Dalam sejarah peradaban manusia perbudakan sudah dikenal jauh sebelum masa kenabian dalam masyarakat peradaban kuno seperti Sumeria, Yunani kuno, Mesir kuno dan Tiongkok kuno, Imperium Akkad, Asiria hingga India kuno. Budak di peradaban Yunani tidak dianggap sebagai warga negara, bahkan dipertontonkan dalam laga melawan hewan buas. Di Mesir kuno, budak dipekerjakan untuk membangun Piramid dan makam Firaun. Di India, budak dihinakan sebab dianggap tercipta dari kaki Tuhan. Perbudakan tersebut terus berlanjut hingga ke jazirah Arab sebelum datangnya Islam. Jual beli budak bahkan menjadi komoditi utama dalam perekonomian Arab. selain diperdagangkan, terkadang budak dijadikan sebagai mahar atau diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Di masa kenabian, Al-Qur’an merekam adanya praktik perbudakan dengan adanya ayat-ayat yang menyinggung tentang budak menggunakan frasa Milk al-Yamin, atau Ma Malakat Aymanukum. Dalam ayat-ayat makiyyah yang tergolong sebagai tahap awal pengajaran Islam di Makkah, konsep perbudakan lebih berkaitan dengan aspek moral dan sosial, sementara dalam ayat madaniyyah yang turun setelah hijrah, konsep perbudakan seringkali dibahas dalam konteks regulasi hukum dan praktek sosial yang lebih konkret. Dalam Al-Qur’an, frasa ini terulang sebanyak 14 kali dalam al-Qur’an dengan berbagai derivasi. Diantaranya ma malakat aymanukum, ma malakat aymanuhum, ma malakat aymanuhunna, ma malakat yaminuka dan ma malakat aymanukum. misalnya dalam QS. al mu’minun [5-6]:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِفُرُوْجِهِمْ حٰفِظُوْنَ ۙ اِلَّا عَلٰٓى اَزْوَاجِهِمْ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ فَاِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُوْمِيْنَۚ
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau hamba sahaya yang mereka miliki. Sesungguhnya mereka tidak tercela (karena menggaulinya).”
Dalam bahasa Arab, Frasa Milk al Yamin terbentuk dari kata “Milk” yang berarti sesuatu yang dipunyai, milik atau kepemilikan. Pada mulanya, kata ini berarti ikatan dan penguatan. Selanjutnya, Ibnu Faris menjelaskan beberapa pengertian dari kata “Yamin”, diantaranya ‘tangan kanan’, ‘tangan yang kuat’ sebab terkadang pada kebanyakan orang tangan kanan lebih kuat dibandingkan dengan tangan kiri, ‘keberkatan’ sebab pemberian yang dianggap berkat biasanya diterima dengan tangan kanan, atau ‘sumpah’ karena orang sering bersumpah dengan menggunakan tangan kanan. Atau ‘hamba sahaya’ sebagaimana dalam konteks, dan makna-makna lainnya. Kemudian setelah menjadi frasa, Milk al-Yamin secara harfiah diartikan sebagai hak kepemilikan yang berada di tangan kanan seseorang.
Perbudakan adalah warisan dari peradaban-peradaban kuno. Seiring berjalannya waktu, pemahaman mufassir dari setiap generasi memiliki perkembangan preferensi masing-masing sesuai zamannya, meski perkembangan pemaknaan ini akan selalu merujuk pada praktik perbudakan di masa lampau, sebelum akhirnya praktik ini dihapuskan secara hukum. Mengenai perkembangan pemaknaan, dari periode klasik (30-648 H) diwakili oleh At-Tabari, periode pertengahan (648-1215 H) diwakili oleh al-Qurthubi, periode modern (1215-1390 H) diwakili oleh Sayyid Quthb dan periode kontemporer oleh Wahbah Zuhaili.
Pada 14 kali penyebutan milk al-yamin dalam al-Qur’an, terdapat korelasi makna antara satu ayat dengan yang lain. Dari ayat makiyyah, terdapat empat ayat yang memunculkan dua konteks berbeda. pertama, QS. Al-Mu’minun: [6] dan Al-Ma’arij: [30] mengenai kehalalan seseorang menyalurkan fitrahnya kepada istri-istri atau budak wanita yang ia miliki, bukan pada wanita selain mereka. Dalam milk al-yamin, At-Tabari memaknainya sebagai al-ima’ (budak-budak wanita), Al-Qurtubi menyebutkan hadis yang menyebut milk al-yamin sebagai al-‘abd (budak), Sayyid Quthb dengan makna ar-raqiq (hamba sahaya) dan amat (budak wanita), dan Wahbah Zuhaili memaknai sebagai as-sarari (tawanan perang).
