi penyebab utama mengapa honorarium yang diberikan menjadi terbatas.

 

Rasio pembagi, yang merupakan jumlah guru honorer yang bekerja di sebuah sekolah, ternyata lebih besar dari yang seharusnya. Faktor lain yang ikut berperan adalah adanya persyaratan tertentu yang belum terpenuhi oleh para guru honorer, seperti terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPK).

 

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta tersebut, diperlukan solusi integratif untuk mengatasi tantangan penyerapan alumni Kependidikan di dunia kerja. Pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terkait jumlah Program Studi Kependidikan yang ada. Pertimbangan apakah yang akan mempertahankan jumlah program studi seperti saat ini atau mengonversinya menjadi program studi lainnya harus dilakukan.

 

Jika jumlah program studi dipertahankan tanpa perubahan, masalah penyerapan alumni di dunia kerja akan terus berulang. Sarjana Kependidikan akan bersaing di lapangan pekerjaan yang terbatas dengan jumlah peminat yang sangat besar.

 

Langkah awal yang dapat diambil dimulai dari tahap pembelajaran di perguruan tinggi. Mahasiswa program studi Kependidikan dapat diberi tambahan materi atau mata kuliah di luar kependidikan untuk memperkaya pengetahuan mereka. Hal ini dapat dipertimbangkan sebagai upaya memberikan bekal agar alumni mampu berkarir di bidang selain pendidikan. Namun, jika keputusan yang diambil adalah mengurangi jumlah program studi, perlu dipikirkan solusi yang dapat diterapkan oleh perguruan tinggi yang sangat bergantung pada program studi kependidikan.

 

Sejalan dengan upaya mengendalikan jumlah alumni program studi Kependidikan, distribusi guru yang berstatus PNS juga perlu mendapat perhatian. Pendistribusian Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebaiknya mempertimbangkan proporsi guru berdasarkan status kepegawaian.

 

Terakhir, tetapi tidak kalah penting, proses seleksi penerimaan guru honorer seharusnya dilakukan secara terpusat dan transparan. Terpusat di sini tidak hanya berarti nasional, melainkan juga sesuai dengan tingkat satuan pemerintahan yang memiliki kewenangan. Melakukan seleksi penerimaan secara terpusat dan transparan bertujuan memberikan gambaran menyeluruh tentang kebutuhan guru honorer dalam suatu wilayah pemerintahan. Selain itu, hal ini juga menjamin bahwa guru yang direkrut merupakan sumber daya manusia terbaik yang akan membentuk masa depan generasi penerus bangsa ini.

 

Jika pemerintah sudah berkomitmen untuk meningkatkan penghasilan guru honorer, maka seharusnya proses seleksi juga dilakukan secara terpusat dan transparan sebagai respons yang wajar.

 

© Copyright 2022 - Berinteraksi dalam Keberagaman