Perantara-Nasional.Com, Boyolali - Sebagaimana termuat pada laman berita radarsolo.jawapos.com, Satres Narkoba Polres Boyolali berhasil menangkap TB (26 tahun) asal Kecamatan Ampel, Boyolali, dan MFI (20 tahun) asal Tengaran, Semarang, yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras. Jika kedua tersangka ini tidak ditangkap, ribuan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl bisa saja beredar luas di Kabupaten Boyolali.
Menurut keterangan Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan
Silalahi yang disampaikan oleh Kasat Narkoba AKP Sugihantoro, polisi menyita
5.670 butir Trihexyphenidyl dari kedua tersangka tersebut. Selain obat keras,
polisi juga menyita uang tunai Rp 630 ribu hasil penjualan obat, dua unit HP,
dan sebuah sepeda motor.
"Obat keras dibungkus dalam berbagai kemasan. Ikut disita uang tunai hasil penjualan obat keras Rp 630 ribu, dua unit HP dan sepeda motor," kata Sugihantoro.
Di hadapan penyidik, TB dan MFI mengakui bahwa obat keras
tersebut adalah milik mereka. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan ancaman hukuman maksimal 12 tahun
penjara.
Dari hasil pengembangan kasus ini, Polres Boyolali juga
berhasil menangkap MS dan WD, warga Kecamatan Karanggede, Boyolali. Barang
bukti yang disita dari mereka berupa sabu seberat 24,27 gram, satu timbangan
digital, dua HP, dan satu dompet warna cokelat.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: radarsolo.jawapos.com/

Social Header