Kedua, konteks analogi yang ditujukan kepada kaum musyrik yang enggan disamakan haknya dengan para budak, sedang mereka sendiri menjadikan ciptaan Allah sebagai sesembahan selain-Nya, terdapat dalam QS. Ar-Rum: [28] dan An-Nahl: [71]. At-Tabari memaknai milk al-yamin dengan ‘abd (budak), al-Qurtubi dan Sayyid Quthb memaknai dengan ‘abid (budak-budak), dan Wahbah dengan mamalik (budak yang dimiliki) dan ‘abid (budak-budak).
Dari ayat madaniyyah, terdapat setidaknya sepuluh ayat yang berkorelasi, memunculkan empat konteks berbeda. Terlepas dari perbedaan konteksnya, pemaknaan akan selalu berkisar pada hamba sahaya wanita, budak, atau tawanan perang. salah satunya, konteks – dalam QS. Al-Ahzab: [50] dan [52], An-Nisa: [3] dan [25]. At-Tabari memaknai ma malakat aymanukum dengan al-ima’ (budak-budak wanita), Al-Qurthubi memaknai as-sarari (tawanan perang), Sayyid Quthb dengan makna apa adanya yakni ma malakat aymanuhu dan Zuhaili memaksudkan makna al-ima’ al-mamlukat (hamba sahaya wanita yang dimiliki).
Penafsiran at-Tabari dan al-Qurtubi tidak jauh berbeda, yakni ‘hamba sahaya wanita sebab tawanan perang’. Penafsiran tersebut karena mereka hidup saat perbudakan masih legal, masih terjadi peperangan yang memunculkan tawanan perang yang secara otomatis menjadi budak. Pemaknaan milk al-yamin akan berbeda dengan Sayyid Quthb dan Wahbah Zuhaili yang hidup saat sistem perbudakan sudah dihapuskan. Quthb memaknai milk al-yamin dengan ‘hamba sahaya wanita dalam belenggu tuannya’, atau dengan ‘ar-raqiq’ yang makna ini tidak ditemukan dalam tafsir lainnya. Pemaknaannya sedikit lebih detail karena menggunakan ar-ra’yu. Wahbah memiliki pemaknaan yang berkembang dan lebih detail yaitu ‘tawanan perang/hamba sahaya wanita yang dimiliki tuannya’. Pemaknaan dengan lafadz al-ima’ al mamlukat juga tidak ditemukan pada tafsir selainnya, sebagai Paduan antara penafsiran bi al-ma’tsur dan bi al-ra’yi, dengan tetap menggunakan literatur klasik sebagai referensi. Perbedaan dalam penafsiran ini setidaknya dipengaruhi oleh faktor sosio-kultural dan sosio-intelektual, sebagaimana telah dijelaskan diatas mengenai perbedaan jangkauan mereka pada praktik perbudakan.
Kehalalan budak sebagai objek penyaluuran fitrah kerapkali disalahpahami banyak Kalangan, yang pada akhirnya meyamakannya dengan Asisten Rumah Tangga. Padahal budak dan IRT bukanlah status yang sama. ART adalah orang yang diperlukan jasanya untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga agar meringankan keluarga yang membayarnya dalam waktu tertentu, sedangkan budak dipekerjakan sesuai peruntukan yang diinginkan pemiliknya. ART masih memiliki hak atas jiwanya, sedangkan budak disamakan statusnya dengan barang. ART mendapat kebebasan dalam selain waktu kerja, sedang budak dipekerjakan selama hidupnya selama masih berstatus budak. ART mendapatkan hak mendapatkan upah dari keluarga yang telah dibantu, sedangkan budak tidak mendapatkan bayaran dari tuannya, seluruh hidupnya dihabiskan untuk tunduk dibawah kendali tuannya.
Meskipun praktik perbudakan dan perdagangan manusia masih sayup-sayup nampak, ini tidak berarti produk hukum perbudakan dalam al-Qur’an masih relevan, sebab praktik yang terjadi adalah illegal dan telah dihapuskan secara hukum. Sehingga, ketentuan-ketentuan syari’at perbudakan seakan ikut ‘terhapus’.
Sumber:
Ulinnuha,
M., & Arifah, N. H. (2020). Perkembangan Makna Milk al-Yamīn. Al-Fanar
: Jurnal Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 3(2), 167-192. https://doi.org/10.33511/alfanar.v3n2.167-192
Handayani, I. R., Muhammad, hafid nur, Arifin, A.
Z., & Zainab. (2024). Interpretasi Konsep Perbudakan dalam Al-Qur’an (Studi
Analisis Tematik Al-Farmawi Terhadap Frasa Milkul Yamin). Ulumul
Qur’an: Jurnal Kajian Ilmu al-Qur’an dan Tafsir, 4(1), 156–171.
retrieved from https://ojs.stiudq.ac.id/JUQDQ/article/view/170
.jpeg)
Social Header