Oleh Ustadz Thoriq Aziz, S.Pd., Lc., M.Pd., C.EJ., C.ME. (Dewan Pembina Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab Al Munawarah)
Perantara-Nasional.Com, - Kita
sebagai umat muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah sholat lima waktu dalam
satu hari. Sholat disebut sebagai tiangnya agama, dan agama kita tanpa ibadah sholat
seperti bangunan tanpa tiang, bisa-bisa bangunan itu roboh dan akhirnya
mengalami kehancuran yang luar biasa.
Semestinya bagi kita untuk memahami perkara-perkara
tentang sholat, diantaranya tentang perihal sholat yang dikerjakan dengan
terburu-buru. Jika sikap terburu-burunya kita dalam melaksanakan sholat itu menyebabkan
kita meninggalkan tuma’ninah yang merupakan salah satu rukun sholat, maka Sholat
kita bisa batal. Artinya sikap terburu-buru dalam salat itu dapat membatalkan
ibadah sholat kita, jika hal tersebut menyebabkan kita meninggalkan tuma'ninah.
Sementara tuma’ninah itu sendiri adalah ketenangan dan kehati-hatian dalam
mengerjakan setiap gerakan dalam sholat.
Salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam ibadah sholat
adalah tuma'ninah. Kesengajaan dalam meninggalkan tuma’ninah dapat membatalkan
salat.
لما
روى البخاري في صحيحه عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن رجلاً دخل
المسجد، ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس في ناحية المسجد، فصلى ثم جاء فسلم
عليه، فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم (وعليك السلام، ارجع فصل فإنك لم
تصل)، فرجع فصلى ثم جاء فسلم، فقال: (وعليك السلام فارجع فصل فإنك لم تصل)، فقال
في الثانية: أو في التي بعدها: علمني يا رسول الله، فقال: (إذا قمت إلى الصلاة
فأسبغ الوضوء، ثم استقبل القبلة، فكبر ثم اقرأ بما تيسر معك من القرآن ثم اركع حتى
تطمئن راكعاً، ثم ارفع حتى تستوي قائماً، ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، ثم ارفع حتى
تطمئن جالساً، ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، ثم ارفع حتى تطمئن جالساً، ثم افعل ذلك
في صلاتك كلها
Hadits yang
diriwayatkan Al Bukhari dari Abu Hurairah RA, menjelaskan bahwa seorang pria
datang ke masjid dan mendapati Rasulullah SAW sedang duduk di sudut masjid.
Pria tersebut kemudian sholat dan kemudian datang untuk memberi salam kepada
Rasulullah SAW. Rasulullah SAW kemudian membalas salamnya dan berkata, "Wahai
engkau, kembali dan sholatlah kembali karena kamu belum sholat."
Pria
tersebut kemudian kembali sholat dan kemudian datang lagi untuk memberi salam.
Rasulullah SAW kembali membalas salamnya dan berkata, "Wahai engkau,
kembali dan sholatlah kembali karena kamu belum sholat."
Pada
kesempatan kedua ini, pria tersebut bertanya, "Ya Rasulullah, ajarilah
aku." Rasulullah SAW kemudian menjawab, "Ketika kamu hendak
sholat, wudhu'lah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke arah kiblat,
bertakbir, dan bacalah ayat Al-Qur'an semampumu. Kemudian rukuklah hingga kamu
merasa tenang dalam ruku'. Kemudian bangkitlah hingga kamu berdiri dengan tegak.
Kemudian sujudlah hingga kamu merasa tenang dalam sujud. Kemudian bangkitlah
hingga kamu duduk dengan tenang. Kemudian sujudlah lagi hingga kamu merasa
tenang dalam sujud. Kemudian bangkitlah hingga kamu duduk dengan tenang.
Lakukanlah hal ini pada seluruh sholatmu."
Namun, jika
sikap terburu-buru itu tidak menyebabkan kita meninggalkan rukun atau wajibnya
sholat, maka minimal akibatnya adalah kita telah meninggalkan kekhusyu'an dalam
ibadah sholat atau menguranginya. Khusyu' adalah sunnah menurut mayoritas
ulama, dan ini adalah pendapat yang terpilih oleh penulis, namun menjadi wajib
menurut sebagian ulama Malikiyah, dan sholat tidak batal jika ditinggalkan. Namun
ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa sholat batal jika khusyu’ ditinggalkan
dalam sholat.
Oleh karena
itu, kita dinasihatkan untuk menjaga kekhusyu'an dalam melaksanakan ibadah sholat,
untuk keluar dari khilaf ulama yang menganggap khusyu' sebagai wajib, dan dari
ulama yang mengatakan bahwa sholat batal jika kekhusyu’an ditinggalkan. Sementara
kekhusyu’an tidak dapat dicapai kecuali dengan melaksanakan sholat dengan
tenang dan penuh ketenangan.
Dengan
demikian, jika sholat kita yang mungkin dianggap sebagai sholat yang
terburu-buru atau tergesa-gesa, namu masih bisa menjaga rukun sholat berupa
tuma'ninah, maka sholat kita tidak batal. Namun sebaliknya, jika dalam sholat
kita yang terburu-buru itu menghilangkan tuma’ninah, maka sholat kita bisa
menjadi batal atau rusak. Dan kita wajib untuk mengulangi kembali ibadah sholat
kita itu.
Kita
dinasehati oleh para ahli fikih agar dalam sholat itu, kita melaksanakan dengan
memperhatikan rukun dan wajibnya sholat, kita jaga kekhusukan kita dalam ibadah
sholat agar kita keluar dari khilaf ulama, dan perlu diingat bahwa kekhusyukan
itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan menjalankan sholat dengan
tuma'ninah, dengan penuh sikap tenang dan ketenangan. Wallahu a’lam.

Social Header