![]() |
| Thoriq Aziz, Pemimpin Redaksi Media Perantara Nasional. |
Perantara-Nasional.Com, Surakarta – Pemimpin
Redaksi Media Perantara Nasional sekaligus pegiat antikorupsi, Thoriq Aziz,
menyerukan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 segera
mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset menjadi
undang-undang.
Menurut
Thoriq, regulasi ini menjadi kebutuhan mendesak sebagai instrumen hukum terpenting
dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengesahan RUU ini juga dinilai
sebagai langkah positif yang akan memperlihatkan keseriusan bangsa Indonesia
dalam memberantas korupsi, serta mengembalikan kekayaan negara yang telah dicuri.
“Saya
kira ini sudah sangat mendesak, mengingat perilaku korupsi di Indonesia yang
semakin merajalela,” kata Thoriq dalam pernyataan resminya di Surakarta pada
Rabu (2/10/2024).
Thoriq
berharap agar pemerintah dan DPR segera memasukkan RUU ini dalam Program
Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025. Ia meyakini bahwa undang-undang
tersebut dapat menjadi solusi dalam menyelamatkan keuangan negara, tidak hanya
dengan mengatur penegakan hukum, tetapi juga dengan fokus pada pemulihan aset
negara yang telah hilang akibat korupsi.
Lebih
lanjut, Thoriq menyebut bahwa jika DPR memprioritaskan pengesahan RUU
Perampasan Aset, mereka akan mendapatkan kepercayaan yang lebih besar dari
masyarakat. Sinergi antara pemerintah dan DPR dianggap sangat penting untuk
menciptakan proses legislasi yang berfokus pada kepentingan nasional dan
mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Kata Thoriq, RUU Perampasan Aset
akan membawa dampak yang signifikan dalam mekanisme penegakan hukum terhadap
tindak pidana korupsi. Mengingat tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam
melawan korupsi dan kejahatan ekonomi lainnya, pengesahan RUU ini dianggap
sebagai langkah moral dan hukum yang krusial.
"Korupsi telah merugikan
rakyat. Negara membutuhkan instrumen hukum yang kuat untuk mengembalikan aset
yang dirampas oleh koruptor," tandasnya.

Social Header