Breaking News

Sholat Terburu-buru: Antara Sah dan Batal, Antara Khusyu' dan Lalai?

Oleh Ustadz Thoriq Aziz, S.Pd., Lc., M.Pd., C.EJ., C.ME. (Dewan Pembina Pusat Studi Islam dan Bahasa Arab Al Munawarah)

 


Perantara-Nasional.Com,  - Kita sebagai umat muslim diwajibkan untuk menunaikan ibadah sholat lima waktu dalam satu hari. Sholat disebut sebagai tiangnya agama, dan agama kita tanpa ibadah sholat seperti bangunan tanpa tiang, bisa-bisa bangunan itu roboh dan akhirnya mengalami kehancuran yang luar biasa.

 

Semestinya bagi kita untuk memahami perkara-perkara tentang sholat, diantaranya tentang perihal sholat yang dikerjakan dengan terburu-buru. Jika sikap terburu-burunya kita dalam melaksanakan sholat itu menyebabkan kita meninggalkan tuma’ninah yang merupakan salah satu rukun sholat, maka Sholat kita bisa batal. Artinya sikap terburu-buru dalam salat itu dapat membatalkan ibadah sholat kita, jika hal tersebut menyebabkan kita meninggalkan tuma'ninah. Sementara tuma’ninah itu sendiri adalah ketenangan dan kehati-hatian dalam mengerjakan setiap gerakan dalam sholat.


Salah satu rukun yang wajib dipenuhi dalam ibadah sholat adalah tuma'ninah. Kesengajaan dalam meninggalkan tuma’ninah dapat membatalkan salat.

 

لما روى البخاري في صحيحه عن أبي هريرة رضي الله عنهأن رجلاً دخل المسجد، ورسول الله صلى الله عليه وسلم جالس في ناحية المسجد، فصلى ثم جاء فسلم عليه، فقال له رسول الله صلى الله عليه وسلم (وعليك السلام، ارجع فصل فإنك لم تصل)، فرجع فصلى ثم جاء فسلم، فقال: (وعليك السلام فارجع فصل فإنك لم تصل)، فقال في الثانية: أو في التي بعدها: علمني يا رسول الله، فقال: (إذا قمت إلى الصلاة فأسبغ الوضوء، ثم استقبل القبلة، فكبر ثم اقرأ بما تيسر معك من القرآن ثم اركع حتى تطمئن راكعاً، ثم ارفع حتى تستوي قائماً، ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، ثم ارفع حتى تطمئن جالساً، ثم اسجد حتى تطمئن ساجداً، ثم ارفع حتى تطمئن جالساً، ثم افعل ذلك في صلاتك كلها

 

Hadits yang diriwayatkan Al Bukhari dari Abu Hurairah RA, menjelaskan bahwa seorang pria datang ke masjid dan mendapati Rasulullah SAW sedang duduk di sudut masjid. Pria tersebut kemudian sholat dan kemudian datang untuk memberi salam kepada Rasulullah SAW. Rasulullah SAW kemudian membalas salamnya dan berkata, "Wahai engkau, kembali dan sholatlah kembali karena kamu belum sholat."


Pria tersebut kemudian kembali sholat dan kemudian datang lagi untuk memberi salam. Rasulullah SAW kembali membalas salamnya dan berkata, "Wahai engkau, kembali dan sholatlah kembali karena kamu belum sholat."


Pada kesempatan kedua ini, pria tersebut bertanya, "Ya Rasulullah, ajarilah aku." Rasulullah SAW kemudian menjawab, "Ketika kamu hendak sholat, wudhu'lah dengan sempurna. Kemudian menghadaplah ke arah kiblat, bertakbir, dan bacalah ayat Al-Qur'an semampumu. Kemudian rukuklah hingga kamu merasa tenang dalam ruku'. Kemudian bangkitlah hingga kamu berdiri dengan tegak. Kemudian sujudlah hingga kamu merasa tenang dalam sujud. Kemudian bangkitlah hingga kamu duduk dengan tenang. Kemudian sujudlah lagi hingga kamu merasa tenang dalam sujud. Kemudian bangkitlah hingga kamu duduk dengan tenang. Lakukanlah hal ini pada seluruh sholatmu."

 

Namun, jika sikap terburu-buru itu tidak menyebabkan kita meninggalkan rukun atau wajibnya sholat, maka minimal akibatnya adalah kita telah meninggalkan kekhusyu'an dalam ibadah sholat atau menguranginya. Khusyu' adalah sunnah menurut mayoritas ulama, dan ini adalah pendapat yang terpilih oleh penulis, namun menjadi wajib menurut sebagian ulama Malikiyah, dan sholat tidak batal jika ditinggalkan. Namun ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa sholat batal jika khusyu’ ditinggalkan dalam sholat.


Oleh karena itu, kita dinasihatkan untuk menjaga kekhusyu'an dalam melaksanakan ibadah sholat, untuk keluar dari khilaf ulama yang menganggap khusyu' sebagai wajib, dan dari ulama yang mengatakan bahwa sholat batal jika kekhusyu’an ditinggalkan. Sementara kekhusyu’an tidak dapat dicapai kecuali dengan melaksanakan sholat dengan tenang dan penuh ketenangan.

 

Dengan demikian, jika sholat kita yang mungkin dianggap sebagai sholat yang terburu-buru atau tergesa-gesa, namu masih bisa menjaga rukun sholat berupa tuma'ninah, maka sholat kita tidak batal. Namun sebaliknya, jika dalam sholat kita yang terburu-buru itu menghilangkan tuma’ninah, maka sholat kita bisa menjadi batal atau rusak. Dan kita wajib untuk mengulangi kembali ibadah sholat kita itu.

 

Kita dinasehati oleh para ahli fikih agar dalam sholat itu, kita melaksanakan dengan memperhatikan rukun dan wajibnya sholat, kita jaga kekhusukan kita dalam ibadah sholat agar kita keluar dari khilaf ulama, dan perlu diingat bahwa kekhusyukan itu tidak akan dapat dicapai melainkan dengan menjalankan sholat dengan tuma'ninah, dengan penuh sikap tenang dan ketenangan. Wallahu a’lam.

 

© Copyright 2022 - Berinteraksi dalam Keberagaman